EdukasiPPKn.com
- Ultimatum keras dilontarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada pegawai
negeri sipil yang malas menginput Pendataan Ulang PNS secara elektronik
(e-PUPNS).
BKN
mengingatkan siapa saja PNS yang tak menginput e-PUPNS, maka PNS itu dianggap
telah mengundurkan diri.
“Kalau
datanya tidak diperbaharui secara elektronik, maka tidak akan terdaftar dalam
sistem e-PUPNS dan dianggap mengundurkan diri dari pegawai,” tukas Kepala Seksi
Pengelolaan Data Base dan Penyelesaian Permasalahan Data Kepegawaian Non PNS,
Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BK Warno via situs, Selasa
(22/9)
Ia
mengatakan, inti dari PUPNS adalah pendataan ulang bukan pendaftaran ulang.
Sehingga seluruh PNS diwajibkan mengikuti pendataan ulang di e-PUPNS hingga 31
Desember. Jika belum juga terdaftar maka PNS dianggap telah mengundurkan diri.
Hingga
saat ini PNS terdaftar di e-PUPNS telah mencapai 2 Juta orang, sedangkan yang
belum terdaftar masih mencapai 2 juta lebih PNS,” kata Warno saat memberi
sosialisasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi di Jakarta, Selasa (22/9).
Warno
berharap semua PNS di setiap kementerian dan lembaga di daerah atau pun pusat
serius mengisi e-PUPNS. Karena semua data tersebut bermuara untuk setiap
kegiatan, baik kenaikan pangkat maupun usulan lainnya.
0 Response to "Sanksi PNS Akan Dianggap Mengundurkan Diri Jika Tidak Melakukan E-PUPNS Tahun 2015"
Posting Komentar