Kemerdekaan
adalah sesuatu yang sangat berharga dalam kehidupan. Dalam alam kemerdekaan,
sebuah bangsa akan dapat berjuang mencapai tujuan hidup berdasarkan
prinsip-prinsip yang telah diletakkan. Hal ini pula yang terjadi pada bangsa
Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pada
saat itu bangsa Indonesia telah menyatakan kemerdekaannya. Naskah proklamasi
kemerdekaan tersebut dibacakan oleh Soekarno-Hatta atas nama seluruh bangsa
Indonesia. Pernyataan tersebut merupakan pernyataan terhadap diri sendiri dan
dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka. Bangsa Indonesia bebas
menentukan nasibnya sendiri dan memiliki kedaulatan sendiri.
Proklamasi
kemerdekaan memiliki dua makna pokok yaitu suatu pernyataan tentang kemerdekaan
bangsa Indonesia dan tindakan-tindakan yang segera harus diselenggarakan
berkaitan dengan proklamasi tersebut. Mulai detik proklamasi itu bangsa
Indonesia menyusun negara merdeka yang memiliki kedaulatan sendiri, untuk
mewujudkan cita-cita bersama, yaitu masyarakat yang adil dan makmur.
Dalam
Pembukaan UUD 1945 baik pernyataan proklamasi (pada alinea III), maupun
tindakan-tindakan tentang pembentukan negara Republik Indonesia diperinci sejak
alinea III, berikutnya pada alinea IV diawali dengan kalimat ”Kemudian daripada
itu . . .” yang berarti setelah berdirinya negara Republik Indonesia,
dibentuklah suatu pemerintahan negara dengan perincian sebagai berikut:
a.
Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.
Memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
c.
Ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan tujuan perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
d.
Untuk
membentuk pemerintahan negara agar melaksanakan tujuan yang demikian ini
disusunlah suatu undang- undang dasar.
e.
UUD
yang dimaksudkan itu terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat.
f.
Negara
Republik Indonesia tersebut berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan
lain perkataan negara yang berdasarkan Pancasila.
Dengan
Pembukaan UUD 1945, proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 mendapatkan makna
yang selengkapnya. Mengapa demikian? Hal ini karena baik pernyataan maupun
tindakan-tindakan yang harus direalisasikan berkaitan dengan proklamasi
tersebut diperinci secara lengkap dalam Pembukaan UUD 1945.
Secara
terperinci hubungan proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut:
a.
Pembukaan
UUD 1945 memberikan penjelasan terhadap pelaksanaan proklamasi 17 Agustus 1945.
Pelaksanaan proklamasi menegaskan hak moral dan hak kodrat setiap bangsa
tentang kemerdekaan.
b.
Pembukaan
UUD 1945 memberikan penegasan dilaksanakannya proklamasi 17 Agustus 1945.
Perjuangan bangsa Indonesia telah diridai oleh Tuhan sehingga memproklamasikan
kemerdekaannya.
c.
Pembukaan
UUD 1945 memberi pertanggungjawaban terhadap dilaksanakannya proklamasi 17
Agustus 1945. Pertanggungjawaban itu antara lain proklamasi diperoleh melalui
perjuangan luhur negara Republik Indonesia selanjutnya akan disusun dalam suatu
UUD Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasar Pancasila.
0 Response to "Pembukaan UUD 1945 Sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang Terperinci (Declaration of Independence)"
Posting Komentar