Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia Dalam Bidang Politik, Hukum, Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan dan Keamanan

Pada dasarnya, persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dapat dikelompokkan ke dalam lima bidang kehidupan manusia. Lima bidang kehidupan manusia yang dimaksud adalah bidang politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Penjelasan mengenai persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam lima bidang kehidupan manusia tersebut sebagai berikut:

a. Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Politik

Hak warga negara Indonesia di bidang politik yaitu hak yang diakui negara dalam kedudukannya sebagai warga negara yang sederajat. Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama di bidang politik. Hak warga negara Indonesia dalam bidang politik tercermin dalam kegiatan pemerintahan. Misalnya, hak setiap warga negara Indonesia untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, hak warga negara Indonesia untuk menjadi anggota salah satu partai atau mendirikan partai politik. Persamaan hak warga negara Indonesia di bidang politik atau pemerintahan tersebut ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1).

b. Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Hukum

Jaminan persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam bidang hukum telah ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1). Pasal tersebut memberikan makna bahwa setiap warga negara tanpa harus melihat penduduk asli atau bukan, berasal dari golongan terdidik atau rakyat jelata yang buta huruf, golongan menengah ke atas atau kaum papa yang bergumul dengan kemiskinan, harus dilayani secara sama di depan atau dalam hukum. Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum baik hukum privat maupun publik. Kedua kelompok hukum tersebut dalam pengertian sebagai alat hukum, sudah mencakup segi-segi keperdataan dan kepidanaan. Selain itu juga mencakup cabang-cabang hukum publik lainnya, seperti hukum tata negara, hukum tata pemerintahan, dan hukum acara pidana atau perdata.

c. Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Ekonomi

Di bidang ekonomi, negara Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Dalam hal ini, perekonomian Indonesia diharapkan tidak jatuh ke tangan orang yang berkuasa, dan mengakibatkan rakyat tertindas. Persamaan hak-hak warga negara dalam bidang ekonomi ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3). Persamaan hak-hak warga negara dalam bidang ekonomi tersebut seperti berikut:

1)   Hak untuk memiliki harta benda.
2)   Hak membuka usaha, seperti berdagang dan menjual jasa.
3)   Hak mengadakan perjanjian dagang.
4)   Hak menggunakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sesuai dengan kebutuhan.

d. Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Sosial Budaya

Persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam bidang sosial budaya meliputi kesamaan hak warga negara dalam bidang pendidikan, kebudayaan, dan keagamaan. Dalam bidang pendidikan, setiap warga negara Indonesia mempunyai hak mendapat pendidikan. Dalam hal ini pemerintah dituntut untuk membiayai pendidikan dasar bagi setiap warga negara Indonesia. Kesamaan hak dalam bidang pendidikan ini tercermin dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (1) hasil amendemen keempat.

Pemerintah mempunyai kewajiban yang lain dalam upaya memenuhi persamaan kedudukan warga negara dalam bidang pendidikan. Kewajiban tersebut adalah mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia. Semua itu demi mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undangundang. Sistem pendidikan nasional saat ini diatur dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam bidang budaya tercermin dalam UUD 1945 pasal 32 ayat (1) hasil amendemen keempat.

Berdasarkan ketentuan UUD 1945 pasal 32 ayat (1), warga negara mempunyai kesamaan hak dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Contoh bentuk persamaan kedudukan di bidang budaya ini adalah adanya persamaan antarwarga negara dalam mengembangkan seni, misalnya berkreasi dalam seni tari, seni lukis, seni musik, seni pahat, dan seni bangunan. Selain itu, juga dapat dilakukan dengan mengembangkan budaya daerah yang menjadi unsur dari kebudayaan nasional. Dalam bidang keagamaan, setiap warga negara Indonesia di berikan kedudukan yang sama dalam berbagai bentuk seperti berikut:

1)   Kebebasan memeluk agama tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
2)   Kebebasan menjalankan ibadah dan ritual keagamaannya.
3)   Kebebasan untuk belajar agama.

e. Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan

Pada hakikatnya bahaya yang mengancam negara menjadi ancaman semua warga negara Indonesia. Oleh karena itu, warga negara Indonesia mempunyai persamaan kedudukan dalam bidang pertahanan dan keamanan. Sistem pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata). Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah. Sishankamrata diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam upaya bela negara serta usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia.

Itulah persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Berkaitan dengan persamaan kedudukan warga negara, seorang tokoh hukum dari Jerman yang bernama George Jellinek berpendapat bahwa setiap warga negara mempunyai empat status atau kedudukan hukum. Empat status atau kedudukan hukum menurut George Jellinek tersebut sebagai berikut:

1)   Status pasif, yaitu status yang mewajibkan warga negara untuk patuh dan tunduk pada negara atau peraturan perundangundangan yang berlaku.
2)   Status aktif, yaitu status yang memberikan hak kepada warga negara untuk ikut serta atau berpartisipasi dalam pemerintahan dan kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi
3)   Status positif, yaitu status yang memberikan hak kepada warga negara untuk menuntut tindakan positif dari negara berupa perlindungan atas jiwa, hak milik, dan kemerdekaan.
4)   Status negatif, yaitu status yang memberikan jaminan bahwa negara tidak akan campur tangan terhadap hak asasi warga negara untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dari negara.

0 Response to "Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia Dalam Bidang Politik, Hukum, Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan dan Keamanan"

Posting Komentar