Traktat tentang HAM / Hak Asasi Manusia

Traktat memiliki kekuatan mengikat bagi negara-negara yang menjadi pesertanya. 

Ada beberapa traktat khusus yang sangat penting antara lain Konvensi mengenai Perlakuan dan Penghukuman Tak Manusiawi atau yang Merendahkan Martabat, Konvensi mengenai Hak-Hak Anak, Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Ras, Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, Konvensi tentang Status Pengungsi, dan Konvensi mengenai Penyiksaan dan Kekejaman Lainnya.

Dalam rangka untuk memantau pelaksanaan beberapa traktat khusus tersebut, dibentuklah enam komisi di tiap negara peserta traktat. Komisi tersebut sebagai berikut:

1)   Committee on the Elimination of Discrimination Against Woman (Komisi Pengurangan Diskriminasi pada wanita). Komisi ini bertugas mengawasi pelaksanaan konvensi pengurangan semua bentuk diskriminasi.
2)   Committee Against Torture (Komisi antipenyiksaan). Komisi ini mengawasi pelaksanaan konvensi antipenyiksaan dan penahanan serta penghukuman yang kasar, tidak manusiawi, dan tidak menghiraukan lainnya.
3)   Committee on the Rights of Child (Komisi Hak Asasi Anak). Komisi ini mengawasi pelaksanaan konvensi hak asasi anak.
4)   Committee on Economic, Social and Cultural Rights (Komisi hak asasi ekonomi, sosial, dan budaya). Komisi ini mengawasi pelaksanaan perjanjian internasional hak asasi ekonomi sosial, dan budaya.
5)   Committee on the Elimination of Racial Discrimination (Komisi pengurangan diskriminasi rasial). Komisi ini mengawasi pelaksanaan perjanjian internasional pengurangan segala bentuk diskriminasi rasial.
6)   ICCPR Human Rights Committee (Komisi hak asasi manusia). Komisi ini mengawasi pelaksanaan perjanjian internasional hak-hak sipil dan politik.

0 Response to "Traktat tentang HAM / Hak Asasi Manusia"

Posting Komentar