Wawasan Hukum

Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsurunsur sebagai berikut :

1.   Perbuatan melawan hukum.
2.   Penyalahgunaan kewenangan dan kesempatan.
3.   Sarana memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
4.   Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya sebagai berikut :

1.   Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan).
2.   Penggelapan dalam jabatan.
3.   Pemerasan dalam jabatan.
4.   Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
5.   Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Sesungguhnya, semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. 

Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas/kejahatan. Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

0 Response to "Wawasan Hukum"

Posting Komentar