EdukasiPPKn.com
– Para guru yang ingin mengantongi sertifikat profesi tidak bisa lagi
menggantungkan dana pemerintah. Mulai 1 Januari 2016 nanti, biaya sertifikasi
profesi ditanggung masing-masing guru. Kalangan perguruan tinggi menaksir biaya
sertifikasi mencapai Rp. 14 juta.
Proses
sertifikasi tetap dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan
(LPTK). Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNYS), salah satu LPTK, Rochmat
Wahab menuturkan durasi sertifikasi untuk guru TK dan SD adalah satu semester.
“Biaya sertifikasi selama satu semester bisa sampai Rp. 7 juta per guru,”
katanya kemarin.
Sedangkan
untuk guru SMP, SMA, dan SMK durasi sertifikasi selama dua semester. Jadi biayanya
tinggal mengalikan saja, yakni Rp. 14 juta per guru. Secara teknis proses
sertifikasi masih belum ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Sertifikasi
ini urusan serius. Tidak bisa dipikir sambil jalan,” saranya kepada pemerintah.
Guru besar bidang pendidikan anak berbakat itu menjelaskan ke depan pemerintah memang hanya membayar tunjangan profesi gurunya
(TPG) saja. Sedangkan biaya untuk memperoleh sertifikasi, ditanggung
masing-masing guru.
Biaya
sertifikasi yang tidak lagi ditanggung pemerintah ini memang bisa memicu
polemik di masyarakat. Namun Rochmat cepat-cepat meredamnya. Dia berharap para
guru ini memaknai biaya sertifikasi hingga Rp. 14 juta itu sebagai investasi.
“Layaknya kita mau kuliah,” ujar dia.
Rochmat
juga mengatakan, biaya untuk sertifikasi ini sejatinya dipakai untuk kebaikan
guru sendiri. Sebab setelah mengantongi sertifikat profesi, guru berhak
mendapatkan TPG. Bagi guru PNS besaran TPG setara dengan gaji pokok yang
diterima setiap bulannya. Sedangkan untuk guru non-PNS, nominal TPG-nya minimal
Rp. 1,5 juta per bulan.
Kemendikbud
dituntut segera menetapkan panduan teknis sertifikasi guru 2016. Selain urusan
biaya, teknis pembelajaran selama sertifikasi juga berpotensi menimbulkan
masalah. “Idealnya selama sertifikasi guru
diasramakan,” tuturnya. Namun guru yang disertifikasi ini adalah guru yang
sudah mengajar (dalam jabatan). Apakah tidak memunculkan masalah baru ketika
kelas ditinggal selama satu atau dua semester.
Bagaimana
juga keluarganya ditinggal selama itu. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata membenarkan bahwa tahun depan
berlaku kebijakan sertifikasi mandiri. Sesuai
dengan namanya, sertifikasi mandiri itu adalah sertifikasi yang biayanya
ditanggung guru-guru sendiri.
Namun
dia menegaskan bagi guru yang sudah mengajar sejak sebelum 2005, maka biaya
sertifikasinya menjadi tanggung jawab pemerintah. Pejabat yang akrab disapa
Pranata itu mengatakan, guru yang sudah mengajar sebelum 2005 ada 1,7 juta
orang. Sisa yang belum disertifikasi ada 166 ribuan orang. “Biaya sertifikasi bagi 166 ribuan orang itu
tetap tanggung jawab pemerintah,” kata dia.
Sementara
itu guru dalam jabatan yang baru bekerja per 1 Januari 2006 berjumlah 547.154
orang guru. Nah setengah juta orang guru inilah yang harus menanggung biaya
sertifikasinya sendiri-sendiri. Pranata beralasan bahwa dalam UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen kewajiban
pemerintah memang menanggung biaya sertifikasi guru yang bekerja sejak sebelum
2005.
Namun
Pranata mengatakan aturan dalam UU itu tidak buta. Dia menjelaskan Kemendikbud
tetap menjalankan kebijakan afirmasi.
Guru-guru yang berada di daerah khusus atau terpencil, akan dibantu biaya
sertifikasinya. (wan)
0 Response to "Biaya Diklat Untuk Mendapat Sertifikat Sertifikasi Profesi Pendidik / Guru Mulai Tahun 2016 Ditanggung Oleh Guru Sendiri"
Posting Komentar