Dalam
rangka menyelesaikan masalah pelanggaran HAM, PBB membentuk Komisi PBB untuk
The United Nations Commission on Human Rights (HAM). Komisi ini awalnya terdiri
atas delapan belas negara anggota kemudian berkembang menjadi 43 negara
anggota. Negara Indonesia diterima komisi ini sejak tahun 1991.
Kejahatan Genosida
Pelanggaran
hak asasi manusia yang berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap
kemanusiaan. Kejahatan genosida merupakan perbuatan yang dilakukan dengan
maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,
ras, kelompok etnis atau kelompok agama dengan cara-cara sebagai berikut:
a.
Membunuh anggota kelompok.
b.
Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota
kelompok.
c.
Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan fisik, baik
seluruh atau sebagian.
d.
Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
e.
Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Cara
kerja komisi PBB untuk HAM sampai pada proses peradilan HAM internasional
sebagai berikut :
a.
Pelanggaran
yang terjadi dalam sebuah negara tertentu dikaji oleh komisi yang telah
terbentuk untuk selanjutnya disampaikan imbauan.
b.
Hasil
dari temuan komisi tersebut dicatat dalam buku khusus bernama, ”Yearbook of
Human Right” yang selanjutnya disampaikan pada sidang umum PBB.
c.
Setiap
anggota PBB ataupun warga negara di sebuah negara berhak untuk mengadukan
permasalahannya kepada komisi ini. Jika penuntutan dilakukan oleh warga perlu
dimusyawarahkan dahulu di negara asal.
d.
Mahkamah
Internasional selanjutnya menindaklanjuti dengan melakukan berbagai upaya hukum
seperti penyidikan dan penahanan, serta proses-proses peradilan lainnya yang
telah ditetapkan dalam pengadilan internasional.
Dalam
sejarah dunia, kasus pelanggaran hak asasi manusia yang pertama kali digelar
oleh pengadilan internasional adalah kasus yang dilakukan oleh mantan Presiden
Yugoslavia Slobodan Milosevic. Slobodan Milosevic meninggal dalam penjara di
Den Haag, Belanda pada usia 64 tahun pada tanggal 11 Maret 2006 sebelum hakim
mengetukkan palu vonis.
Tuduhan
terhadap Slobodan Milosevic sebagai berikut :
a.
Pemusnahan etnis (genosida) terkait dengan pembunuhan besarbesaran di
Srebenica, Bosnia.
b.
Kejahatan terhadap kemanusiaan, terkait dengan perang di Bosnia, Kroasia, dan
Kosovo.
c.
Pelanggaran Konvensi Jenewa, terkait perang di Bosnia dan Kroasia.
d.
Pelanggaran terhadap hukum atau aturan perang, terkait perang di Bosnia,
Kroasia, dan Kosovo.
Peristiwa Berdarah di
Srebenica, Bosnia
Radovan
Karadzic adalah pemimpin Serbia-Bosnia semasa perang pada tahun 1992–1995 yang
telah melakukan berbagai tindakan kejahatan. Beberapa tindakan kejahatan yang
telah dilakukan oleh Radovan Karadzic sebagai pemimpin perang sebagai berikut:
1.
Melakukan pengepungan Kota Sarajevo selama 43 bulan hingga menewaskan 12.000 orang.
2.
Melakukan pembunuhan massal terhadap 8.000 warga muslim Bosnia di Srebrenica.
3.
Mengeluarkan perintah ”pembersihan etnis” warga non-Serbia.
Atas
perbuatannya itu, Radovan Karadzic akan menghadapi proses peradilan internasional.
0 Response to "Proses Peradilan Internasional HAM"
Posting Komentar