Cara paling praktis yang dapat dilakukan oleh
masyarakat dalam berpolitik antara lain adalah dengan menjadi anggota partai
politik atau dengan menggunakan hak pilihnya dalam pemilu, baik untuk memilih
lembaga perwakilan rakyat (MPR DPR, dan DPRD) maupun presiden dan wakil
presiden. Selain itu, masyarakat dapat melibatkan diri, baik secara aktif
maupun pasif, dalam bentuk diskusi politik atau kampanye politik.
Ada beberapa pengertian dari beberapa ahli politik
mengenai partai politik.
a.
Prof. Dr. Miriam Budiardjo (1998: 16)
Partai politik adalah organisasi atau golongan yang
berusaha untuk memperoleh dan menggunakan kekuasaan.
b.
Sigmund Neuman (dalam Harry Eckstein dan David E. Apter (1963: 352)
Partai politik adalah organisasi tempat kegiatan
politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintah serta merebut
dukungan rakyat atas dasar persaingan melawan suatu golongan atau
golongan-golongan lain yang tidak sepaham.
c.
Carl J. Friedrich (dalam Budiardjo, 1998: 16)
Partai politik adalah sekelompok manusia yang
terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan
terhadap pemerintah bagi pimpinan partainya sehingga penguasaan itu memberikan manfaat
kepada anggota partainya baik yang bersifat ideal maupun material.
Bertolak dari beberapa pengertian di atas, maka
dapat disimpulkan bahwa partai politik merupakan saluran utama untuk
memperjuangkan kehendak rakyat, bangsa, dan negara sekaligus
sebagai sarana kondensasi dan rekrutmen kepemimpinan nasional.
Oleh karena itu, peserta pemilu presiden dan wakil
presiden adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik yang penentuannya dilaksanakan secara demokratis dan terbuka
sesuai dengan mekanisme internal partai politik atau kesepakatan antarpartai
politik yang bergabung.
Di negara-negara yang menganut paham demokrasi,
gagasan mengenai partisipasi rakyat dalam aktivitas partai politik mempunyai
dasar ideologis bahwa rakyat berhak turut menentukan siapa yang akan menjadi
pemimpin yang nantinya menentukan kebijaksanaan umum (public policy).
0 Response to "Definisi / Pengertian dari Partai Politik"
Posting Komentar