Konstitusi
negara Republik Indonesia harus ditegakkan. Penegakan konstitusi tersebut
bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi rakyat dan para
penyelenggara negara. Konstitusi bukan untuk kepentingan sesaat atau kelompok
tertentu. Oleh karena itu, upaya penegakan konstitusi tidak mungkin dilakukan
dengan pertikaian atau tindakan saling menjatuhkan.
Dalam
situasi politik yang terus-menerus memanas akan sulit dilakukan penegakan hukum
dengan berangkat dari pemikiran jernih. Justru situasi politik yang demikian,
disadari atau tidak, bisa menimbulkan penyalahgunaan secara substantif terhadap
konstitusi. Jika terjadi penyalahgunaan konstitusi, yang menjadi korban adalah rakyat.
Mempermainkan konstitusi berarti mempermainkan negara dan rakyat.
Oleh
karena itu, para elite politik perlu menyadari bahwa persoalan konstitusi bukan
hal sepele yang sewaktu-waktu bisa diotak-atik sembarangan sesuai selera
kelompok elite. Kalau hal itu yang terjadi, konstitusi bukan lagi alat pemecah
persoalan pelik yang sedang dihadapi oleh rakyat saat ini, melainkan menjadi
penambah beban rakyat.
Penilaian
sementara kalangan bahwa rumitnya persoalan politik sebagai akibat krisis
konstitusional tidak lagi sepenuhnya benar. Konstitusi negara Republik
Indonesia (UUD 1945) sebenarnya sudah tergolong bagus. Pada akhirnya,
pelaksanaan konstitusi dikembalikan pada semangat dan motivasi para
penyelenggara negara.
Sebagus
apa pun sebuah konstitusi kalau semangat dan motivasi para penyelenggara negara
hanya untuk kepentingan sesaat dan tidak murni untuk kepentingan rakyat maka
hakikat dan tujuan penegakan konstitusi itu akan sulit dicapai. Sebaliknya,
biar pun sebuahkonstitusi tidak terlalu terperinci mengatur masalah
ketatanegaraan, tetapi jika para penyelenggara negara berjiwa besar, memiliki
semangat dan motivasi yang berpihak pada rakyat secara keseluruhan maka hakikat
dan tujuan penegakan konstitusi akan lebih mudah untuk dicapai.
Jadi,
persoalan penegakan konstitusi sebenarnya terletak pada para penyelenggara
negara, baik legislatif maupun eksekutif. Selain itu, salah satu faktor yang
sangat penting dalam penegakan konstitusi adalah kata damai. Kedamaian di
antara para elite semestinya menjadi sebuah titik awal yang baik dari
pelaksanaan sebuah konstitusi, sekaligus sebagai contoh bagi masyarakat.
Bahkan, sikap menjunjung kedamaian sebenarnya sudah menunjukkan suatu sikap
yang konstitusional.
Seluruh
warga negara bertanggung jawab untuk membangun kesadaran hidup berdasarkan
konstitusi negara. Hal ini merupakan wujud sikap positif terhadap konstitusi
negara. Sikap positif terhadap konstitusi negara antara lain dapat dilakukan
melalui hal-hal berikut ini :
1. Memahami Substansi
Konstitusi Negara
Kesadaran
hidup berdasarkan konstitusi negara dalam hal ini UUD 1945 hanya dapat dibangun
jika tiap-tiap warga negara mempunyai pemahaman yang tepat mengenai substansi
konstitusi. Pemahaman yang tepat dan akurat mengenai substansi konstitusi akan
menjadikan sikap dan perilaku setiap warga negara selalu berpedoman pada
konstitusi.
2. Berperan Aktif
Menegakkan Konstitusi
Dengan
pemahaman yang tepat mengenai substansi konstitusi diharapkan setiap warga
negara dapat mengawasi jalannya pemerintahan. Dengan demikian, kinerja setiap
lembaga negara dapat berjalan dengan baik, terutama dalam menjalankan fungsi
masing-masing maupun dalam menjamin penegakan hak-hak asasi manusia. Pengawasan
oleh warga negara diharapkan dapat mendorong para penyelenggara negara untuk
benar-benar melaksanakan konstitusi sesuai dengan substansinya. Dengan
demikian, diharapkan akan terwujud kehidupan bernegara yang konstitusional.
3. Mengembangkan
Sikap Ketaatan pada Konstitusi
Setiap
warga negara memiliki tanggung jawab untuk taat pada konstitusi dalam kehidupan
sehari-hari. Oleh karena konstitusi (UUD 1945) dijabarkan dalam berbagai
peraturan perundang-undangan, kesadaran hidup setiap warga negara harus dimulai
dengan menaati berbagai peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, kesadaran
hidup berdasarkan konstitusi sebenarnya bukan hanya terbangun melalui kebiasaan
menaati hukum yang berlaku. Melainkan juga melalui kebiasaan menaati
norma-norma yang berlaku di masyarakat. Norma-norma tersebut adalah norma
kesusilaan, norma kesopanan, norma agama, maupun norma adat. Kegiatan-kegiatan
yang merupakan pengamalan konstitusi negara Republik Indonesia seperti berikut:
a.
Ikut serta dalam kegiatan pemilihan umum jika sudahmemenuhi syarat.
b.
Membayar pajak untuk pembangunan bangsa.
c.
Ikut serta dalam kegiatan partai politik.
d.
Menghormati hak asasi orang lain.
e.
Melestarikan budaya bangsa.
f.
Ikut serta dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Pancasila
sebagai dasar negara sesungguhnya memiliki peran besar dalam mengatur pemerintahan
negara. Oleh karena itu, Pancasila hendaknya terus digali untuk dijadikan dasar
guna memaknai substansi etika, moral, dan budaya bangsa. Sesungguhnya, Pancasila
adalah titik kulminasi atas akumulasi nilai-nilai, peristiwa, dan pengalaman perjalanan
bangsa Indonesia. Hampir semua aspek ideologi bangsa lain di dunia terakomodasi
bahkan dimodernisasi oleh Pancasila.
0 Response to "Sikap Positif terhadap Konstitusi Negara"
Posting Komentar