Ada
beberapa cara untuk memperoleh kedudukan sebagai warga negara Indonesia.
Beberapa cara tersebut seperti berikut:
1)
Keturunan,
yaitu cara pemerolehan kewarganegaraan Indonesia karena orang tuanya
berkewarganegaraan Indonesia.
2)
Kelahiran,
yaitu cara pemerolehan kewarganegaraan Indonesia karena dilahirkan di Indonesia.
3)
Pewarganegaraan
atau naturalisasi, yaitu cara pemerolehan kewarganegaraan Indonesia bagi orang
asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4)
Melalui
perkawinan, yaitu cara pemerolehan kewarganegaraan Indonesia melalui
perkawinan. Misalnya, seorang perempuan berkewarganegaraan asing yang menikah
dengan laki-laki warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia
setelah satu tahun melangsungkan perkawinan.
5)
Pengangkatan,
yaitu cara pemerolehan kewarganegaraan Indonesia karena pengangkatan atau
adopsi anak. Misalnya, anak orang asing berumur di bawah lima tahun, diangkat
oleh seorang warga negara Indonesia dapat menjadi warga negara Indonesia dengan
disahkan oleh pengadilan negeri setempat.
6)
Pernyataan
memilih, yaitu cara pemerolehan kewarganegaraan Indonesia karena pernyataan
memilih kewarganegaraan Indonesia. Misalnya, bagi anak yang mempunyai
pengecualiaan kewarganegaraan ganda setelah berusia 18 tahun harus memilih salah
satu kewarganegaraannya.
Dalam
kasus tertentu seseorang dapat memperoleh status kewarganegaraan karena
penghargaan atas jasa-jasanya pada negara. Selain itu, status kewarganegaraan
dapat pula diperoleh karena prestasi yang diraih seseorang telah membawa nama
harum bagi negara yang bersangkutan. Misalnya pelatih sepak bola yang berkewarganegaraan
Belanda, Guus Hiddink, mendapat kewarganegaraan kehormatan dari Korea Selatan
atas jasanya membina tim kesebelasan.
0 Response to "Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia"
Posting Komentar