Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945

Sesuai dengan penjelasan resmi Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum amendemen), Pembukaan UUD 1945 ini mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan Undang-Undang Dasar 1945 itu sendiri.

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 yaitu dalam pasal-pasalnya.

Dalam penjelasan itu, disebutkan adanya empat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut:

1)   Pokok pikiran pertama: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2)   Pokok pikiran kedua: Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3)   Pokok pikiran ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
4)   Pokok pikiran keempat: Negara berdasar atas Ketuhanan YangMaha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.

0 Response to "Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945"

Posting Komentar