Warga
negara Indonesia bisa kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan
dalam posisi seperti berikut:
1)
Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
2)
Tidak
menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang
bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
3)
Dinyatakan
hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang
bersangkutan sudah berusia delapan belas tahun atau sudah kawin, bertempat
tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia
tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
4)
Masuk
dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
5)
Secara
sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu
di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat
oleh warga negara Indonesia.
6)
Secara
sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau
bagian dari negara asing tersebut.
7)
Tidak
diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
8)
Mempunyai
paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat
diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain
atas namanya.
9)
Bertempat
tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun
terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah, dan
dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia
sebelum jangka waktu lima tahun itu berakhir. Selain itu, setiap lima tahun berikutnya
yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia
kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal yang bersangkutan. Padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah
memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan
tidak menjadi tanpa kewarganegaraan atau tidak memiliki kewarganegaraan.
Bagi
mereka yang telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia, bisa memperoleh
kewarganegaraan Indonesia kembali melalui prosedur pewarganegaraan.
0 Response to "Penyebab Seseorang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia"
Posting Komentar