Pada
dasarnya, persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dapat dikelompokkan ke dalam lima
bidang kehidupan manusia. Lima bidang kehidupan manusia yang dimaksud adalah
bidang politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Penjelasan mengenai persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam lima
bidang kehidupan manusia tersebut sebagai berikut:
a. Persamaan
Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Politik
Hak
warga negara Indonesia di bidang politik yaitu hak yang diakui negara dalam
kedudukannya sebagai warga negara yang sederajat. Oleh karena itu, setiap warga
negara Indonesia mempunyai hak yang sama di bidang politik. Hak warga negara
Indonesia dalam bidang politik tercermin dalam kegiatan pemerintahan. Misalnya,
hak setiap warga negara Indonesia untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum,
hak warga negara Indonesia untuk menjadi anggota salah satu partai atau
mendirikan partai politik. Persamaan hak warga negara Indonesia di bidang
politik atau pemerintahan tersebut ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1).
b. Persamaan
Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Hukum
Jaminan
persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam bidang hukum telah ditegaskan
dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1). Pasal tersebut memberikan makna bahwa setiap
warga negara tanpa harus melihat penduduk asli atau bukan, berasal dari
golongan terdidik atau rakyat jelata yang buta huruf, golongan menengah ke atas
atau kaum papa yang bergumul dengan kemiskinan, harus dilayani secara sama di
depan atau dalam hukum. Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama
untuk mendapatkan perlindungan hukum baik hukum privat maupun publik. Kedua
kelompok hukum tersebut dalam pengertian sebagai alat hukum, sudah mencakup
segi-segi keperdataan dan kepidanaan. Selain itu juga mencakup cabang-cabang
hukum publik lainnya, seperti hukum tata negara, hukum tata pemerintahan, dan
hukum acara pidana atau perdata.
c. Persamaan
Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Ekonomi
Di
bidang ekonomi, negara Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Dalam
hal ini, perekonomian Indonesia diharapkan tidak jatuh ke tangan orang yang
berkuasa, dan mengakibatkan rakyat tertindas. Persamaan hak-hak warga negara
dalam bidang ekonomi ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3). Persamaan hak-hak
warga negara dalam bidang ekonomi tersebut seperti berikut:
1)
Hak
untuk memiliki harta benda.
2)
Hak
membuka usaha, seperti berdagang dan menjual jasa.
3)
Hak
mengadakan perjanjian dagang.
4)
Hak
menggunakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sesuai
dengan kebutuhan.
d. Persamaan
Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Sosial Budaya
Persamaan
kedudukan warga negara Indonesia dalam bidang sosial budaya meliputi kesamaan
hak warga negara dalam bidang pendidikan, kebudayaan, dan keagamaan. Dalam
bidang pendidikan, setiap warga negara Indonesia mempunyai hak mendapat pendidikan.
Dalam hal ini pemerintah dituntut untuk membiayai pendidikan dasar bagi setiap
warga negara Indonesia. Kesamaan hak dalam bidang pendidikan ini tercermin
dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (1) hasil amendemen keempat.
Pemerintah
mempunyai kewajiban yang lain dalam upaya memenuhi persamaan kedudukan warga
negara dalam bidang pendidikan. Kewajiban tersebut adalah mengusahakan dan menyelenggarakan
sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia. Semua itu demi mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan
undangundang. Sistem pendidikan nasional saat ini diatur dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003. Persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam bidang budaya
tercermin dalam UUD 1945 pasal 32 ayat (1) hasil amendemen keempat.
Berdasarkan
ketentuan UUD 1945 pasal 32 ayat (1), warga negara mempunyai kesamaan hak dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Contoh bentuk persamaan
kedudukan di bidang budaya ini adalah adanya persamaan antarwarga negara dalam
mengembangkan seni, misalnya berkreasi dalam seni tari, seni lukis, seni musik,
seni pahat, dan seni bangunan. Selain itu, juga dapat dilakukan dengan
mengembangkan budaya daerah yang menjadi unsur dari kebudayaan nasional. Dalam
bidang keagamaan, setiap warga negara Indonesia di berikan kedudukan yang sama
dalam berbagai bentuk seperti berikut:
1)
Kebebasan
memeluk agama tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
2)
Kebebasan
menjalankan ibadah dan ritual keagamaannya.
3)
Kebebasan
untuk belajar agama.
e. Persamaan
Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan
Pada
hakikatnya bahaya yang mengancam negara menjadi ancaman semua warga negara
Indonesia. Oleh karena itu, warga negara Indonesia mempunyai persamaan
kedudukan dalam bidang pertahanan dan keamanan. Sistem pertahanan dan keamanan Indonesia
disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata). Sistem
pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan
sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah.
Sishankamrata diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut
untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa
dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada
kesadaran atas persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam upaya bela
negara serta usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia.
Itulah
persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Berkaitan dengan persamaan kedudukan warga negara,
seorang tokoh hukum dari Jerman yang bernama George Jellinek berpendapat bahwa setiap
warga negara mempunyai empat status atau kedudukan hukum. Empat status atau kedudukan
hukum menurut George Jellinek tersebut sebagai berikut:
1)
Status
pasif, yaitu status yang mewajibkan warga negara untuk patuh dan tunduk pada
negara atau peraturan perundangundangan yang berlaku.
2)
Status
aktif, yaitu status yang memberikan hak kepada warga negara untuk ikut serta
atau berpartisipasi dalam pemerintahan dan kehidupan bernegara, terutama dalam
mempengaruhi
3)
Status
positif, yaitu status yang memberikan hak kepada warga negara untuk menuntut
tindakan positif dari negara berupa perlindungan atas jiwa, hak milik, dan
kemerdekaan.
4)
Status
negatif, yaitu status yang memberikan jaminan bahwa negara tidak akan campur
tangan terhadap hak asasi warga negara untuk mencegah tindakan sewenang-wenang
dari negara.
0 Response to "Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia Dalam Bidang Politik, Hukum, Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan dan Keamanan"
Posting Komentar