Cara / Proses Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan Penduduk Sementara Menjadi WNI

Ketentuan:

1.   Pendaftaran dan pelaporan setiap perubahan status kewarganegaraan yang telah mendapat penetapan dari instansi yang berwenang wajib dilaporkan ke Suku Dinas Kependudukan Kota, selambat-lambanya 14 hari kerja sejak tanggal memperoleh penetapan dari instansi yang berwenang.
2.   Instansi yang berwenang adalah instansi yang secara fungsional berwenang untuk menetapkan status  kewarganegaraan.
3.   Pelaporan perubahan status kewarganegaraan meliputi:
a.   Penduduk Warga Negara Asing menjadi Warga Negara Indonesia.
b.   Penduduk Warga Negara Indonesia menjadi Warga Negara Asing.
c.   Penduduk sementara menjadi Warga Negara Indonesia yang sekaligus merupakan perubahan status kependudukan.
4.   Surat bukti kewarganegaraan tidak diberikan kepada:
a.   Anak-anak yang lahir setelah orang tuanya memiliki/memperoleh bukti kewarganegaraan.
b.   Pendatang baru dari luar DKI Jakarta.
5.   Sebagai bukti pendaftaran perubahan status kewarganegaraan diberikan Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan.
6.   Pelaporan perubahan status kewarganegaraan yang terlambat sampai dengan hari ke-90 sejak batas waktu kewajiban melapor, dikenakan sanksi administrasi, sedangkan yang melebihi 90 hari harus melalui penetapan dari pengadilan.

Syarat Pelaporan perubahan status kewarganegaraan penduduk sementara menjadi WNI:

a. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT).
b. Akta kelahiran.
c. Surat keterangan tempat tinggal.
d. Akta perkawinan.
e. Surat Bukti Kewarganegaraan RI.
f. Bukti pencabutan dokumen imigrasi.
g. Bukti pencabutan surat tanda melapor diri (STMD) dari Kepolisian.
h. Pelayanan tidak dikenakan biaya (gratis).

0 Response to "Cara / Proses Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan Penduduk Sementara Menjadi WNI"

Posting Komentar