EdukasiPPKn.com
– Mulai tahun 2016, guru harus membiayai sendiri program sertifikasinya.
Ketentuan ini menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen
GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata, berlaku bagi mereka yang menjadi guru
mulai 1 Januari 2006.
"Mulai
tahun 2016, guru harus membiayai sendiri program sertifikasinya. Contohnya,
proses sertifikasi di profesi akuntan atau pengacara. Untuk mengikuti
sertifikasi profesi akuntan dan pengacara atau advokat, mereka membiayai
sendiri dan tidak didanai pemerintah," kata Pranata, Selasa (7/9).
Pranata
menjelaskan, sertifikasi merupakan kebutuhan masing-masing guru. Apalagi
sertifikasi menjadi salah satu syarat seorang guru berhak mendapatkan tunjangan
profesi guru (TPG).
Saat
ini, kata Pranata, dari total 2.294.191 guru PNS dan Guru Tetap Yayasan (GTY),
ada 1.580.267 guru yang sudah mendapatkan sertifikasi. Sertifikasi tersebut
diperoleh melalui PSPL (Pemberian Sertifikat Pendidik Secara Langsung), PF
(Portofolio) dan PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru).
Sedangkan,
sebanyak 166.770 guru belum mendapatkan sertifikasi, dan 72.082 di antaranya
sudah memenuhi syarat sebagai peserta program sertifikasi tahun 2015, dan
sedang menjalani program sertifikasi.
Mereka
semua adalah guru dalam jabatan, yaitu sudah menjadi guru maksimal pada
Desember 2005, sehingga program sertifikasinya masih menjadi tanggung jawab
pemerintah.
“Dilaksanakan
di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) yang sudah ada selama ini,
seperti Unnes, UPI, dan lainnya,” ujar Pranata.
Sebanyak
547.154 orang lainnya akan memulai program sertifikasi pada 2016. Mereka adalah
orang-orang yang mulai menjadi guru pada 1 Januari 2006 ke atas. Sertifikasi
akan dilakukan melalui Program PPG (Pendidikan Profesi Guru), Program Afirmasi
dan pembiayaan sendiri dari guru yang bersangkutan.
“Saat
ini sedang dibahas Program PPG berasrama. Kami targetkan 60.000 (guru) per
tahun,” pungkasnya. (esy/jpnn)
0 Response to "Mulai Tahun 2016, Guru Harus Biayai Program Sertifikasi Profesi Pendidik Sendiri"
Posting Komentar