Pewarganegaraan Istimewa

Pewarganegaraan istimewa artinya pewarganegaraan yang diberikan oleh pemerintah atas persetujuan DPR kepada warga negara asing dengan alasan demi kepentingan negara atau karena yang bersangkutan telah berjasa kepada negara. 

Kepada warga asing yang memperoleh pewarganegaraan istimewa ini tidak dikenakan syarat untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan biasa.

Mereka hanya diminta untuk mengucapkan sumpah atau janji setia. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 Koruptor Bisa Kehilangan Kewarganegaraan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 para koruptor yang kabur ke luar negeri terancam kehilangan kewarganegaraannya. 


Hal ini terjadi jika selama lima tahun berturut-turut koruptor tersebut tidak melaporkan keberadaannya kepada Perwakilan Republik Indonesia di tempat tinggal yang bersangkutan.

Ancaman kehilangan kewarganegaraan ini tercantum dalam pasal 23 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Akan tetapi, ancaman kehilangan kewarganegaraan Indonesia tidak hanya bagi para pelaku korupsi, tetapi juga bagi seluruh warga negara Indonesia yang ada di luar negeri jika selama lima tahun berturut-turut tidak pernah melaporkan keberadaannya kepada perwakilan tetap Indonesia di luar negeri.

Jadi, seluruh warga negara Indonesia, termasuk koruptor yang di luar negeri jika selama lima tahun berturut-turut tidak melaporkan dirinya kepada perwakilan Republik Indonesia ia akan kehilangan kewarganegaraannya.

0 Response to "Pewarganegaraan Istimewa"

Posting Komentar