Misi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Sebagai upaya menjamin terwujudnya visi yang telah ditetapkan, Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan kepada pemerintah untuk melaksanakan dua tugas pokok ke dalam yaitu pertama, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kedua, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pembukaan UUD 1945 juga mengamanatkan kepada pemerintah untuk melaksanakan tujuan negara ke luar yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dari tugas yang diamanatkan kepada pemerintah tersebut dengan jelas termaktub bahwa Indonesia, baik sebagai bangsa maupun sebagai wilayah adalah satu kesatuan yang utuh. Kesadaran atas kesatuan yang utuh itulah yang merupakan sumber bagi dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dari uraian di atas, jelas bahwa Pembukaan UUD 1945 memberikan acuan mulai dari asas pendirian negara sampai ke dasar dan tatanan penyelenggaraannya. Dalam pelaksanaannya memang akan sangat dipengaruhi oleh jiwa dan semangat penyelenggaranya.

Untuk menghindari bias-bias yang dapat menimbulkan ketersesatan dalam pelaksanaannya diperlukan pemahaman yang mendalam, jujur dan sungguh-sungguh.

0 Response to "Misi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)"

Posting Komentar