Setelah
adanya amendemen UUD 1945, kedudukan MPR sejajar dengan lembaga tinggi negara
lainnya. Susunan keanggotaan MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang
dipilih secara langsung melalui pemilu. Fungsi MPR sebelum dan sesudah adanya
amendemen UUD 1945 tetap sama seperti berikut:
1)
MPR
sebagai lembaga perwakilan rakyat mengawasi jalannya pemerintahan yang
dilakukan oleh pemegang kekuasaan eksekutif agar kekuasaan pemerintah tidak
menindas rakyat. Dengan demikian, kekuasaan MPR tidak dijalankan secara
sewenangwenang.
2)
Sebagai
pemegang kekuasaan legislatif untuk menjalankan keinginan rakyat yang
diinterpretasikan dalam undang-undang dan sebagai pembuat UUD.
Selanjutnya,
perlu Anda pahami beberapa tugas dan wewenang MPR seperti berikut:
1)
Mengubah
dan menetapkan undang-undang dasar.
2)
Melantik
presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam sidang
paripurna MPR.
3)
Memberhentikan
presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya.
4)
Melantik
wakil presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak
dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
5)
Memilih
wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan
jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya.
6)
Memilih
presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam
masa jabatannya.
Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, MPR mempunyai hak-hak seperti berikut:
1)
Mengajukan
usul perubahan undang-undang dasar.
2)
Menentukan
sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
3)
Memilih
dan dipilih.
4)
Imunitas
disebut juga hak kekebalan hukum anggota MPR, yaitu hak untuk tidak dapat
dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan
dalam rapat-rapat MPR dengan pemerintah dan rapat-rapat MPR lainnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
5)
Protokoler
adalah hak anggota MPR untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan
jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam
melaksanakan tugasnya.
Tata
cara penggunaan hak-hak di MPR diatur dalam peraturan tata tertib MPR. MPR
selain mempunyai hak-hak tersebut, juga mempunyai kewajiban-kewajiban. Salah
satu kewajiban tersebut adalah melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan
wakil daerah. MPR juga harus selalu mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan
pribadi, kelompok, dan golongan (termasuk kepentingan partai, daerah, ras, dan
suku).
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Sidang MPR yang dilakukan setiap lima tahun sekali itu disebut sidang umum. Akan tetapi, MPR dapat pula bersidang lebih dari satu kali dalam lima tahun. Sidang tersebut dilakukan apabila terjadi situasi-situasi yang mengharuskan sidang MPR. Sidang tersebut dinamakan sidang istimewa.
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Sidang MPR yang dilakukan setiap lima tahun sekali itu disebut sidang umum. Akan tetapi, MPR dapat pula bersidang lebih dari satu kali dalam lima tahun. Sidang tersebut dilakukan apabila terjadi situasi-situasi yang mengharuskan sidang MPR. Sidang tersebut dinamakan sidang istimewa.
0 Response to "Fungsi, Tugas, dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)"
Posting Komentar