Warga
negara asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia bisa mengajukan
permohonan pewarganegaraan Indonesia dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1)
Pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat sepuluh
tahun tidak berturut-turut.
2)
Telah
berusia delapan belas tahun atau sudah kawin.
3)
Sehat
jasmani dan rohani.
4)
Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5)
Tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara satu tahun atau lebih.
6)
Jika
dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda.
7)
Mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
8)
Membayar
uang pewarganegaraan ke kas negara.
0 Response to "Syarat Permohonan Pewarganegaraan di Indonesia"
Posting Komentar