a. Pengertian Warga
Negara
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah
negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya
mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara
yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan.
Secara
umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan
timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan
kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.
b. Pengertian
Kewarganegaraan
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian kewarganegaraan adalah hal yang
berhubungan dengan warga negara dan keanggotaan sebagai warga negara. Menurut
pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia, pengertian kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan
dengan warga negara. Dalam bahasa Inggris, kewarganegaraan dikenal dengan kata
citizenship, artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara
negara dengan warga negara. Istilah kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti yuridis
dan sosiologis.
Kewarganegaraan
dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang
dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu,
yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda
dari adanya ikatan hukum tersebut antara lain akta kelahiran, surat pernyataan,
dan bukti kewarganegaraan.
Kewarganegaraan
dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Akan tetapi ditandai dengan
ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib,
ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan
warga negara yang bersangkutan. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak
jatuh pada kekuasaan atau wewenang negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan
kaidah-kaidah hukum kepada orang yang bukan warga negaranya.
c. Pengertian
Pewarganegaraan
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian pewarganegaraan adalah proses, cara dan
perbuatan mewarganegarakan. Menurut pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pengertian
pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
0 Response to "Pengertian Warga Negara, Kewarganegaraan, dan Pewarganegaraan"
Posting Komentar