Sebelum
mengetahui kedudukan Pembukaan UUD 1945 coba Anda baca dan cermati isi
Pembukaan UUD 1945. Jika kita cermati, isi Pembukaan UUD 1945 tersebut
terkandung asas, visi, misi dalam mendirikan negara yang merdeka, serta bentuk,
sifat dan dasar negara yang kita dirikan.
Kemerdekaan
Indonesia diproklamasikan bukan sekadar untuk merdeka. Kemerdekaan Indonesia
diproklamasikan untuk menciptakan keadaan yang memberi kemungkinan bagi bangsa
Indonesia untuk mencapai cita-cita kehidupan yang jauh lebih baik. Oleh karena
itu, Bung Karno menyebut kemerdekaan Indonesia sebagai ”jembatan emas” untuk
mencapai cita-cita nasional Indonesia.
1. Pembukaan UUD
Sebagai Sumber Tertib Hukum
Pembukaan
UUD 1945 memuat norma-norma dasar kehidupan bernegara. Isi Pembukaan UUD 1945
mempertinggi kekuatan mengikat pasal-pasal dalam konstitusi. Di dalamnya
terkandung pokok-pokok pikiran yang merupakan cita-cita hukum yang melandasi
lahirnya hukum negara. Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber tertib
hukum Indonesia.
Di
dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung pokok-pokok kaidah negara yang fundamental.
Oleh karena muatannya yang begitu penting, kedudukan Pembukaan UUD 1945 lebih
tinggi dari pasal-pasal dalam UUD 1945. Itulah sebabnya, ketika terjadi
amendemen UUD 1945, MPR merasa tidak perlu mengubah bagian Pembukaan UUD 1945.
Mengapa MPR tidak mengubah Hal ini tidak berarti bahwa Undang-Undang Dasar 1945
tidak lengkap atau tidak sempurna dan mengabaikan kepastian hukum. Keluwesan
dan fleksibel itu tetap menjamin kejelasan dan kepastian hukum.
Dengan
aturan-aturan pokok itu kepastian hukum sudah cukup terpenuhi. Pengaturannya
lebih lanjut sebagai penyelenggaraan aturan pokok itu diserahkan kepada hukum
yang tingkatannya lebih rendah yang lebih mudah membuat dan merubahnya, seperti
dengan Undang-Undang.
Pembukaan
UUD 1945? Alasan yang dikemukakan adalah ”Pembukaan UUD 1945 memuat dasar
filosofis dan dasar normatif yang mendasari seluruh pasal dalam Undang-Undang
Dasar 1945. Pembukaan UUD 1945 mengandung staatsidee berdirinya Negara Kesatuan
Republik Indonesia, tujuan (haluan) negara, serta dasar negara yang harus tetap
dipertahankan”. Dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, menurut penelitian ilmu
hukum terdapat hal-hal yang merupakan syarat-syarat bagi adanya suatu tertib
hukum atau sistem hukum.
Maksud
dari tertib hukum di sini adalah kebulatan peraturan-peraturan hukum yang
saling berhubungan satu dengan yang lainnya dan bersama-sama membentuk suatu
kesatuan. Adapun syarat-syarat yang dimaksudkan adalah meliputi empat hal. Akan
tetapi, dalam Pembukaan UUD 1945 ini terdapat lima hal sebagai kebulatan
keseluruhan.
a.
Adanya
kesatuan subjek (penguasa) yang mengadakan peraturanperaturan hukum; terpenuhi
oleh adanya suatu Pemerintahan Republik Indonesia.
b.
Adanya
kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan
hukum; terpenuhi oleh adanya rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
c.
Adanya
kesatuan daerah untuk berlakunya keseluruhan peraturanperaturan hukum;
terpenuhi oleh penyebutan ”Seluruh tumpah darah Indonesia”.
d.
Adanya
kesatuan waktu untuk berlakunya keseluruhan peraturanperaturan hukum terpenuhi
oleh penyebutan ”disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”, yang menyangkut saat sejak terbentuknya
negara dan seterusnya.
e.
Adanya
kesatuan tujuan yang merupakan cita-cita ingin diwujudkan oleh keseluruhan
peraturan-peraturan hukum: terpenuhi adanya penyebutan ”ketertiban, perdamaian
dan keadilan” sebagai cita-cita hukum, serta ingin mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berdasarkan
uraian tersebut, jelaslah peraturan-peraturan hukum yang ada dalam Negara
Republik Indonesia mulai saat ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18
Agustus 1945 adalah merupakan suatu tertib hukum atau sistem hukum, yaitu
tertib hukum Indonesia.
Dalam
proses amendemen sejak tahun 1999 hingga tahun 2002, komitmen MPR RI untuk
tidak mengubah bagian Pembukaan UUD 1945 tertuang dalam kesepakatan dasar MPR
tentang pengubahan UUD 1945. Kesepakatan MPR RI tersebut sebagai berikut:
1.
Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945.
2.
Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
4.
Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam penjelasan
dimasukkan ke dalam pasal-pasal.
5.
Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara adendum.
Perubahan
UUD 1945 dengan cara adendum artinya perubahan dilakukan dengan tetap
mempertahankan naskah asli UUD 1945 sebagaimana terdapat dalam Lembaran Negara
Nomor 75 Tahun 1959 hasil Dekret Presiden 5 Juli 1959. Naskah perubahan UUD 1945
diletakkan melekat pada naskah asli.
0 Response to "Kedudukan Pembukaan UUD 1945"
Posting Komentar