Traktat
memiliki kekuatan mengikat bagi negara-negara yang menjadi pesertanya.
Ada
beberapa traktat khusus yang sangat penting antara lain Konvensi mengenai
Perlakuan dan Penghukuman Tak Manusiawi atau yang Merendahkan Martabat,
Konvensi mengenai Hak-Hak Anak, Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Ras, Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan
Genosida, Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap
Perempuan, Konvensi tentang Status Pengungsi, dan Konvensi mengenai Penyiksaan
dan Kekejaman Lainnya.
Dalam
rangka untuk memantau pelaksanaan beberapa traktat khusus tersebut, dibentuklah
enam komisi di tiap negara peserta traktat. Komisi tersebut sebagai berikut:
1)
Committee on the
Elimination of Discrimination Against Woman (Komisi Pengurangan Diskriminasi pada
wanita). Komisi ini bertugas mengawasi pelaksanaan konvensi pengurangan semua bentuk
diskriminasi.
2)
Committee Against Torture (Komisi antipenyiksaan). Komisi ini mengawasi pelaksanaan
konvensi antipenyiksaan dan penahanan serta penghukuman yang kasar, tidak
manusiawi, dan tidak menghiraukan lainnya.
3)
Committee on the
Rights of Child
(Komisi Hak Asasi Anak). Komisi ini mengawasi pelaksanaan konvensi hak asasi
anak.
4)
Committee on
Economic, Social and Cultural Rights (Komisi hak asasi ekonomi, sosial, dan
budaya). Komisi ini mengawasi pelaksanaan perjanjian internasional hak asasi
ekonomi sosial, dan budaya.
5)
Committee on the
Elimination of Racial Discrimination (Komisi pengurangan diskriminasi rasial).
Komisi ini mengawasi pelaksanaan perjanjian internasional pengurangan segala
bentuk diskriminasi rasial.
6)
ICCPR Human Rights
Committee
(Komisi hak asasi manusia). Komisi ini mengawasi pelaksanaan perjanjian
internasional hak-hak sipil dan politik.
0 Response to "Traktat tentang HAM / Hak Asasi Manusia"
Posting Komentar