Sikap Positif terhadap Konstitusi Negara

Konstitusi negara Republik Indonesia harus ditegakkan. Penegakan konstitusi tersebut bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi rakyat dan para penyelenggara negara. Konstitusi bukan untuk kepentingan sesaat atau kelompok tertentu. Oleh karena itu, upaya penegakan konstitusi tidak mungkin dilakukan dengan pertikaian atau tindakan saling menjatuhkan.

Dalam situasi politik yang terus-menerus memanas akan sulit dilakukan penegakan hukum dengan berangkat dari pemikiran jernih. Justru situasi politik yang demikian, disadari atau tidak, bisa menimbulkan penyalahgunaan secara substantif terhadap konstitusi. Jika terjadi penyalahgunaan konstitusi, yang menjadi korban adalah rakyat. Mempermainkan konstitusi berarti mempermainkan negara dan rakyat.

Oleh karena itu, para elite politik perlu menyadari bahwa persoalan konstitusi bukan hal sepele yang sewaktu-waktu bisa diotak-atik sembarangan sesuai selera kelompok elite. Kalau hal itu yang terjadi, konstitusi bukan lagi alat pemecah persoalan pelik yang sedang dihadapi oleh rakyat saat ini, melainkan menjadi penambah beban rakyat.

Penilaian sementara kalangan bahwa rumitnya persoalan politik sebagai akibat krisis konstitusional tidak lagi sepenuhnya benar. Konstitusi negara Republik Indonesia (UUD 1945) sebenarnya sudah tergolong bagus. Pada akhirnya, pelaksanaan konstitusi dikembalikan pada semangat dan motivasi para penyelenggara negara.

Sebagus apa pun sebuah konstitusi kalau semangat dan motivasi para penyelenggara negara hanya untuk kepentingan sesaat dan tidak murni untuk kepentingan rakyat maka hakikat dan tujuan penegakan konstitusi itu akan sulit dicapai. Sebaliknya, biar pun sebuahkonstitusi tidak terlalu terperinci mengatur masalah ketatanegaraan, tetapi jika para penyelenggara negara berjiwa besar, memiliki semangat dan motivasi yang berpihak pada rakyat secara keseluruhan maka hakikat dan tujuan penegakan konstitusi akan lebih mudah untuk dicapai.

Jadi, persoalan penegakan konstitusi sebenarnya terletak pada para penyelenggara negara, baik legislatif maupun eksekutif. Selain itu, salah satu faktor yang sangat penting dalam penegakan konstitusi adalah kata damai. Kedamaian di antara para elite semestinya menjadi sebuah titik awal yang baik dari pelaksanaan sebuah konstitusi, sekaligus sebagai contoh bagi masyarakat. Bahkan, sikap menjunjung kedamaian sebenarnya sudah menunjukkan suatu sikap yang konstitusional.

Seluruh warga negara bertanggung jawab untuk membangun kesadaran hidup berdasarkan konstitusi negara. Hal ini merupakan wujud sikap positif terhadap konstitusi negara. Sikap positif terhadap konstitusi negara antara lain dapat dilakukan melalui hal-hal berikut ini :

1. Memahami Substansi Konstitusi Negara

Kesadaran hidup berdasarkan konstitusi negara dalam hal ini UUD 1945 hanya dapat dibangun jika tiap-tiap warga negara mempunyai pemahaman yang tepat mengenai substansi konstitusi. Pemahaman yang tepat dan akurat mengenai substansi konstitusi akan menjadikan sikap dan perilaku setiap warga negara selalu berpedoman pada konstitusi.

2. Berperan Aktif Menegakkan Konstitusi

Dengan pemahaman yang tepat mengenai substansi konstitusi diharapkan setiap warga negara dapat mengawasi jalannya pemerintahan. Dengan demikian, kinerja setiap lembaga negara dapat berjalan dengan baik, terutama dalam menjalankan fungsi masing-masing maupun dalam menjamin penegakan hak-hak asasi manusia. Pengawasan oleh warga negara diharapkan dapat mendorong para penyelenggara negara untuk benar-benar melaksanakan konstitusi sesuai dengan substansinya. Dengan demikian, diharapkan akan terwujud kehidupan bernegara yang konstitusional.

3. Mengembangkan Sikap Ketaatan pada Konstitusi

Setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk taat pada konstitusi dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena konstitusi (UUD 1945) dijabarkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, kesadaran hidup setiap warga negara harus dimulai dengan menaati berbagai peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, kesadaran hidup berdasarkan konstitusi sebenarnya bukan hanya terbangun melalui kebiasaan menaati hukum yang berlaku. Melainkan juga melalui kebiasaan menaati norma-norma yang berlaku di masyarakat. Norma-norma tersebut adalah norma kesusilaan, norma kesopanan, norma agama, maupun norma adat. Kegiatan-kegiatan yang merupakan pengamalan konstitusi negara Republik Indonesia seperti berikut:

a. Ikut serta dalam kegiatan pemilihan umum jika sudahmemenuhi syarat.
b. Membayar pajak untuk pembangunan bangsa.
c. Ikut serta dalam kegiatan partai politik.
d. Menghormati hak asasi orang lain.
e. Melestarikan budaya bangsa.
f. Ikut serta dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan.

Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya memiliki peran besar dalam mengatur pemerintahan negara. Oleh karena itu, Pancasila hendaknya terus digali untuk dijadikan dasar guna memaknai substansi etika, moral, dan budaya bangsa. Sesungguhnya, Pancasila adalah titik kulminasi atas akumulasi nilai-nilai, peristiwa, dan pengalaman perjalanan bangsa Indonesia. Hampir semua aspek ideologi bangsa lain di dunia terakomodasi bahkan dimodernisasi oleh Pancasila. 

0 Response to "Sikap Positif terhadap Konstitusi Negara"

Posting Komentar