Sebagai
upaya menjamin terwujudnya visi yang telah ditetapkan, Pembukaan UUD 1945
mengamanatkan kepada pemerintah untuk melaksanakan dua tugas pokok ke dalam
yaitu pertama, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia. Kedua, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pembukaan
UUD 1945 juga mengamanatkan kepada pemerintah untuk melaksanakan tujuan negara
ke luar yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
Dari
tugas yang diamanatkan kepada pemerintah tersebut dengan jelas termaktub bahwa
Indonesia, baik sebagai bangsa maupun sebagai wilayah adalah satu kesatuan yang
utuh. Kesadaran atas kesatuan yang utuh itulah yang merupakan sumber bagi
dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari
uraian di atas, jelas bahwa Pembukaan UUD 1945 memberikan acuan mulai dari asas
pendirian negara sampai ke dasar dan tatanan penyelenggaraannya. Dalam
pelaksanaannya memang akan sangat dipengaruhi oleh jiwa dan semangat
penyelenggaranya.
Untuk
menghindari bias-bias yang dapat menimbulkan ketersesatan dalam pelaksanaannya
diperlukan pemahaman yang mendalam, jujur dan sungguh-sungguh.
0 Response to "Misi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)"
Posting Komentar