Perkembangan Budaya Politik di Indonesia

Sebelum era kemerdekaan hingga reformasi sekarang ini, kecenderungan budaya politik yang terdapat di Indonesia adalah patrimonialisme. Dalam budaya politik semacam ini, pola kekuasaan berjalan di atas prinsip relasi kuasa antara penguasa sebagai pengayom, pelindung atau penjamin kesejahteraan, serta keamanan dan rakyat sebagai obyek yang dilindungi, diayomi dan dijamin kenyamanan, keamanan dan kesejahteraannya.

Oleh karena itu, bertolak dari budaya politik di Indonesia yang lebih mengarah pada nilai-nilai patrimonial, maka jenis sistem politik dan demokrasi yang berkembang pun adalah sistem politik dan demokrasi patrimonial. Sistem politik jenis ini mengandaikan kondisi di mana para pemegang kebijakan mengeksploitasi posisi mereka hanya untuk tujuan-tujuan dan kepentingan pribadi, bukan kepentingan universal.

Contoh konkretnya adalah, pada era sebelum kemerdekaan, kerajaan-kerajaan Jawa tradisional menggunakan legitimasi kekuasaannya atas dasar patrimonialisme. Dalam hal ini, para penguasa Jawa memperoleh kesetiaan dari para pegawainya dengan memberi mereka hak atas penghasilan dari tanah yang bisa dieksploitasi secara komersial, tetapi tidak untuk dijual atau dimiliki.

Pola patrimonial ini mulai menyurut seiring berkurangnya kekuasaan raja-raja Jawa akibat masuknya Belanda dan Jepang ke Indonesia. Pada masa itu legitimasi kekuasaan hampir mutlak di tangan Belanda dan Jepang, di mana legitimasi tersebut diperoleh dengan cara-cara kekerasan (penjajahan). Oleh karenanya, budaya politik masyarakat Indonesia pada waktu itu dapat dikatakan mengiyakan apa pun yang dikehendaki tuannya (Belanda dan Jepang). Melalui segala cara, para penjajah, khususnya Belanda, menerapkan birokrasi rasional-legal terhadap masyarakat Indonesia.

Setelah era penjajahan Belanda dan Jepang, pola budaya patrimonial muncul kembali di Indonesia. Hal ini lebih disebabkan karena pola tersebut merupakan pola yang khas dan turun-menurun sejak zaman dulu, sehinggga sulit dihilangkan. Faktor yang lain adalah, dalam kekacauan ekonomi tahun 1950-an (Orde Lama), birokrasi rasional-legal yang diwariskan oleh Belanda terbukti tidak mampu bertahan secara ekonomi.

Pada masa pemerintahan Orde Baru, pola pemerintahan patrimonialisme mewujud dalam bentuk pemerintahan yang sentralistik dengan sejumlah sayap kelembagaan yang berfungsi sebagai “pengayom” bagi kepentingan masyarakat, namun dengan imbalan kekuasaan atau sumber daya material bagi para pemangku kekuasaan. Istilah “pamong praja” dalam sistem pemerintahan Orde Baru menggambarkan betapa pejabat diasumsikan memiliki fungsi kepengayoman kepada masyarakat luas, namun fungsi tersebut tidak gratis.

Di samping menyerahkan loyalitas, masyarakat yang diayomi harus memberikan sejumlah imbalan tertentu sebagai balas budi mereka atas kenyamanan hidup yang sudah dinikmati mereka. Dari sinilah praktik pungutan (liar), pemerasan, percaloan politik, dan semacamnya menemukan akarnya, karena berbagai kenyamanan dan kemudahan yang dinikmati oleh rakyat dikonstruksikan sebagai “tetesan rejeki” (trickle-down effect) dari atas, bukan karena hak yang melekat pada tiap-tiap individu.

Pola patrimonialisme pada masa Orde Baru membentuk semacam piramida kekuasaan yang puncaknya dihuni oleh Soeharto sebagai patron tertinggi dari rezim ini, yang di bawahnya ditopang oleh seluruh elemen politik di kantor birokrasi, sayap militer, organisasi sosial-kemasyarakatan dan partai politik. Pembangkangan terhadap sistem politik patrimonial Orde Baru merupakan bentuk resistensi yang akan dilawan oleh rezim penguasa dengan tekanan politik, pemangkasan hak serta peminggiran peran-peran sosial-politik yang seharusnya dinikmati oleh segenap warga negara.

Pada kenyataannya, sistem oposisi tidak diperkenankan pada masa ini, karena yang demikian ini bisa mengancam “zona kenyamanan” (comfort-zone) para penguasa beserta pihak-pihak yang turut menopang keberlangsungan rezim Orde Baru. Sinergi elemen-elemen penopang tersebut  menjadi mesin politik yang bekerja secara efektif dan masif atas dasar praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), yang keberadaannya menjalar dari tingkat atas (pemerintah pusat) hingga ke dasar piradima kekuasaan (pemerintah provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa), dengan bantuan perangkat birokrasi, militer, hingga tokoh masyarakat dan agama.

Pada masa setelah Orde Baru, yaitu era Reformasi, watak dasar politik patrimonial tetap berlangsung, namun dengan format dan baju yang berbeda. Patrimonialisme mengalami metamorfosis menjadi “neo-patrimonialisme,” yang ditandai dengan menyebarnya simpul-simpul kekuasaan ke sejumlah titik yang lebih merata seiring dengan perubahan kebijakan desentralisasi politik. Seolah ingin menikmati kenyamanan ala penguasa Orde Baru, para penguasa lokal memerankan diri sebagai patron bagi komunitas yang dipimpinnya dengan imbalan loyalitas politik dan atau sumber daya ekonomi. Pemeran politik patrimonial bukan lagi terpusat pada individu, tetapi lembaga sosial politik, terutama partai politik (parpol). Slogan-slogan yang menjanjikan kesejahteraan rakyat dibuat untuk mengagregasi dukungan politik untuk memenangi proses kontestasi dalam Pemilu, tetapi individu atau parpol seringkali mengingkarinya setelah yang pertama naik ke tampuk kekuasaan.

Menurut Rusadi (1988: 37 - 39), budaya politik Indonesia hingga dewasa ini belum banyak mengalami perubahan/pergeseran dan perpindahan yang berarti. Walaupun sistem politiknya sudah beberapa kali mengalami perubahan ditinjau dari pelembagaan formal. Misalnya, sistem politik demokrasi liberal ke sistem politik demokrasi terpimpin dan ke sistem politik demokrasi Pancasila. Budaya politik yang berlaku dalam sistem perpolitikan Indonesia relatif konstan. Hal ini dikarenakan upaya ke arah stabilitas politik tidak perlu tergesa-gesa agar diperoleh keseimbangan dan mengurangi konflik seminimal mungkin. 

0 Response to "Perkembangan Budaya Politik di Indonesia"

Posting Komentar