Pewarganegaraan
istimewa artinya pewarganegaraan yang diberikan oleh pemerintah atas
persetujuan DPR kepada warga negara asing dengan alasan demi kepentingan negara
atau karena yang bersangkutan telah berjasa kepada negara.
Kepada warga asing
yang memperoleh pewarganegaraan istimewa ini tidak dikenakan syarat untuk
mengajukan permohonan pewarganegaraan biasa.
Mereka
hanya diminta untuk mengucapkan sumpah atau janji setia. Berdasarkan UU No. 12
Tahun 2006 Koruptor Bisa Kehilangan Kewarganegaraan Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2006 para koruptor yang kabur ke luar negeri terancam kehilangan
kewarganegaraannya.
Hal ini terjadi jika selama lima tahun berturut-turut koruptor tersebut tidak melaporkan keberadaannya kepada Perwakilan Republik Indonesia di tempat tinggal yang bersangkutan.
Hal ini terjadi jika selama lima tahun berturut-turut koruptor tersebut tidak melaporkan keberadaannya kepada Perwakilan Republik Indonesia di tempat tinggal yang bersangkutan.
Ancaman
kehilangan kewarganegaraan ini tercantum dalam pasal 23 huruf (i) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Akan tetapi, ancaman kehilangan
kewarganegaraan Indonesia tidak hanya bagi para pelaku korupsi, tetapi juga bagi
seluruh warga negara Indonesia yang ada di luar negeri jika selama lima tahun
berturut-turut tidak pernah melaporkan keberadaannya kepada perwakilan tetap
Indonesia di luar negeri.
Jadi,
seluruh warga negara Indonesia, termasuk koruptor yang di luar negeri jika selama
lima tahun berturut-turut tidak melaporkan dirinya kepada perwakilan Republik Indonesia
ia akan kehilangan kewarganegaraannya.
0 Response to "Pewarganegaraan Istimewa"
Posting Komentar