Pembukaan UUD 1945 Memuat Sendi-Sendi Mutlak bagi Kehidupan Negara

Dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung sendi-sendi mutlak bagi kehidupan negara yang meliputi sebagai berikut:

a. Hakikat dan Sifat Negara

Negara Republik Indonesia sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ”. . . susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat . . ., kemanusiaan yang adil dan beradab . . . .” Oleh karena itu, hakikat dan sifat negara berdasarkan sifat kodrat manusia yang monodualis (sebagai makhluk individu dan makhluk sosial). Hakikat dan sifat negara tidak hanya mendasarkan atas manusia sebagai individu (seperti negara individualis, liberalis), tetapi negara juga bukan hanya mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk sosial (sebagaimana dalam negara kelas, komunis), melainkan negara mendasarkan baik individu maupun makhluk sosial atau monodualis.

b. Tujuan Negara

Tujuan negara sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ”. . . melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial . . . .” Pengertian melindungi seluruh bangsa Indonesia meliputi warga negara perseorangan, keluarga, golongan, suku bangsa Indonesia
maupun seluruh rakyat serta seluruh warga negara beserta wilayah teritorial tempat rakyat hidup. Selain itu, negara berkewajiban memelihara dan meningkatkan kesejahteraan baik jasmaniah maupun rohaniah, dan ketinggian martabat kehidupan umum bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

c. Kerakyatan (Demokrasi)

Demokrasi sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu ”. . . negara Republik Indoensia yang berkedaulatan rakyat . . .” yaitu berdasarkan pada sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan sosial. Demokrasi Indonesia bukanlah demokrasi yang hanya mendasarkan pada individu (demokrasi liberal) dan demokrasi kelas yang hanya mendasarkan pada makhluk sosial melainkan demokrasi Indonesia adalah demokrasi ”monodualis”.

Kedaulatan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 mengandung arti bahwa kedaulatan dari rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara, juga kedaulatan dari rakyat sebagai pendukung dan penyelenggara kepentingan.

Cita-cita demokrasi meliputi demokrasi politik dan demokrasi fungsional. Demokrasi politik adalah cita-cita dari rakyat sebagai asal mula (pendukung) kekuasaan negara. Demokrasi fungsional adalah cita-cita penyelenggaraannya harus dilaksanakan dalam negara baik oleh rakyat sendiri maupun oleh negara.

d. Dasar Pemerintahan Negara

Negara pada hakikatnya sebagai lembaga hidup bersama mendasarkan bahwa setiap orang Indonesia berkedudukan yang sama menurut syarat-syarat tertentu untuk mengambil bagian dalam negara. Pengambilan bagian tersebut diselenggarakan dalam bentuk perwakilan sehingga semua alat perlengkapan pemerintahan negara adalah wakil rakyat (permusyawaratan perwakilan). Dalam perwakilan tersebut alat perlengkapan pemerintahan negara bekerja sama dengan asas kekeluargaan dan kebersamaan. Sistem kerja sama yang didasarkan pada demokrasi yang berasas kekeluargaan tersebut memberikan pedoman-pedoman bagi pembagian pemerintahan  negara dari tingkat pusat sampai ke daerah-daerah.

e. Bentuk Susunan Kesatuan

Pembukaan UUD 1945 alinea II memuat pengertian ”negara yang bersatu”, dalam alinea IV termuat pengertian ”pemerintah negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah” serta sila ketiga Pancasila ”Persatuan Indonesia”. Pengertian negara kesatuan sebagaimana dimaksudkan dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu bersatunya individu-individu sebagai bangsa, sebagai pemenuhan sifat kodrat manusia yaitu makhluk individu dan makhluk sosial. 

Oleh karena itu, suatu bangsa dalam negara kesatuan tetap mengakui kodrat manusia sebagai individu. Pengertian bangsa dalam negara kesatuan adalah berdasar pada pengakuan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial. Demikian pula wilayah dalam negara tetap mengakui keberadaan daerah-daerah.

0 Response to "Pembukaan UUD 1945 Memuat Sendi-Sendi Mutlak bagi Kehidupan Negara"

Posting Komentar