Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia

Suprastruktur dan infrastruktur merupakan unsur dari struktur politik. Struktur politik merupakan keseluruhan bagian atau komponen (yang berupa lembaga-lembaga) dalam suatu sistem politik yang menjalankan fungsi atau tugas tertentu.

Dibentuknya struktur politik yang terdiri atas suprastruktur dan infrastruktur bertujuan untuk memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat atau negara Indonesia.

1. Suprastruktur Politik

Suprastruktur politik adalah struktur politik pemerintahan yang berkaitan dengan lembaga-lembaga negara yang ada serta hubungan kekuasaan antara lembaga satu dengan lainnya. Suprastruktur suatu negara dapat diketahui dari undang-undang dasarnya dan peraturan perundangan lainnya. Bagi negara Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945, suprastruktur politik terdiri atas lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga suprastruktur politik bertugas menjalankan fungsi output yang meliputi kegiatan-kegiatan berikut:

a. Rule Making (Membuat Undang-Undang)

Fungsi ini dilaksanakan oleh lembaga perwakilan rakyat atau disebut lembaga legislatif. Lembaga ini meliputi DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota, serta DPD sebagai lembaga yang mewakili aspirasi rakyat di daerah.

b. Rule Aplication (Melaksanakan Undang-Undang)

Fungsi ini adalah fungsi pelaksanaan terhadap peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh badan legislatif. Badan pelaksana undang-undang ini meliputi pemerintahan pusat sampai pemerintahan daerah.

c. Rule Adjudication (Mengadili Pelaksanaan Undang-Undang)

Fungsi ini dilaksanakan oleh badan peradilan yang meliputi Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Selain itu juga badan kehakiman yang ada sampai ke daerah, seperti pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan pengadilan tata usaha negara.

0 Response to "Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia"

Posting Komentar