Hak WNI / Warga Negara Indonesia

Berdasarkan ketentuan dalam UUD 1945, ada berbagai bentuk hak warga negara Indonesia. Hak-hak warga negara Indonesia tersebut seperti berikut:

a.   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b.   Hak ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
c.   Hak untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
d.   Hak untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
e.   Hak ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
f.    Hak mendapat pendidikan.
g.   Hak kebebasan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya.
h.   Hak menggunakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sesuai dengan kebutuhan.
i.    Hak bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar untuk dipelihara oleh negara.
j.    Hak mendapat fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.

Selain hak-hak tersebut, setiap warga negara Indonesia juga mendapat jaminan hukum atas hak-hak asasi seperti yang ditegaskan dalam UUD 1945 hasil amendemen kedua pada pasal 28A–28J. Hak-hak asasi warga negara tersebut meliputi hak-hak seperti berikut:

a.   Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup serta kehidupannya.
b.   Hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
c.   Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
d.   Hak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
e.   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
f.    Hak bekerja, mendapat imbalan dan perlakuan yang adil serta layak dalam hubungan kerja.
g.   Hak memperoleh kesempatan kerja yang sama dalam pemerintahan.
h.   Hak atas status kewarganegaraan.
i.    Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi serta lingkungan sosialnya.
j.    Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat sebagai manusia.
k. Hak memperoleh suaka politik dari negara lain.

0 Response to "Hak WNI / Warga Negara Indonesia"

Posting Komentar