Pelaksanaan demokrasi Pancasila berarti menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, saling menghargai serta selalu
bermusyawarah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan. Kegiatan sosial
politik masyarakat atas dasar demokrasi Pancasila, bersumber pada kepribadian dan
pandangan hidup bangsa.
Hal ini tertuang dalam pembukaan UUD RI Tahun 1945
alinea IV dan Pasal-pasal UUD RI Tahun 1945. Dengan demikian, prinsip keadilan
dan kebenaran harus ditegakkan dalam mengambil suatu keputusan. Hal itu
menyangkut harkat dan martabat manusia yang harus dihormati dan dijunjung
tinggi.
Pelaksanaan demokrasi dalam kehidupan masyarakat
Indonesia telah banyak dituangkan dalam pilar-pilar demokrasi yang menunjang
kelangsungan hidup demokrasinya. Misalnya, adanya musyawarah desa, lembaga
legislatif, partai politik, atau lembaga swadaya masyarakat. Pilar-pilar
demokrasi ini harus dikembangkan dan dilestarikan dalam kehidupan bermasyarakat
sehingga tercipta kehidupan masyarakat dan negara yang demokratis.
Suatu kehidupan masyarakat yang tertib dan tenteram
serta stabil, akan membantu terciptanya masyarakat untuk ikut berpartisipasi
secara aktif dalam pelaksanaan pemerintahan negara serta mendukungnya dengan
sekuat tenaga.
Pemerintahan negara dapat berjalan dengan baik
apabila pelaksanaannya telah sesuai dengan cita-cita yang luhur, watak, dan
kepribadian bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila telah mewarnai seluruh
aspek kehidupan bangsa Indonesia yang harus dilestarikan dan diamalkan dalam kehidupan
sehari-hari. Kesadaran bernegara bagi bangsa Indonesia harus tumbuh dan
dikembangkan. Hal ini berarti rakyat harus ikut berpartisipasi secara aktif dalam
pelaksanaan pembangunan nasional secara adil dan merata, mematuhi semua
peraturan perundangan yang berlaku, menempatkan kepentingan bangsa dan negara
di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Berdasarkan uraian di atas, prinsip-prinsip budaya demokrasi
Pancasila berkaitan erat dengan prinsip-prinsip budaya demokrasi secara umum.
Kedua prinsip tersebut sama-sama menghormati dan mengakui hak asasi warga
negaranya. Oleh karenanya, prinsip-prinsip demokrasi Pancasila dapat dirumuskan
sebagai berikut:
1) Kedaulatan di tangan rakyat.
2) Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
3) Pemerintahan berdasar hukum (konstitusi).
4) Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
5) Pengambilan keputusan atas musyawarah.
6) Adanya partai politik dan organisasi sosial politik.
7) Pemilu yang demokratis.
Bertolak dari prinsip-prinsip itulah masyarakat
pendukung demokrasi mengembangkan budaya politiknya. Prinsip-prinsip dasar itu
kemudian dijabarkan lebih rinci dan operasional dalam kehidupan berdemokrasi.
Menurut Henry B. Mayo, ada sejumlah nilai operasional yang menjadi landasan
pelaksanaan demokrasi, yaitu sebagai berikut:
1) Menyelesaikan perselisihan secara damai dan melembaga.
2) Menjamin terselenggaranya perubahan masyarakat secara damai.
3) Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
4) Membatasi penggunaan kekerasan seminimal mungkin.
5) Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat,
yang tercermin dalam keanekaragaman pendapat, kepentingan, dan tingkah laku.
6) Menjamin tegaknya keadilan.
Nilai-nilai itulah yang dijadikan pedoman bertindak,
baik oleh pemerintah dan lembaga negara, maupun seluruh warga negara yang
bersangkutan. Dengan demikian, akan terwujud budaya demokrasi dalam kehidupan masyarakat.
Namun demikian, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi oleh sebuah negara
yang hendak membangun demokrasi. Tantangan terberat adalah bagaimana
mengembangkan budaya demokrasi dalam kehidupan bangsa yang bersangkutan.
0 Response to "Prinsip-prinsip Budaya Demokrasi Pancasila"
Posting Komentar