Wajah birokrasi dari suatu penyelenggaraan negara
Indonesia akan tercermin pada hasil produk yang berupa berikut ini:
1. Adanya standar pelayanan terhadap publik atau masyarakat dalam rangka merasionalisasi
birokrasi akan dapat terwujudnya dengan adanya batasan dan hubungan yang jelas
tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang
terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
2. Terdapat sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak dan sesuai
dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik dengan terpenuhinya penyelenggaraan
pelayanan publik sesuai dengan pengaturan dalam peraturan perundang-undangan
dan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh
penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan pada kepentingan umum.
3. Adanya kepastian hukum dalam kesamaan hak disamping keseimbangan hak dan kewajiban
meliputi keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif,
keterbukaan, akuntabilitas, penyedian fasilitas dan perlakuan khusus bagi
kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.
Sebagai penjamin kelancaran penyelenggaraan
pelayanan publik dan penanggungjawab adalah pimpinan lembaga negara,
kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga komisi negara atau yang
sejenis, lembaga lainnya, gubernur pada tingkat provinsi, bupati pada tingkat
kabupaten, dan walikota pada tingkat kota.
0 Response to "Administrasi Publik"
Posting Komentar