EdukasiPPKn.com
– Mulai tahun 2016, guru harus membiayai sendiri program sertifikasinya.
Ketentuan ini menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen
GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata, berlaku bagi mereka yang menjadi guru
mulai 1 Januari 2006.
"Mulai
tahun 2016, guru harus membiayai sendiri program sertifikasinya. Contohnya,
proses sertifikasi di profesi akuntan atau pengacara. Untuk mengikuti
sertifikasi profesi akuntan dan pengacara atau advokat, mereka membiayai
sendiri dan tidak didanai pemerintah," kata Pranata, Selasa (7/9).
Pranata
menjelaskan, sertifikasi merupakan kebutuhan masing-masing guru. Apalagi
sertifikasi menjadi salah satu syarat seorang guru berhak mendapatkan tunjangan
profesi guru (TPG).
Saat
ini, kata Pranata, dari total 2.294.191 guru PNS dan Guru Tetap Yayasan (GTY),
ada 1.580.267 guru yang sudah mendapatkan sertifikasi. Sertifikasi tersebut
diperoleh melalui PSPL (Pemberian Sertifikat Pendidik Secara Langsung), PF
(Portofolio) dan PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru).
Sedangkan,
sebanyak 166.770 guru belum mendapatkan sertifikasi, dan 72.082 di antaranya
sudah memenuhi syarat sebagai peserta program sertifikasi tahun 2015, dan
sedang menjalani program sertifikasi.
Mereka
semua adalah guru dalam jabatan, yaitu sudah menjadi guru maksimal pada
Desember 2005, sehingga program sertifikasinya masih menjadi tanggung jawab
pemerintah.
“Dilaksanakan
di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) yang sudah ada selama ini,
seperti Unnes, UPI, dan lainnya,” ujar Pranata.
Sebanyak
547.154 orang lainnya akan memulai program sertifikasi pada 2016. Mereka adalah
orang-orang yang mulai menjadi guru pada 1 Januari 2006 ke atas. Sertifikasi
akan dilakukan melalui Program PPG (Pendidikan Profesi Guru), Program Afirmasi
dan pembiayaan sendiri dari guru yang bersangkutan.
“Saat
ini sedang dibahas Program PPG berasrama. Kami targetkan 60.000 (guru) per
tahun,” pungkasnya. (esy/jpnn)
Related Posts :
Teks / Naskah Susunan Acara Perpisahan Sekolah / Madrasah
EdukasiPPKn.com - Pada
setiap akhir tahun pelajaran hampir dipastikan di setiap sekolah / madrasah
akan diadakan kegiatan perpisahan pada k… Read More...
Untuk Meningkatkan Kualitas Aktor Pendidikan, Porsi Pelatihan Kepala Sekolah dan Guru Diperbesar
EdukasiPPKn.com
– Dalam rangka meningkatkan kualitas aktor dunia pendidikan di sekolah,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memperbe… Read More...
Cek Status Penerbitan SKTP Semester 1 Tahun Ajaran 2015/2016 Tunjangan Sertifikasi Guru
EdukasiPPKn.com
- Pada periode semester I (ganjil) tahun ajaran 2015/2016 ini, penerbitan SK
TPP (SK Tunjangan Sertifikasi Pendidik / Guru)… Read More...
Keteladanan Pemimpin Menjadi Kunci Utama Perubahan
EdukasiPPKn.com
- Seringkali kita dengar sebuah kalimat bijak yang berbunyi “contoh adalah
nasehat terbaik”, dan hai ini tentu saja benar b… Read More...
Permendikbud Nomor 9 Tahun 2015 tentang Juknis DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2015
EdukasiPPKn.com
- Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun 2015 saat
ini diatur dengan Peraturan Menteri Pend… Read More...
Marah Yang Baik Itu Dilandasi dengan Rasa Kasih Sayang, Tepat Waktu dan Tempatnya, serta Tidak Berlebihan
EdukasiPPKn.com - Marah
itu manusiawi, di mana terdapat sesuatu hal yang sekirannya tak dapat lagi
ditahan oleh seseorang karena sikap atau… Read More...
Kriteria / Ciri-ciri Sekolah yang Menyenangkan, Memberi Pilihan Tantangan Bermakna Bagi Siswa
EdukasiPPKn
– Pembelajaran di sekolah akan efektif jika seluruh siswa dalam proses
belajarnya merasa senang, dan tentu saja ini didapatkan … Read More...
Download Juklak dan Juknis Dana DAK Bidang Pendidikan Tahun 2015 Bagi SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA, SMK
EdukasiPPKn.com - Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun 2015 saat ini
diatur dengan Peraturan Menteri Pend… Read More...
Keteladanan, Metode Pembelajaran Paling Efektif Sepanjang Masa
EdukasiPPKn.com - Dengan
metode pembelajaran apapun tanpa keteladanan dari sang pembimbing itu seperti
halnya memindahkan beban kepada anak… Read More...
0 Response to "Mulai Tahun 2016, Guru Harus Biayai Program Sertifikasi Profesi Pendidik Sendiri"
Posting Komentar