Pembukaan
UUD 1945 mengandung asas, visi, dan misi dalam negara Indonesia merdeka. Secara
lebih terinci, asas, misi, dan misi tersebut dijelaskan dalam uraian berikut:
a. Asas Negara
Jika
dianalisis alinea pertama Pembukaan UUD 1945 merupakan asas dalam mendirikan
negara, yang terdiri atas dua hal. Pertama, kemerdekaan adalah hak segala
bangsa. Kedua, penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi, karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dari pernyataan tersebut jelas bahwa negara
yang didirikan oleh bangsa Indonesia adalah sebuah negara bangsa (nation state). Negara tersebut berdiri
di atas hak yang dimilikinya, yaitu hak untuk merdeka. Hal ini dipertegas dalam
alinea keempat yang menyebutkan ”Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia”. Atas dasar
asas tersebut, nasionalisme yang dibangun Indonesia pasti bukan nasionalisme
yang chauvinistik, melainkan nasionalisme yang berperikemanusiaan dan
berperikeadilan.
Nasionalisme
yang akan dibangun oleh negara Indonesia adalah nasionalisme yang menjunjung
tinggi hak kemerdekaan semua bangsa. Nasionalisme ini bertujuan menjalin
hubungan saling menghormati dengan kewajiban untuk melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Atas
dasar kesadaran itu, penjajahan di muka bumi harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Berdasarkan prinsip tersebut,
dapat diketahui bahwa nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang dijiwai
perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu nasionalisme Indonesia adalah
nasionalisme yang anti penindasan, baik penindasan bangsa atas bangsa (exploitation de nation par nation)
maupun penindasan manusia atas manusia (exploitation
de l’homme par l’homme).
b. Visi Negara
Visi
bangsa Indonesia dalam mendirikan negara bangsa yang merdeka dengan jelas
diungkapkan dalam alinea kedua, yaitu ”negara yang merdeka, bersatu, berdaulat,
adil dan makmur”. Negara yang merdeka, bersatu dan berdaulat bermakna sebagai
negara bangsa (nation state) yang bebas dari penjajahan maupun penindasan
negaralain, serta berhak menentukan segala kebijakannya berdasarkan kedaulatan
yang dimilikinya. Pluralisme yang ada bukanlah untuk mengedepankan
kepentingannya sendiri, melainkan untuk saling mendukung guna membangun
kekuatan bersama. Kesadaran akan adanya saling ketergantungan antarwilayah yang
beragam itu merupakan sumber kekuatan Indonesia. Indonesia akan menjadi negara
yang tidak tergantung dan didikte oleh negara atau kekuatan lain.
Dalam
rangka menegakkan kemerdekaan dan kedaulatannya, bangsa Indonesia berpegang
pada tiga prinsip kemerdekaan yang oleh Bung Karno disebut ”Trisakti”, yaitu
berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di
bidang kebudayaan. Selanjutnya dalam alinea keempat diungkapkan tentang prinsip-prinsip
dibentuknya pemerintah sebagai instrumen politik dan tugasnya. Untuk memberikan
landasan dan acuan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bernegara,
disusunlah Undang Pendidikan.
Empat Syarat Tertib
Hukum yang Terkandung dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945
Dalam
alinea IV Pembukaan UUD 1945 termuat unsur-unsur yang menurut ilmu pengetahuan
hukum disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum, yaitu kebulatan dan keseluruhan
peraturan-peraturan hukum. Adapun syarat-syarat yang dimaksudkan meliputi empat
hal sebagai berikut:
1.
Adanya
kesatuan subjek (penguasa) yang mengadakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini
terpenuhi dengan adanya suatu pemerintah Republik Indonesia.
2.
Adanya
kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar daripada keseluruhan
peraturanperaturan hukum. Hal ini terpenuhi oleh adanya dasar filsafat
Pancasila.
3.
Adanya
kesatuan daerah di mana keseluruhan peraturan-peraturan hukum itu yang berlaku,
terpenuhi oleh penyebutan ”seluruh tumpah darah Indonesia”.
4.
Adanya
kesatuan waktu di mana keseluruhan peraturan-peraturan hukum itu berlaku. Hal
ini terpenuhi oleh penyebutan ”disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia” yang menyangkut saat sejak timbulnya
negara Indonesia sampai seterusnya selama kelangsungan negara Indonesia.
Undang
Dasar. Adapun bentuk negara ditetapkan sebagai republik yang berkedaulatan
rakyat. Artinya, Indonesia adalah sebuah republik yang bersifat demokratis,
sebagai dasar negara adalah Pancasila.
c. Misi Negara
Sebagai
upaya menjamin terwujudnya visi yang telah ditetapkan, Pembukaan UUD 1945
mengamanatkan kepada pemerintah untuk melaksanakan dua tugas pokok ke dalam
yaitu pertama, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia. Kedua, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pembukaan UUD 1945 juga mengamanatkan kepada pemerintah untuk melaksanakan
tujuan negara ke luar yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dari tugas yang diamanatkan kepada
pemerintah tersebut dengan jelas termaktub bahwa Indonesia, baik sebagai bangsa
maupun sebagai wilayah adalah satu kesatuan yang utuh. Kesadaran atas kesatuan
yang utuh itulah yang merupakan sumber bagi dibentuknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
0 Response to "Pembukaan UUD 1945 Memuat Asas, Visi, dan Misi Negara Merdeka"
Posting Komentar