Dalam
Pembukaan UUD 1945 terkandung sendi-sendi mutlak bagi kehidupan negara yang
meliputi sebagai berikut:
a. Hakikat dan Sifat
Negara
Negara
Republik Indonesia sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ”. . .
susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat . . ., kemanusiaan
yang adil dan beradab . . . .” Oleh karena itu, hakikat dan sifat negara berdasarkan
sifat kodrat manusia yang monodualis (sebagai makhluk individu dan makhluk
sosial). Hakikat dan sifat negara tidak hanya mendasarkan atas manusia sebagai
individu (seperti negara individualis, liberalis), tetapi negara juga bukan
hanya mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk sosial
(sebagaimana dalam negara kelas, komunis), melainkan negara mendasarkan baik
individu maupun makhluk sosial atau monodualis.
b. Tujuan Negara
Tujuan
negara sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ”. . . melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial . . . .”
Pengertian melindungi seluruh bangsa Indonesia meliputi warga negara
perseorangan, keluarga, golongan, suku bangsa Indonesia
maupun
seluruh rakyat serta seluruh warga negara beserta wilayah teritorial tempat
rakyat hidup. Selain itu, negara berkewajiban memelihara dan meningkatkan kesejahteraan
baik jasmaniah maupun rohaniah, dan ketinggian martabat kehidupan umum bagi
seluruh warga negara tanpa terkecuali.
c. Kerakyatan (Demokrasi)
Demokrasi
sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu ”. . . negara Republik
Indoensia yang berkedaulatan rakyat . . .” yaitu berdasarkan pada sifat kodrat
manusia sebagai makhluk individu dan sosial. Demokrasi Indonesia bukanlah
demokrasi yang hanya mendasarkan pada individu (demokrasi liberal) dan
demokrasi kelas yang hanya mendasarkan pada makhluk sosial melainkan demokrasi
Indonesia adalah demokrasi ”monodualis”.
Kedaulatan
rakyat sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 mengandung arti bahwa
kedaulatan dari rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara, juga kedaulatan dari
rakyat sebagai pendukung dan penyelenggara kepentingan.
Cita-cita
demokrasi meliputi demokrasi politik dan demokrasi fungsional. Demokrasi
politik adalah cita-cita dari rakyat sebagai asal mula (pendukung) kekuasaan
negara. Demokrasi fungsional adalah cita-cita penyelenggaraannya harus
dilaksanakan dalam negara baik oleh rakyat sendiri maupun oleh negara.
d. Dasar Pemerintahan
Negara
Negara
pada hakikatnya sebagai lembaga hidup bersama mendasarkan bahwa setiap orang
Indonesia berkedudukan yang sama menurut syarat-syarat tertentu untuk mengambil
bagian dalam negara. Pengambilan bagian tersebut diselenggarakan dalam bentuk perwakilan
sehingga semua alat perlengkapan pemerintahan negara adalah wakil rakyat
(permusyawaratan perwakilan). Dalam perwakilan tersebut alat perlengkapan
pemerintahan negara bekerja sama dengan asas kekeluargaan dan kebersamaan.
Sistem kerja sama yang didasarkan pada demokrasi yang berasas kekeluargaan
tersebut memberikan pedoman-pedoman bagi pembagian pemerintahan negara dari tingkat pusat sampai ke
daerah-daerah.
e. Bentuk Susunan
Kesatuan
Pembukaan
UUD 1945 alinea II memuat pengertian ”negara yang bersatu”, dalam alinea IV
termuat pengertian ”pemerintah negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah” serta sila ketiga Pancasila ”Persatuan Indonesia”.
Pengertian negara kesatuan sebagaimana dimaksudkan dalam Pembukaan UUD 1945
yaitu bersatunya individu-individu sebagai bangsa, sebagai pemenuhan sifat
kodrat manusia yaitu makhluk individu dan makhluk sosial.
Oleh karena itu, suatu bangsa dalam negara kesatuan tetap mengakui kodrat manusia sebagai individu. Pengertian bangsa dalam negara kesatuan adalah berdasar pada pengakuan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial. Demikian pula wilayah dalam negara tetap mengakui keberadaan daerah-daerah.
Oleh karena itu, suatu bangsa dalam negara kesatuan tetap mengakui kodrat manusia sebagai individu. Pengertian bangsa dalam negara kesatuan adalah berdasar pada pengakuan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial. Demikian pula wilayah dalam negara tetap mengakui keberadaan daerah-daerah.
0 Response to "Pembukaan UUD 1945 Memuat Sendi-Sendi Mutlak bagi Kehidupan Negara"
Posting Komentar