EdukasiPPKn.com
– Mulai tahun 2016, guru harus membiayai sendiri program sertifikasinya.
Ketentuan ini menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen
GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata, berlaku bagi mereka yang menjadi guru
mulai 1 Januari 2006.
"Mulai
tahun 2016, guru harus membiayai sendiri program sertifikasinya. Contohnya,
proses sertifikasi di profesi akuntan atau pengacara. Untuk mengikuti
sertifikasi profesi akuntan dan pengacara atau advokat, mereka membiayai
sendiri dan tidak didanai pemerintah," kata Pranata, Selasa (7/9).
Pranata
menjelaskan, sertifikasi merupakan kebutuhan masing-masing guru. Apalagi
sertifikasi menjadi salah satu syarat seorang guru berhak mendapatkan tunjangan
profesi guru (TPG).
Saat
ini, kata Pranata, dari total 2.294.191 guru PNS dan Guru Tetap Yayasan (GTY),
ada 1.580.267 guru yang sudah mendapatkan sertifikasi. Sertifikasi tersebut
diperoleh melalui PSPL (Pemberian Sertifikat Pendidik Secara Langsung), PF
(Portofolio) dan PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru).
Sedangkan,
sebanyak 166.770 guru belum mendapatkan sertifikasi, dan 72.082 di antaranya
sudah memenuhi syarat sebagai peserta program sertifikasi tahun 2015, dan
sedang menjalani program sertifikasi.
Mereka
semua adalah guru dalam jabatan, yaitu sudah menjadi guru maksimal pada
Desember 2005, sehingga program sertifikasinya masih menjadi tanggung jawab
pemerintah.
“Dilaksanakan
di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) yang sudah ada selama ini,
seperti Unnes, UPI, dan lainnya,” ujar Pranata.
Sebanyak
547.154 orang lainnya akan memulai program sertifikasi pada 2016. Mereka adalah
orang-orang yang mulai menjadi guru pada 1 Januari 2006 ke atas. Sertifikasi
akan dilakukan melalui Program PPG (Pendidikan Profesi Guru), Program Afirmasi
dan pembiayaan sendiri dari guru yang bersangkutan.
“Saat
ini sedang dibahas Program PPG berasrama. Kami targetkan 60.000 (guru) per
tahun,” pungkasnya. (esy/jpnn)
Related Posts :
Setelah PP PPPK Turun, Otomatis Tidak Ada Istilah Honorer, PTT, GTT, dan Sejenisnya - Pensiunan Guru Pun Bisa Mengajar dan Digaji Pemerintah Kembali
EdukasiPPKn.com - Istilah honorer, pegawai tidak tetap (PTT), dan guru tidak tetap (GTT)
tidak akan ada lagi bila Peraturan Pemerintah (PP)… Read More...
Tugas & Fungsi Ditjen Guru dan Tendik Kemendikbud RI
EdukasiPPKn.com - Pemerintah RI saat ini secara resmi telah membentuk Direktorat Jenderal
(Ditjen) baru di bawah Kementerian Pendidika… Read More...
Panduan Cek Hasil Sinkronisasi Data Aplikasi Dapodikmen 2015
EdukasiPPKn.com - Sahabat
Operator Dapodikmen pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang
berbahagia…
Dalam kesempatan kali
i… Read More...
Cara Mengisi Kode Mapel Dan Kode Kelas Padamu Negeri 2015
Untuk
menentukan kode mata pelajaran dalam jadwal kelas mingguan Padamu Negeri di semester 2 tahun pelajran 2014-2015
sebenarnya cukup muda… Read More...
Di Tahun 2015 KPK Usul Gaji PNS Dinaikkan Signifikan Untuk Mencegah Terjadinya Korupsi Dan Gratifikasi
Usulan
dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pemerintah tersebut dalam
menilai praktik korupsi, suap (gratifikasi), dan uang pelic… Read More...
Prosedur Pembayaran TPG (Tunjangan Profesi Guru) 2015
Berdasarkan
informasi yang telah dipublikasikan melalui situs P2TK Dikdas Terkait
beredarnya berita tentang terjadinya perubahan mekanisme … Read More...
Cara Mengajukan NISN Baru Tahun 2015 Bagi Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK Terbaru
Untuk
mengurus NISN (Nomor Induk Siswa Baru)
bagi siswa SD, SMP, SMA, DAN SMA sejak tahun pelajaran 2014/2015 yang lalu
dapat dilakuk… Read More...
Janji Mendikbud RI Kepada Guru dan Kepala Sekolah Untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan
EdukasiPPKn.com
– Dalam pelaksanaan tugas dan peran pentingnya dalam upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa, tentu SDM dari seluruh guru maupu… Read More...
Guru Berijazah Sarjana (S1) dan Bersertifikat Pendidik Menjadi Syarat Utama Mengajar pada Akhir 2015
EdukasiPPKn.com
– Guru merupakan salah satu aktor terpenting dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa sekaligus Guru menjadi ujung tombak… Read More...
0 Response to "Mulai Tahun 2016, Guru Harus Biayai Program Sertifikasi Profesi Pendidik Sendiri"
Posting Komentar