Fungsi, Tugas, dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Setelah adanya amendemen UUD 1945, kedudukan MPR sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya. Susunan keanggotaan MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih secara langsung melalui pemilu. Fungsi MPR sebelum dan sesudah adanya amendemen UUD 1945 tetap sama seperti berikut:

1)   MPR sebagai lembaga perwakilan rakyat mengawasi jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan eksekutif agar kekuasaan pemerintah tidak menindas rakyat. Dengan demikian, kekuasaan MPR tidak dijalankan secara sewenangwenang.
2)   Sebagai pemegang kekuasaan legislatif untuk menjalankan keinginan rakyat yang diinterpretasikan dalam undang-undang dan sebagai pembuat UUD.

Selanjutnya, perlu Anda pahami beberapa tugas dan wewenang MPR seperti berikut:

1)   Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.
2)   Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam sidang paripurna MPR.
3)   Memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya.
4)   Melantik wakil presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
5)   Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya.
6)   Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, MPR mempunyai hak-hak seperti berikut:

1)   Mengajukan usul perubahan undang-undang dasar.
2)   Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
3)   Memilih dan dipilih.
4)   Imunitas disebut juga hak kekebalan hukum anggota MPR, yaitu hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat MPR dengan pemerintah dan rapat-rapat MPR lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5)   Protokoler adalah hak anggota MPR untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.

Tata cara penggunaan hak-hak di MPR diatur dalam peraturan tata tertib MPR. MPR selain mempunyai hak-hak tersebut, juga mempunyai kewajiban-kewajiban. Salah satu kewajiban tersebut adalah melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah. MPR juga harus selalu mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan (termasuk kepentingan partai, daerah, ras, dan suku). 

MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Sidang MPR yang dilakukan setiap lima tahun sekali itu disebut sidang umum. Akan tetapi, MPR dapat pula bersidang lebih dari satu kali dalam lima tahun. Sidang tersebut dilakukan apabila terjadi situasi-situasi yang mengharuskan sidang MPR. Sidang tersebut dinamakan sidang istimewa.

0 Response to "Fungsi, Tugas, dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)"

Posting Komentar