Telah dijelaskan sejak awal bahwa budaya demokrasi
yang berlaku di dunia terdiri atas dua aliran, yaitu demokrasi konstitusional
dan demokrasi proletar. Ciri khas demokrasi konstitusional menyebutkan bahwa
pemerintahan yang demokratis adalah pemerintahan yang terbatas kekuasaannya dan
tidak dibenarkan untuk bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.
Pembatasan-pembatasan tersebut tercantum dalam
sebuah konstitusi. Oleh karena itu, pemerintah yang demokratis adalah
pemerintah yang berdasarkan konstitusi (constitutional
government). Negara-negara yang menganut demokrasi konstitusional di
antaranya Indonesia, Amerika Serikat, Singapura, India, Pakistan, Filipina, dan
negara-negara di Eropa Barat.
Adapun demokrasi proletar adalah demokrasi yang
berlandaskan pada ajaran komunisme dan marxisme. Paham demokrasi ini tidak
mengakui hak asasi warga negaranya. Karena itu ajaran demokrasi proletar
bertentangan dengan ajaran demokrasi konstitusional. Beberapa negara yang
menganut paham demokrasi proletar di antaranya Rusia, negara-negara di Eropa
Timur, Kuba, Korea Utara, Vietnam, dan Cina.
Dalam pelaksanaannya, asas demokrasi ternyata
diterapkan secara berbeda antara negara yang satu dengan yang lainnya meskipun
sumber ajaran demokrasi tersebut adalah sama. Hal itu disebabkan penerapan asas
demokrasi suatu negara sangat dipengaruhi oleh pandangan hidup bangsa,
kepribadian bangsa, falsafah bangsa, dan latar sejarah bangsa itu sendiri.
1)
Pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab
Pemerintahan terbuka adalah pemerintahan yang
bersedia menyebarluaskan berbagai informasi yang dibutuhkan masyarakat luas. Berbagai
rencana, kebijakan, dan program pembangunan harus diberitahukan kepada
masyarakat. Pemberitahuan ini berguna agar masyarakat mengetahui sehingga turut
berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara. Selain itu, keterbukaan menjadikan
rakyat turut mengawasi jalannya pemerintahan. Keterbukaan juga merupakan pertanda
bahwa pemerintah bersedia dan berani bertanggungjawab.
Dengan pemerintahan yang terbuka berarti pula
mekanisme untuk terpilih sebagai penyelenggara atau pejabat negara adalah
terbuka bagi seluruh warga negara yang memenuhi syarat. Semua orang dan partai
politik memiliki peluang yang sama untuk memimpin pemerintahan. Dalam negara
demokrasi, setiap penyelenggara negara yang dipilih rakyat harus dapat
mempertanggungjawabkan kebijakan yang hendak dan telah dijalankannya. Pertanggungjawaban
ini tidak hanya dalam bentuk katakata, tetapi dengan perbuatan dan perilaku
dalam memimpin negara.
2)
Dewan perwakilan rakyat yang representative
Dewan perwakilan rakyat merupakan pelembagaan dari
demokrasi secara tidak langsung. Oleh karena rakyat tidak mungkin menjalankan kedaulatan,
maka dilakukan melalui para wakil rakyat yang duduk dalam dewan perwakilan
rakyat. Dewan perwakilan rakyat memiliki tugas untuk membentuk peraturan
perundangan, mengawasi jalannya pemerintahan, menetapkan anggaran, dan
melaksanakan tugas perwakilan.
Dalam melaksanakan tugas perwakilan, dewan
perwakilan rakyat harus dapat bertindak secara representative, artinya
benar-benar mewakili rakyat yang telah memilihnya. Apa yang menjadi kehendak
dan aspirasi dewan perwakilan rakyat pada dasarnya adalah kehendak dan aspirasi
dari rakyat yang harus dijalankan. Apabila dewan perwakilan rakyat tidak mampu
bertindak sebagai penyalur aspirasi rakyat, maka dapat mengurangi kadar
demokrasi negara tersebut.
