Hukum
pada umumnya bertujuan mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang
penuh dengan konflik, yaitu antara berbagai kepentingan yang ada di dalam
masyarakat.
Sumber
utama dari hukum adalah konstitusi atau undang-undang dasar. Oleh karena itu,
tujuan konstitusi untuk mengadakan tata tertib yang terkait dengan:
1)
lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara kerjanya,
2)
hubungan antarlembaga negara,
3)
hubungan lembaga negara dengan warga negara (rakyat),
4)
jaminan hak-hak asasi manusia, dan
5)
hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.
Selain
itu, tujuan dibuat konstitusi yaitu untuk membatasi dan mengontrol tindakan
pemerintah agar tidak berlaku sewenang-wenang. Konstitusi Indonesia merupakan
alat untuk melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kenegaraan.
Fungsi
konstitusi bagi suatu negara sebagai berikut :
1)
Membatasi
atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak
sewenang- wenang terhadap rakyatnya.
2)
Memberi
suatu rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan
dalam tahap berikutnya.
3)
Sebagai
landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu
yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya, baik penguasa maupun rakyat
(sebagai landasan struktural).
0 Response to "Tujuan dan Fungsi Konstitusi / Undang-Undang Dasar Bagi Suatu Negara"
Posting Komentar