Ketentuan:
1.
Pendaftaran
dan pelaporan setiap perubahan status kewarganegaraan yang telah mendapat
penetapan dari instansi yang berwenang wajib dilaporkan ke Suku Dinas
Kependudukan Kota, selambat-lambanya 14 hari kerja sejak tanggal memperoleh
penetapan dari instansi yang berwenang.
2.
Instansi
yang berwenang adalah instansi yang secara fungsional berwenang untuk
menetapkan status kewarganegaraan.
3.
Pelaporan
perubahan status kewarganegaraan meliputi:
a.
Penduduk
Warga Negara Asing menjadi Warga Negara Indonesia.
b.
Penduduk
Warga Negara Indonesia menjadi Warga Negara Asing.
c.
Penduduk
sementara menjadi Warga Negara Indonesia yang sekaligus merupakan perubahan
status kependudukan.
4.
Surat
bukti kewarganegaraan tidak diberikan kepada:
a.
Anak-anak
yang lahir setelah orang tuanya memiliki/memperoleh bukti kewarganegaraan.
b.
Pendatang
baru dari luar DKI Jakarta.
5.
Sebagai
bukti pendaftaran perubahan status kewarganegaraan diberikan Surat Keterangan
Perubahan Status Kewarganegaraan.
6.
Pelaporan
perubahan status kewarganegaraan yang terlambat sampai dengan hari ke-90 sejak
batas waktu kewajiban melapor, dikenakan sanksi administrasi, sedangkan yang
melebihi 90 hari harus melalui penetapan dari pengadilan.
Syarat Pelaporan perubahan
status kewarganegaraan penduduk sementara menjadi WNI:
a.
Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT).
b.
Akta kelahiran.
c.
Surat keterangan tempat tinggal.
d.
Akta perkawinan.
e.
Surat Bukti Kewarganegaraan RI.
f.
Bukti pencabutan dokumen imigrasi.
g.
Bukti pencabutan surat tanda melapor diri (STMD) dari Kepolisian.
h.
Pelayanan tidak dikenakan biaya (gratis).
0 Response to "Cara / Proses Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan Penduduk Sementara Menjadi WNI"
Posting Komentar