3)
Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan merdeka
Badan kehakiman atau peradilan merupakan lembaga
yang menegakkan hukum. Negara demokrasi adalah negara hukum, yaitu adanya
supremasi hukum dalam segala bidang. Pemerintah
hendaknya bersedia menyebarluaskan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Hukum
ditegakkan dan wajib ditaati oleh semua warga negara termasuk pemerintah. Agar
hukum tegak dan kuat, maka lembaga peradilan dan kehakiman harus bersifat
independen, bebas, dan merdeka, dari pengaruh lembaga negara lain. Lembaga
negara lain, seperti pemerintah dan dewan perwakilan rakyat, tidak boleh
mencampuri atau memengaruhi kerja para hakim dan penegak hukum lainnya.
Apabila sudah ada intervensi atau campur tangan lembaga
lain dalam bidang hukum, maka hukum yang dikeluarkan pastilah bukan hukum yang
adil. Apabila hukum sudah tidak memenuhi rasa keadilan dan dilecehkan banyak
orang, maka hancurlah negara hukum dan negara demokrasi. Selain badan kehakiman
dan peradilan yang bebas dan merdeka dari pengaruh lembaga lain, badan
kehakiman atau peradilan juga tidak boleh memihak pada salah satu pihak yang
bersengketa. Badan kehakiman atau peradilan harus bersifat netral agar
benar-benar tercipta jaminan keadilan dan kepastian hukum.
4)
Pers yang bebas
Pers yang bebas sering dikatakan sebagai pilar
keempat dalam demokrasi. Lembaga pers merupakan cerminan dari adanya kebebasan berpendapat
para warga negara. Pers dapat menciptakan iklim keterbukaan, sarana pendidikan,
dan media partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan negara. Pers yang bebas
dapat turut serta dalam mengawasi jalannya pemerintahan, memberi masukan/kritik
dan penilaian terhadap berbagai kebijakan yang dibuatnya. Pemerintah akan
bertindak hati-hati terhadap kebijakannya sebab adanya pengawasan dari pers.
Pers menjadi saluran komunikasi antara rakyat dengan pemerintah (komunikasi
vertikal) dan antar masyarakat (komunikasi horizontal).
5)
Prinsip negara hukum
Negara hukum berarti kekuasaan negara terikat pada
hukum. Namun, bukan berarti negara hukum sama dengan negara demokrasi. Negara
hukum tidak mesti demokratis. Prinsip negara hukum adalah salah satu ciri
negara demokrasi. Ciri-ciri dari tuntutan negara hukum adalah sebagai berikut:
a) Fungsi-fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga sesuai dengan ketetapan-ketetapan
dalam undang-undang dasar.
b) Undang-undang dasar menjamin hak asasi manusia yang paling penting
sehingga pemerintah tidak dapat menyalahgunakan hukum untuk perbuatan yang
tidak adil/tercela.
c) Terhadap tindakan negara, rakyat dapat mengadu ke pengadilan. Putusan pengadilan
dilaksanakan oleh badan yang berwenang.
d) Badan-badan negara menjalankan kekuasaan berdasar atas hukum yang
berlaku.
e) Badan kehakiman bebas dan tidak memihak.
6)
Sistem dwipartai atau multipartai
Banyaknya kepentingan dan aspirasi rakyat ditampung
dalam partai politik. Negara demokrasi menghargai tumbuhnya partai politik
sebagai sarana penampung aspirasi rakyat. Partai tunggal atau sistem satu
partai dianggap tidak demokratis karena tidak dapat menampung berbagai aspirasi
yang berbeda.
Sistem dwipartai adalah adanya dua partai besar yang
saling berkompetisi. Partai yang menang selanjutnya yang memimpin pemerintahan,
sedangkan partai yang kalah dalam pemilu menjadi partai oposisi. Sistem
multipartai adalah sistem dengan banyak partai. Partai-partai itu saling bersaing
untuk mendapatkan kemenangan dalam pemilu.
