Suprastruktur
dan infrastruktur merupakan unsur dari struktur politik. Struktur politik
merupakan keseluruhan bagian atau komponen (yang berupa lembaga-lembaga) dalam
suatu sistem politik yang menjalankan fungsi atau tugas tertentu.
Dibentuknya
struktur politik yang terdiri atas suprastruktur dan infrastruktur bertujuan
untuk memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat atau negara
Indonesia.
1. Suprastruktur
Politik
Suprastruktur
politik adalah struktur politik pemerintahan yang berkaitan dengan
lembaga-lembaga negara yang ada serta hubungan kekuasaan antara lembaga satu
dengan lainnya. Suprastruktur suatu negara dapat diketahui dari undang-undang
dasarnya dan peraturan perundangan lainnya. Bagi negara Republik Indonesia berdasarkan
UUD 1945, suprastruktur politik terdiri atas lembaga-lembaga negara seperti MPR,
DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan
Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga suprastruktur politik bertugas menjalankan
fungsi output yang meliputi kegiatan-kegiatan berikut:
a. Rule Making (Membuat Undang-Undang)
Fungsi
ini dilaksanakan oleh lembaga perwakilan rakyat atau disebut lembaga
legislatif. Lembaga ini meliputi DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau
kota, serta DPD sebagai lembaga yang mewakili aspirasi rakyat di daerah.
b. Rule Aplication (Melaksanakan
Undang-Undang)
Fungsi
ini adalah fungsi pelaksanaan terhadap peraturan perundang-undangan yang telah
dibuat oleh badan legislatif. Badan pelaksana undang-undang ini meliputi
pemerintahan pusat sampai pemerintahan daerah.
c. Rule Adjudication (Mengadili Pelaksanaan
Undang-Undang)
0 Response to "Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia"
Posting Komentar