Sesuai
dengan penjelasan resmi Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum amendemen), Pembukaan
UUD 1945 ini mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan Undang-Undang Dasar
1945 itu sendiri.
Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan
dijelmakan dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 yaitu dalam
pasal-pasalnya.
Dalam
penjelasan itu, disebutkan adanya empat pokok pikiran yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut:
1)
Pokok
pikiran pertama: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2)
Pokok
pikiran kedua: Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3)
Pokok
pikiran ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan
permusyawaratan perwakilan.
4)
Pokok
pikiran keempat: Negara berdasar atas Ketuhanan YangMaha Esa menurut dasar
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
0 Response to "Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945"
Posting Komentar