7)
Pemilihan umum yang demokratis
Pemilu adalah lembaga demokrasi. Namun, adanya
pemilu belum dapat menunjukkan sebagai negara demokrasi. Agar
negara dianggap benar-benar demokrasi, pemilu harus
dijalankan dengan cara yang demokratis. Ada tiga ragam pemilu.
a) Pemilu yang kompetitif, yaitu pemilu dalam sistem negara demokrasi.
b) Pemilu semikompetitif, yaitu pemilu dalam sistem negara otoritarian.
c) Pemilu yang nonkompetititf, yaitu pemilu dalam sistem negara
totalitarian.
Negara demokrasi harus menjalankan pemilu yang
demokratis, yaitu pemilu dengan corak yang kompetitif. Pemilu kompetitif
memiliki ciri sebagai berikut:
a) Ada pengakuan terhadap hak pilih universal, artinya semua warga negara
diberi hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.
b) Ada keleluasaan untuk membentuk tempat penampungan aspirasi masyarakat
yang beragam.
c) Tersedia mekanisme rekruitmen politik bagi calon-calon wakil yang demokratis.
d) Ada kebebasan pemilih untuk mendiskusikan dan menentukan pilihan sehingga
pemilih tidak berada di bawah ancaman atau tekanan dari pihak mana pun.
e) Ada keleluasaan bagi setiap kontestan untuk bersaing secara sehat sehingga
peluang kompetisi ini diberikan secara adil dan sama pada semua tahapan pemilu.
f) Adanya komite atau panitia pemilihan yang independen, artinya komite
pemilu tidak boleh memihak dan tidak merekayasa hasil akhir pemilu.
g) Penghitungan suara yang jujur.
h) Pemilu yang demokratis dan kompetitif memerlukan birokrasi yang netral
dan tidak memihak, artinya birokrasi tidak boleh menjadi perpanjangan tangan
salah satu kekuatan politik yang ikut dalam pemilu.
8)
Prinsip mayoritas
Prinsip mayoritas adalah pengambilan keputusan oleh
badan perwakilan rakyat yang dilakukan secara kompromi, kesepakatan, dan musyawarah.
Kalau kesepakatan tersebut tidak tercapai, maka dilakukan dengan suara
terbanyak. Dalam demokrasi, suara mayoritas memiliki kesempatan besar untuk
memimpin jalannya pemerintahan. Pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan
mayoritas (rule of majority).
Pemerintahan mayoritas adalah pemerintahan yang mendapat persetujuan dari
rakyat banyak. Rakyat banyak itu disebut mayoritas. Dalam demokrasi langsung,
mayoritas merupakan jumlah rakyat terbanyak yang menyetujui secara langsung
suatu aturan. Dalam demokrasi tidak langsung, pemerintahan mayoritas itu
merupakan jumlah terbanyak dari wakil-wakil rakyat dari suatu golongan partai.
9)
Jaminan akan hak-hak dasar dan hak-hak minoritas
Dalam negara demokrasi, setiap warga negara dapat
menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas. Hak-hak dasar warga negara itu
dijamin sepenuhnya dalam konstitusi negara. Pengaturan dan pembatasan hak hanya
dilakukan demi terpenuhinya hak orang lain dan semata-mata untuk ketertiban dan
keamanan bersama. Jaminan hak-hak dasar itu meliputi:
a) hak asasi manusia;
b) hak menyatakan pendapat, berkumpul, berserikat, dan kebebasan pers;
c) hak mendapatkan informasi alternatif.
Selain jaminan hak dasar warga negara, juga harus ada
pengakuan dan penghargaan sepenuhnya terhadap kelompok minoritas. Demokrasi
memang berprinsip mayoritas, tetapi harus mengakui hak minoritas. Kaum minoritas
itu dihargai haknya, baik berdasarkan ras, suku, agama, maupun kelompok
politik. Jika kelompok mayoritas tidak mengindahkan, bahkan menekan hak-hak kaum
minoritas, maka hal tersebut justru jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.
Demokrasi hanya bisa berjalan baik apabila kelompok mayoritas mengakui hak-hak
kaum minoritas.
0 Response to "Prinsip-prinsip Budaya Demokrasi Secara Umum"
Posting Komentar