Syarat Permohonan Pewarganegaraan di Indonesia

Warga negara asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia bisa mengajukan permohonan pewarganegaraan Indonesia dengan syarat-syarat sebagai berikut:

1)   Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat sepuluh tahun tidak berturut-turut.
2)   Telah berusia delapan belas tahun atau sudah kawin.
3)   Sehat jasmani dan rohani.
4)   Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5)   Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun atau lebih.
6)   Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
7)   Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
8)   Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

0 Response to "Syarat Permohonan Pewarganegaraan di Indonesia"

Posting Komentar