Prinsip-prinsip Budaya Demokrasi Pancasila

Pelaksanaan demokrasi Pancasila berarti menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, saling menghargai serta selalu bermusyawarah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan. Kegiatan sosial politik masyarakat atas dasar demokrasi Pancasila, bersumber pada kepribadian dan pandangan hidup bangsa.

Hal ini tertuang dalam pembukaan UUD RI Tahun 1945 alinea IV dan Pasal-pasal UUD RI Tahun 1945. Dengan demikian, prinsip keadilan dan kebenaran harus ditegakkan dalam mengambil suatu keputusan. Hal itu menyangkut harkat dan martabat manusia yang harus dihormati dan dijunjung tinggi.

Pelaksanaan demokrasi dalam kehidupan masyarakat Indonesia telah banyak dituangkan dalam pilar-pilar demokrasi yang menunjang kelangsungan hidup demokrasinya. Misalnya, adanya musyawarah desa, lembaga legislatif, partai politik, atau lembaga swadaya masyarakat. Pilar-pilar demokrasi ini harus dikembangkan dan dilestarikan dalam kehidupan bermasyarakat sehingga tercipta kehidupan masyarakat dan negara yang demokratis.

Suatu kehidupan masyarakat yang tertib dan tenteram serta stabil, akan membantu terciptanya masyarakat untuk ikut berpartisipasi secara aktif dalam pelaksanaan pemerintahan negara serta mendukungnya dengan sekuat tenaga.

Pemerintahan negara dapat berjalan dengan baik apabila pelaksanaannya telah sesuai dengan cita-cita yang luhur, watak, dan kepribadian bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila telah mewarnai seluruh aspek kehidupan bangsa Indonesia yang harus dilestarikan dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Kesadaran bernegara bagi bangsa Indonesia harus tumbuh dan dikembangkan. Hal ini berarti rakyat harus ikut berpartisipasi secara aktif dalam pelaksanaan pembangunan nasional secara adil dan merata, mematuhi semua peraturan perundangan yang berlaku, menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Berdasarkan uraian di atas, prinsip-prinsip budaya demokrasi Pancasila berkaitan erat dengan prinsip-prinsip budaya demokrasi secara umum. Kedua prinsip tersebut sama-sama menghormati dan mengakui hak asasi warga negaranya. Oleh karenanya, prinsip-prinsip demokrasi Pancasila dapat dirumuskan sebagai berikut:

1)   Kedaulatan di tangan rakyat.
2)   Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
3)   Pemerintahan berdasar hukum (konstitusi).
4)   Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
5)   Pengambilan keputusan atas musyawarah.
6)   Adanya partai politik dan organisasi sosial politik.
7)   Pemilu yang demokratis.

Bertolak dari prinsip-prinsip itulah masyarakat pendukung demokrasi mengembangkan budaya politiknya. Prinsip-prinsip dasar itu kemudian dijabarkan lebih rinci dan operasional dalam kehidupan berdemokrasi. Menurut Henry B. Mayo, ada sejumlah nilai operasional yang menjadi landasan pelaksanaan demokrasi, yaitu sebagai berikut:

1)   Menyelesaikan perselisihan secara damai dan melembaga.
2)   Menjamin terselenggaranya perubahan masyarakat secara damai.
3)   Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
4)   Membatasi penggunaan kekerasan seminimal mungkin.
5)   Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat, yang tercermin dalam keanekaragaman pendapat, kepentingan, dan tingkah laku.
6)   Menjamin tegaknya keadilan.

Nilai-nilai itulah yang dijadikan pedoman bertindak, baik oleh pemerintah dan lembaga negara, maupun seluruh warga negara yang bersangkutan. Dengan demikian, akan terwujud budaya demokrasi dalam kehidupan masyarakat. Namun demikian, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi oleh sebuah negara yang hendak membangun demokrasi. Tantangan terberat adalah bagaimana mengembangkan budaya demokrasi dalam kehidupan bangsa yang bersangkutan. 

0 Response to "Prinsip-prinsip Budaya Demokrasi Pancasila"

Posting Komentar