Sebagai
landasan ideologi kebangsaan, dasar negara memiliki hubungan erat dengan
konstitusi. Dasar negara membutuhkan konstitusi. Konstitusi merupakan realisasi
dasar negara. Pancasila sebagai dasar negara, memiliki hubungan erat dengan UUD
1945 sebagai konstitusi.
a. Pokok Pikiran
dalam Dasar Negara Terjabar dalam Konstitusi
Pokok-pokok
pikiran dalam dasar negara akan tampak terjabar secara lebih terperinci dalam
konstitusi. Pemikiran filosofis yang dituangkan dalam dasar negara akan
terwujud secara nyata dalam konstitusi. Dengan demikian, hal-hal yang tercantum
dalam pasal-pasal dan ayat-ayat konstitusi negara merupakan cerminan dari dasar
negara. Dasar negara inilah yang lahir dari pemikiran filosofis para pendiri
negara (founding fathers). Sila-sila dalam Pancasila dijabarkan dalam UUD 1945.
Beberapa contohnya sebagai berikut:
1)
Sila pertama Pancasila dijabarkan dalam pasal 29 UUD 1945 dan pasal 28 (UUD
1945 amendemen).
2)
Sila kedua dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945 yang memuat mengenai hak asasi
manusia.
3)
Sila ketiga dijabarkan dalam pasal 18, 35, dan 36 dari UUD 1945.
4)
Sila keempat dijabarkan dalam pasal 2–24 UUD 1945.
5)
Sila kelima dijabarkan dalam pasal 33 dan 34 UUD 1945.
b. Konstitusi
Merupakan Realisasi dari Dasar Negara
Konstitusi
merupakan realisasi dari dasar negara. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila.
Pancasila sebagai filosofi negara dituangkan dalam suatu aturan yang mengikat
dan memaksa sebagai landasan hukum yang tertuang dalam UUD 1945. Misalnya, sila
pertama Ketuhanan Yang Maha Esa diimplementasikan lewat UUD 1945 pasal 29 ayat
(1) dan (2). Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara yang
berketuhanan Yang Maha Esa. Adapun inti pasal 29 ayat (2) adalah kebebasan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan menjalankan ajaran agamanya masing-masing.
Dasar negara yang berperan sebagai landasan ideologi kebangsaan berhubungan
dengan konstitusi. Dasar negara adalah filosofi kebangsaan, tujuan nasional dan
image bangsa. Dasar negara membutuhkan konstitusi sebagai landasan hukum untuk
mencapai tujuan yang diamanatkan dasar negara.
c. Hubungan Secara
Formal antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945
Dengan
dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila
memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian, tata
kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik,
tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya.
Keseluruhan asas yang dimaksudkan adalah perpaduan asas-asas kultural,
religius, dan asas-asas kenegaraan yang unsur-unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Jadi, dari tempat terdapatnya Pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai
berikut:
1)
Rumusan
Pancasila yang sah sebagai dasar negara Republik Indonesia adalah rumusan yang
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV. Rumusan dasar negara yang
disahkan dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, berbunyi sebagai berikut:
a)
Ketuhanan
Yang Maha Esa.
b)
Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
c)
Persatuan
Indonesia.
d)
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
e)
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2)
Pembukaan
UUD 1945 berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok kaidah negara yang
fundamental. Pokok kaidah yang fundamental menurut ilmu hukum dan tata negara
memiliki beberapa unsur mutlak antara lain dapat dirinci sebagai berikut.
a)
Dari
segi terjadinya:
Ditentukan oleh
pembentuk negara dan terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai
penjelmaan kehendak pembentuk negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar
negara yang dibentuknya.
b)
Dari
segi isinya:
Memuat dasar pokok negara yang dibentuk yang
meliputi:
1)
Dasar
tujuan negara.
2)
Ketentuan
diadakan Undang-Undang Dasar yang tersimpul dalam kalimat ”maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia.”
3)
Bentuk
negara.
4)
Dasar
filsafat negara (asas kerohanian) Pancasila.
3)
Pembukaan
berkedudukan sebagai Mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak
terpisahkan. Selain itu, Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai sesuatu yang
bereksistensi sendiri, mempunyai dasar dan berkemampuan hidup sendiri, yang intinya
terjelma sebagai Pancasila.
