Pembukaan UUD 1945 Memuat Asas, Visi, dan Misi Negara Merdeka

Pembukaan UUD 1945 mengandung asas, visi, dan misi dalam negara Indonesia merdeka. Secara lebih terinci, asas, misi, dan misi tersebut dijelaskan dalam uraian berikut:

a. Asas Negara

Jika dianalisis alinea pertama Pembukaan UUD 1945 merupakan asas dalam mendirikan negara, yang terdiri atas dua hal. Pertama, kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Kedua, penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dari pernyataan tersebut jelas bahwa negara yang didirikan oleh bangsa Indonesia adalah sebuah negara bangsa (nation state). Negara tersebut berdiri di atas hak yang dimilikinya, yaitu hak untuk merdeka. Hal ini dipertegas dalam alinea keempat yang menyebutkan ”Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia”. Atas dasar asas tersebut, nasionalisme yang dibangun Indonesia pasti bukan nasionalisme yang chauvinistik, melainkan nasionalisme yang berperikemanusiaan dan berperikeadilan.

Nasionalisme yang akan dibangun oleh negara Indonesia adalah nasionalisme yang menjunjung tinggi hak kemerdekaan semua bangsa. Nasionalisme ini bertujuan menjalin hubungan saling menghormati dengan kewajiban untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Atas dasar kesadaran itu, penjajahan di muka bumi harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Berdasarkan prinsip tersebut, dapat diketahui bahwa nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang dijiwai perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang anti penindasan, baik penindasan bangsa atas bangsa (exploitation de nation par nation) maupun penindasan manusia atas manusia (exploitation de l’homme par l’homme).

b. Visi Negara

Visi bangsa Indonesia dalam mendirikan negara bangsa yang merdeka dengan jelas diungkapkan dalam alinea kedua, yaitu ”negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Negara yang merdeka, bersatu dan berdaulat bermakna sebagai negara bangsa (nation state) yang bebas dari penjajahan maupun penindasan negaralain, serta berhak menentukan segala kebijakannya berdasarkan kedaulatan yang dimilikinya. Pluralisme yang ada bukanlah untuk mengedepankan kepentingannya sendiri, melainkan untuk saling mendukung guna membangun kekuatan bersama. Kesadaran akan adanya saling ketergantungan antarwilayah yang beragam itu merupakan sumber kekuatan Indonesia. Indonesia akan menjadi negara yang tidak tergantung dan didikte oleh negara atau kekuatan lain.

Dalam rangka menegakkan kemerdekaan dan kedaulatannya, bangsa Indonesia berpegang pada tiga prinsip kemerdekaan yang oleh Bung Karno disebut ”Trisakti”, yaitu berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan. Selanjutnya dalam alinea keempat diungkapkan tentang prinsip-prinsip dibentuknya pemerintah sebagai instrumen politik dan tugasnya. Untuk memberikan landasan dan acuan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bernegara, disusunlah Undang Pendidikan.

Empat Syarat Tertib Hukum yang Terkandung dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945

Dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 termuat unsur-unsur yang menurut ilmu pengetahuan hukum disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum, yaitu kebulatan dan keseluruhan peraturan-peraturan hukum. Adapun syarat-syarat yang dimaksudkan meliputi empat hal sebagai berikut:

1.   Adanya kesatuan subjek (penguasa) yang mengadakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya suatu pemerintah Republik Indonesia.
2.   Adanya kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar daripada keseluruhan peraturanperaturan hukum. Hal ini terpenuhi oleh adanya dasar filsafat Pancasila.
3.   Adanya kesatuan daerah di mana keseluruhan peraturan-peraturan hukum itu yang berlaku, terpenuhi oleh penyebutan ”seluruh tumpah darah Indonesia”.
4.   Adanya kesatuan waktu di mana keseluruhan peraturan-peraturan hukum itu berlaku. Hal ini terpenuhi oleh penyebutan ”disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia” yang menyangkut saat sejak timbulnya negara Indonesia sampai seterusnya selama kelangsungan negara Indonesia.

Undang Dasar. Adapun bentuk negara ditetapkan sebagai republik yang berkedaulatan rakyat. Artinya, Indonesia adalah sebuah republik yang bersifat demokratis, sebagai dasar negara adalah Pancasila.

c. Misi Negara

Sebagai upaya menjamin terwujudnya visi yang telah ditetapkan, Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan kepada pemerintah untuk melaksanakan dua tugas pokok ke dalam yaitu pertama, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kedua, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pembukaan UUD 1945 juga mengamanatkan kepada pemerintah untuk melaksanakan tujuan negara ke luar yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dari tugas yang diamanatkan kepada pemerintah tersebut dengan jelas termaktub bahwa Indonesia, baik sebagai bangsa maupun sebagai wilayah adalah satu kesatuan yang utuh. Kesadaran atas kesatuan yang utuh itulah yang merupakan sumber bagi dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dari uraian di atas, jelas bahwa Pembukaan UUD 1945 memberikan acuan mulai dari asas pendirian negara sampai ke dasar dan tatanan penyelenggaraannya. Dalam pelaksanaannya memang akan sangat dipengaruhi oleh jiwa dan semangat penyelenggaranya. Untuk menghindari bias-bias yang dapat menimbulkan ketersesatan dalam pelaksanaannya diperlukan pemahaman yang mendalam, jujur dan sungguh-sungguh.

0 Response to "Pembukaan UUD 1945 Memuat Asas, Visi, dan Misi Negara Merdeka"

Posting Komentar