Tujuan dan Fungsi Konstitusi / Undang-Undang Dasar Bagi Suatu Negara

Hukum pada umumnya bertujuan mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik, yaitu antara berbagai kepentingan yang ada di dalam masyarakat.

Sumber utama dari hukum adalah konstitusi atau undang-undang dasar. Oleh karena itu, tujuan konstitusi untuk mengadakan tata tertib yang terkait dengan:

1) lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara kerjanya,
2) hubungan antarlembaga negara,
3) hubungan lembaga negara dengan warga negara (rakyat),
4) jaminan hak-hak asasi manusia, dan
5) hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.

Selain itu, tujuan dibuat konstitusi yaitu untuk membatasi dan mengontrol tindakan pemerintah agar tidak berlaku sewenang-wenang. Konstitusi Indonesia merupakan alat untuk melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kenegaraan.

Fungsi konstitusi bagi suatu negara sebagai berikut :

1)   Membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang- wenang terhadap rakyatnya.
2)   Memberi suatu rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap berikutnya.
3)   Sebagai landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya, baik penguasa maupun rakyat (sebagai landasan struktural).

0 Response to "Tujuan dan Fungsi Konstitusi / Undang-Undang Dasar Bagi Suatu Negara"

Posting Komentar