4)
Pancasila
menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara Republik Indonesia
yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
5)
Pancasila
sebagai inti pembukaan mempunyai kedudukan kuat, tetap dan tidak dapat
berubah/diubah terlekat pada kelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
6)
Pembukaan
UUD 1945 sebagai Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan). Dengan
Pembukaan UUD 1945, proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 mendapatkan makna yang
selengkapnya karena baik pernyataan maupun tindakantindakan yang harus
direalisasikan berkaitan dengan proklamasi tersebut dirinci secara lengkap
dalam Pembukaan UUD 1945.
d. Pembukaan UUD 1945
Memuat Pancasila Sebagai Satu Kesatuan Nilai dan Norma yang Terpadu
Pancasila
sebagai dasar negara dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan masyarakat
Indonesia. Pancasila sebagai kesadaran cita-cita hukum dan cita-cita moral
luhur yang memiliki suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia, melandasi
proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Untuk mewujudkan tujuan proklamasi kemerdekaan,
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah menetapkan UUD 1945 sebagai
hukum dasar yang tertulis. Hukum dasar tertulis mengikat pemerintah, warga
negara, dan penduduk Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari
setelah proklamasi kemerdekaan.
Pokok-pokok
pikiran Pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa suasana kebatinan UUD 1945 dan cita-cita
hukum UUD 1945 bersumber atau dijiwai oleh dasar falsafah negara, Pancasila. Di
sinilah arti dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara. Dengan demikian,
Pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar falsafah negara Pancasila, merupakan satu
kesatuan nilai dan norma yang terpadu yang tidak dapat dipisahkan dengan
rangkaian pasal-pasal UUD 1945. Hal inilah yang harus diketahui, dipahami, dan
dihayati oleh setiap bangsa Indonesia.
e. Konstitusi Lahir
Sebagai Usaha untuk Melaksanakan Dasar Negara
Konstitusi
lahir sebagai usaha untuk melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat
norma-norma ideal. Penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal yang terdapat
dalam undang-undang dasar (konstitusi). Antara dasar negara dengan konstitusi
merupakan satu kesatuan utuh. Dalam Pembukaan UUD 1945 tercantum dasar negara
Pancasila. Dengan demikian, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga
melaksanakan dasar negara.
f. Dasar Negara,
Pembukaan, dan Pasal-Pasal UUD 1945
Keterkaitan
dasar negara dengan konstitusi dapat dijelaskan bahwa dasar negara tercermin
dalam pokok-pokok pikiran pembukaan. Pokok-pokok pikiran tersebut terjabar atau
tertuang dalam pasal-pasal konstitusi. Dalam pembukaan terdapat pokok-pokok pikiran
tentang kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang tidak lain adalah Pancasila.
Pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 berisi persatuan Indonesia, keadilan sosial,
kedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan
serta ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok-pokok
pikiran tersebut diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945 yang merupakan aturan
pokok sebagai instruksi kepada pemerintah dan penyelenggara negara untuk
melaksanakan tugasnya. Jadi, Pancasila selain termuat dalam Pembukaan UUD 1945
(rumusannya dan pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalamnya) dijabarkan
secara pokok dalam wujud pasal-pasal batang tubuh UUD 1945. Dengan kata lain,
jika suatu negara melaksanakan konstitusi berarti negara tersebut melaksanakan
aturan yang sesuai dengan dasar negara yang telah ditetapkan oleh negara itu
sendiri.
Sebagai sebuah philosophiesche grondslag atau dasar filsafat negara, Pancasila merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisahkan apalagi diubah. Sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat, hubungan antarsila merupakan rangkaian yang utuh, saling menjiwai, dan memiliki hubungan hierarkis atau tidak bisa diacak susunannya. Selain itu, setiap sila merupakan sumber nilai yang dijabarkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai sebuah philosophiesche grondslag atau dasar filsafat negara, Pancasila merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisahkan apalagi diubah. Sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat, hubungan antarsila merupakan rangkaian yang utuh, saling menjiwai, dan memiliki hubungan hierarkis atau tidak bisa diacak susunannya. Selain itu, setiap sila merupakan sumber nilai yang dijabarkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.
Sila
I dijabarkan dalam pasal 29, sila II dijabarkan dalam pasal 27, 28, 29, 30,
sila III dijabarkan dalam pasal 1, 32, 35, 36, sila IV dijabarkan dalam pasal
1, 2, 3, 28, 37, dan sila V dijabarkan dalam pasal 23, 27, 28, 29, 31, 34. Kelima
sila dalam Pancasila dipakai sebagai dasar filosofis ideologis untuk mewujudkan
empat tujuan didirikannya negara Indonesia.
Tujuan negara Indonesia termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian yang abadi, dan keadilan sosial.
Tujuan negara Indonesia termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian yang abadi, dan keadilan sosial.
0 Response to "Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi Lengkap"
Posting Komentar