Kedudukan Pembukaan UUD 1945

Sebelum mengetahui kedudukan Pembukaan UUD 1945 coba Anda baca dan cermati isi Pembukaan UUD 1945. Jika kita cermati, isi Pembukaan UUD 1945 tersebut terkandung asas, visi, misi dalam mendirikan negara yang merdeka, serta bentuk, sifat dan dasar negara yang kita dirikan.

Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan bukan sekadar untuk merdeka. Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan untuk menciptakan keadaan yang memberi kemungkinan bagi bangsa Indonesia untuk mencapai cita-cita kehidupan yang jauh lebih baik. Oleh karena itu, Bung Karno menyebut kemerdekaan Indonesia sebagai ”jembatan emas” untuk mencapai cita-cita nasional Indonesia.

1. Pembukaan UUD Sebagai Sumber Tertib Hukum

Pembukaan UUD 1945 memuat norma-norma dasar kehidupan bernegara. Isi Pembukaan UUD 1945 mempertinggi kekuatan mengikat pasal-pasal dalam konstitusi. Di dalamnya terkandung pokok-pokok pikiran yang merupakan cita-cita hukum yang melandasi lahirnya hukum negara. Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber tertib hukum Indonesia.

Di dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung pokok-pokok kaidah negara yang fundamental. Oleh karena muatannya yang begitu penting, kedudukan Pembukaan UUD 1945 lebih tinggi dari pasal-pasal dalam UUD 1945. Itulah sebabnya, ketika terjadi amendemen UUD 1945, MPR merasa tidak perlu mengubah bagian Pembukaan UUD 1945. Mengapa MPR tidak mengubah Hal ini tidak berarti bahwa Undang-Undang Dasar 1945 tidak lengkap atau tidak sempurna dan mengabaikan kepastian hukum. Keluwesan dan fleksibel itu tetap menjamin kejelasan dan kepastian hukum.

Dengan aturan-aturan pokok itu kepastian hukum sudah cukup terpenuhi. Pengaturannya lebih lanjut sebagai penyelenggaraan aturan pokok itu diserahkan kepada hukum yang tingkatannya lebih rendah yang lebih mudah membuat dan merubahnya, seperti dengan Undang-Undang.

Pembukaan UUD 1945? Alasan yang dikemukakan adalah ”Pembukaan UUD 1945 memuat dasar filosofis dan dasar normatif yang mendasari seluruh pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pembukaan UUD 1945 mengandung staatsidee berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, tujuan (haluan) negara, serta dasar negara yang harus tetap dipertahankan”. Dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, menurut penelitian ilmu hukum terdapat hal-hal yang merupakan syarat-syarat bagi adanya suatu tertib hukum atau sistem hukum.

Maksud dari tertib hukum di sini adalah kebulatan peraturan-peraturan hukum yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya dan bersama-sama membentuk suatu kesatuan. Adapun syarat-syarat yang dimaksudkan adalah meliputi empat hal. Akan tetapi, dalam Pembukaan UUD 1945 ini terdapat lima hal sebagai kebulatan keseluruhan.

a.   Adanya kesatuan subjek (penguasa) yang mengadakan peraturanperaturan hukum; terpenuhi oleh adanya suatu Pemerintahan Republik Indonesia.
b.   Adanya kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum; terpenuhi oleh adanya rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
c.   Adanya kesatuan daerah untuk berlakunya keseluruhan peraturanperaturan hukum; terpenuhi oleh penyebutan ”Seluruh tumpah darah Indonesia”.
d.   Adanya kesatuan waktu untuk berlakunya keseluruhan peraturanperaturan hukum terpenuhi oleh penyebutan ”disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”, yang menyangkut saat sejak terbentuknya negara dan seterusnya.
e.   Adanya kesatuan tujuan yang merupakan cita-cita ingin diwujudkan oleh keseluruhan peraturan-peraturan hukum: terpenuhi adanya penyebutan ”ketertiban, perdamaian dan keadilan” sebagai cita-cita hukum, serta ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Berdasarkan uraian tersebut, jelaslah peraturan-peraturan hukum yang ada dalam Negara Republik Indonesia mulai saat ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah merupakan suatu tertib hukum atau sistem hukum, yaitu tertib hukum Indonesia.

Dalam proses amendemen sejak tahun 1999 hingga tahun 2002, komitmen MPR RI untuk tidak mengubah bagian Pembukaan UUD 1945 tertuang dalam kesepakatan dasar MPR tentang pengubahan UUD 1945. Kesepakatan MPR RI tersebut sebagai berikut:

1. Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945.
2. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
4. Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan ke dalam pasal-pasal.
5. Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara adendum.

Perubahan UUD 1945 dengan cara adendum artinya perubahan dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli UUD 1945 sebagaimana terdapat dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959 hasil Dekret Presiden 5 Juli 1959. Naskah perubahan UUD 1945 diletakkan melekat pada naskah asli.

0 Response to "Kedudukan Pembukaan UUD 1945"

Posting Komentar