1) Sistem Politik
Amerika Serikat
Amerika
Serikat merupakan negara demokrasi konstitusional. Negara Amerika Serikat
menggunakan sistem federalisme dengan ketentuan negara pusat dan negara bagian
berbagi kuasa. Negara pusat berkuasa terhadap beberapa perkara seperti
pencetakan mata uang dan kebijakan pertahanan. Sementara itu, negara-negara bagian
berkuasa menentukan hak dan undang-undang masing-masing.
Salah
satu hal yang tampak di Amerika Serikat adalah doktrin pemisahan kekuasaan,
yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hampir setiap saat Amerika Serikat
menyelenggarakan pemilihan umum, baik dalam rangka pemilihan presiden dan
wakilnya, wali kota dan dewan kota, maupun pemilihan gubernur atau senator dari
beberapa negara bagian. Di Amerika Serikat semua rakyat yang berusia delapan
belas tahun ke atas berhak memilih. Pemilu untuk pemilihan presiden diadakan
setiap empat tahun sekali.
Di
Amerika Serikat hanya ada dua partai besar yang saling berebut untuk memperoleh
jabatan politis dalam pemerintahan, yaitu Partai Demokrat dan Partai Republik.
Untuk partai lainnya tampak tidak dominan atau dapat berkoalisi dengan salah
satu partai tersebut. Dalam hal pemisahan kekuasaan, Amerika Serikat berusaha
seperti kehendak Montesquieu, yaitu dengan tegas memisahkan antara legislatif,
eksekutif, dan yudikatif. Dengan begitu akan terjadi pemisahan kekuasaan (separation of power) dalam rangka
mengawasi kekuasaan dengan kekuasaan (checking
power
with power) sehingga menjadikan pemeriksaan dan keseimbangan (checks and balances) dapat terwujud.
Amerika
Serikat adalah negara federal. Oleh karena itu, sistem pemerintahan daerahnya
berbentuk negara bagian yang terpisah dengan negara induknya (kecuali dalam hal
keamanan bersama) bahkan negara-negara bagiannya mempunyai undang-undang sendiri.
Sistem negara bagian mengikuti sistem pemerintahan negara induknya, yang juga
melakukan pemisahan kekuasaan negara dengan tegas. Semua negara bagian
berbentuk republik dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi mereka.
Dalam
sistem pemerintahan di Amerika Serikat, presiden memiliki kekuasaan yang kuat.
Hal ini dikarenakan selain sebagai kepala negara, presiden juga sebagai kepala
pemerintahan yang mengepalai kabinet (dewan menteri). Oleh karena itu, agar
tidak menjurus pada diktatorisme, diperlukan checks and balances antara lembaga
tinggi negara terutama antara eksekutif dan legislatif.
Di
Amerika Serikat menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden karena
presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Untuk mengatasi
kekakuan pemerintahan maka lembaga legislatif
diberi hak protes, seperti hak untuk menolak atau menerima rancangan
undang-undang, menerima atau menolak perjanjian maupun pernyataan perang
terhadap negara lain.
2) Sistem Politik
Inggris
Di
negara Inggris raja merupakan lambang persatuan dan kesatuan. Pemerintahan
Inggris dijalankan oleh perdana menteri yang dikuasai oleh partai yang menang
dalam pemilihan umum. Akan tetapi, partai oposisi tetap sebagai pendamping dan
secara keseluruhan mereka bekerja untuk dan atas nama raja. Jika dilihat keadaan
Inggris yang merupakan negara kesatuan (unitary
state) dan kerajaan (united kingdom)
tampak bahwa jabatan perdana menteri sangat kuat. Perlu diketahui bahwa
parlemen Inggris terdiri atas dua kamar, yaitu House of Commons yang diketuai oleh perdana menteri dan House of Lord yang merupakan warisan
keluarga kerajaan.
Saat
ini partai-partai yang memperebutkan kekuasaan di parlemen adalah Partai
Konservatif dan Partai Buruh (partai yang semula berasal dari paham liberal
kemudian beralih menjadi paham sosialis). Kedudukan parlemen dikatakan kuat
karena selain diisi oleh partai yang menang dalam pemilihan umum juga adanya
oposisi yang tumbuh subur. Dengan demikian, demokrasi dapat berjalan dengan
lancar.
Sistem
pemerintahan yang berlaku di Inggris adalah sistem parlementer, para menteri
bertanggung jawab kepada parlemen. Walaupun para menteri yang dipimpin oleh
perdana menteri dapat dijatuhkan oleh
parlemen, tidak berarti kepala negara yang dipegang oleh raja atau ratu akan
dapat pula dijatuhkan. Ratu dan atau raja tidak dapat dijatuhkan karena
merupakan lambang persatuan.
Seberapa
modernnya pun negara ini tetap menganut sistem kerajaan yang tradisional
berlaku secara tidak tertulis (konvensi). Raja dan ratu tetap menjadi identitas
bangsa. Dalam sistem parlementer yang berlaku di Inggris pengawasan legislatif
terhadap eksekutif sangat besar. Parlemen yang kuat dimaksudkan untuk
memberikan kesejahteraan kepada rakyat. Oleh karena itu, pengawasan yang
dilakukan wakil rakyat diperluas. Dewan menteri yang dipimpin oleh perdana
menteri bertanggung jawab kepada parlemen dalam menjalankan pemerintahannya.
Dengan demikian, kabinet (dewan menteri) dapat dijatuhkan dalam mosi tidak
percaya oleh parlemen.
0 Response to "Sistem Politik di Negara Maju Amerika dan Inggris"
Posting Komentar