Proses Peradilan Internasional HAM

Dalam rangka menyelesaikan masalah pelanggaran HAM, PBB membentuk Komisi PBB untuk The United Nations Commission on Human Rights (HAM). Komisi ini awalnya terdiri atas delapan belas negara anggota kemudian berkembang menjadi 43 negara anggota. Negara Indonesia diterima komisi ini sejak tahun 1991.

Kejahatan Genosida

Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan genosida merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis atau kelompok agama dengan cara-cara sebagai berikut:

a. Membunuh anggota kelompok.
b. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
c. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan fisik, baik seluruh atau sebagian.
d. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
e. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Cara kerja komisi PBB untuk HAM sampai pada proses peradilan HAM internasional sebagai berikut :

a.   Pelanggaran yang terjadi dalam sebuah negara tertentu dikaji oleh komisi yang telah terbentuk untuk selanjutnya disampaikan imbauan.
b.   Hasil dari temuan komisi tersebut dicatat dalam buku khusus bernama, ”Yearbook of Human Right” yang selanjutnya disampaikan pada sidang umum PBB.
c.   Setiap anggota PBB ataupun warga negara di sebuah negara berhak untuk mengadukan permasalahannya kepada komisi ini. Jika penuntutan dilakukan oleh warga perlu dimusyawarahkan dahulu di negara asal.
d.   Mahkamah Internasional selanjutnya menindaklanjuti dengan melakukan berbagai upaya hukum seperti penyidikan dan penahanan, serta proses-proses peradilan lainnya yang telah ditetapkan dalam pengadilan internasional.

Dalam sejarah dunia, kasus pelanggaran hak asasi manusia yang pertama kali digelar oleh pengadilan internasional adalah kasus yang dilakukan oleh mantan Presiden Yugoslavia Slobodan Milosevic. Slobodan Milosevic meninggal dalam penjara di Den Haag, Belanda pada usia 64 tahun pada tanggal 11 Maret 2006 sebelum hakim mengetukkan palu vonis.

Tuduhan terhadap Slobodan Milosevic sebagai berikut :

a. Pemusnahan etnis (genosida) terkait dengan pembunuhan besarbesaran di Srebenica, Bosnia.
b. Kejahatan terhadap kemanusiaan, terkait dengan perang di Bosnia, Kroasia, dan Kosovo.
c. Pelanggaran Konvensi Jenewa, terkait perang di Bosnia dan Kroasia.
d. Pelanggaran terhadap hukum atau aturan perang, terkait perang di Bosnia, Kroasia, dan Kosovo.

Peristiwa Berdarah di Srebenica, Bosnia

Radovan Karadzic adalah pemimpin Serbia-Bosnia semasa perang pada tahun 1992–1995 yang telah melakukan berbagai tindakan kejahatan. Beberapa tindakan kejahatan yang telah dilakukan oleh Radovan Karadzic sebagai pemimpin perang sebagai berikut:

1. Melakukan pengepungan Kota Sarajevo selama 43 bulan hingga menewaskan 12.000 orang.
2. Melakukan pembunuhan massal terhadap 8.000 warga muslim Bosnia di Srebrenica.
3. Mengeluarkan perintah ”pembersihan etnis” warga non-Serbia.

Atas perbuatannya itu, Radovan Karadzic akan menghadapi proses peradilan internasional. 

0 Response to "Proses Peradilan Internasional HAM"

Posting Komentar