Komisi
Yudisial merupakan lembaga yang belum lama dibentuk di negara Indonesia yang
diatur dalam pasal 24B UUD 1945 amendemen ketiga tanggal 10 November 2001.
Dalam
pasal tersebut antara lain diatur tentang prosedur keanggotaan dari komisi,
wewenang, susunan, kedudukan, dan keanggotaan. Prosedur keanggotaan Komisi
Yudisial ini adalah diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan
DPR, sifat dari lembaga ini adalah mandiri. Wewenang Komisi Yudisial meliputi
hal-hal berikut;
1)
Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
2)
Wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan,
keluhuran serta perilaku hakim. Komisi Yudisial adalah satu-satunya lembaga
yang bisa mencalonkan hakim agung. Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara
Republik Indonesia. Adapun susunannya terdiri atas pimpinan dan anggota.
Pimpinan
Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang
merangkap anggota. Komisi Yudisial mempunyai tujuh orang anggota. Anggota
Komisi ini adalah pejabat negara yang terdiri atas mantan hakim, praktisi
(pelaksana) hukum, akademis (pakar) hukum, dan anggota masyarakat. Anggota
Komisi Yudisial diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR.
0 Response to "Wewenang Komisi Yudisial dan Susunan Keanggotaan Komisi Yudisial (KY)"
Posting Komentar