Pembukaan UUD 1945 Sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang Terperinci (Declaration of Independence)

Kemerdekaan adalah sesuatu yang sangat berharga dalam kehidupan. Dalam alam kemerdekaan, sebuah bangsa akan dapat berjuang mencapai tujuan hidup berdasarkan prinsip-prinsip yang telah diletakkan. Hal ini pula yang terjadi pada bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

Pada saat itu bangsa Indonesia telah menyatakan kemerdekaannya. Naskah proklamasi kemerdekaan tersebut dibacakan oleh Soekarno-Hatta atas nama seluruh bangsa Indonesia. Pernyataan tersebut merupakan pernyataan terhadap diri sendiri dan dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka. Bangsa Indonesia bebas menentukan nasibnya sendiri dan memiliki kedaulatan sendiri.

Proklamasi kemerdekaan memiliki dua makna pokok yaitu suatu pernyataan tentang kemerdekaan bangsa Indonesia dan tindakan-tindakan yang segera harus diselenggarakan berkaitan dengan proklamasi tersebut. Mulai detik proklamasi itu bangsa Indonesia menyusun negara merdeka yang memiliki kedaulatan sendiri, untuk mewujudkan cita-cita bersama, yaitu masyarakat yang adil dan makmur.

Dalam Pembukaan UUD 1945 baik pernyataan proklamasi (pada alinea III), maupun tindakan-tindakan tentang pembentukan negara Republik Indonesia diperinci sejak alinea III, berikutnya pada alinea IV diawali dengan kalimat ”Kemudian daripada itu . . .” yang berarti setelah berdirinya negara Republik Indonesia, dibentuklah suatu pemerintahan negara dengan perincian sebagai berikut:

a.   Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.   Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
c.   Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan tujuan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
d.   Untuk membentuk pemerintahan negara agar melaksanakan tujuan yang demikian ini disusunlah suatu undang- undang dasar.
e.   UUD yang dimaksudkan itu terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
f.    Negara Republik Indonesia tersebut berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan lain perkataan negara yang berdasarkan Pancasila.

Dengan Pembukaan UUD 1945, proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 mendapatkan makna yang selengkapnya. Mengapa demikian? Hal ini karena baik pernyataan maupun tindakan-tindakan yang harus direalisasikan berkaitan dengan proklamasi tersebut diperinci secara lengkap dalam Pembukaan UUD 1945.

Secara terperinci hubungan proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut:

a.   Pembukaan UUD 1945 memberikan penjelasan terhadap pelaksanaan proklamasi 17 Agustus 1945. Pelaksanaan proklamasi menegaskan hak moral dan hak kodrat setiap bangsa tentang kemerdekaan.
b.   Pembukaan UUD 1945 memberikan penegasan dilaksanakannya proklamasi 17 Agustus 1945. Perjuangan bangsa Indonesia telah diridai oleh Tuhan sehingga memproklamasikan kemerdekaannya.
c.   Pembukaan UUD 1945 memberi pertanggungjawaban terhadap dilaksanakannya proklamasi 17 Agustus 1945. Pertanggungjawaban itu antara lain proklamasi diperoleh melalui perjuangan luhur negara Republik Indonesia selanjutnya akan disusun dalam suatu UUD Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasar Pancasila.

0 Response to "Pembukaan UUD 1945 Sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang Terperinci (Declaration of Independence)"

Posting Komentar