Dalam sebuah masyarakat yang menganut sistem politik
demokrasi, seperti halnya Indonesia, semestinya masyarakatnya turut aktif dalam
partisipasi politik. Hal ini dikarenakan dalam sistem politik demokrasi,
rakyatlah yang harus berdaulat. Maka, proses pembuatan dan pelaksanaan
keputusan-keputusan politik, lebih-lebih yang menyangkut hajat hidup orang
banyak, rakyat harus ikut aktif terlibat di dalamnya.
Partisipasi politik dapat diartikan adanya
keikutsertaan warga negara dalam kehidupan negara dalam mewujudkan berbagai
kebutuhan dan kepentingannya, walaupun sering terjadi benturan-benturan dengan
kepentingan dan kebijaksanaan pemerintah.
Kegiatan warga negara dalam partisipasi politiknya
dapat memengaruhi proses pembuatan kebijakan umum dan pelaksanaannya, serta
ikut menentukan kepemimpinan seseorang penguasa negara. Benturan-benturan
antara keinginan anggota warga negara (masyarakat) dengan kekuasaan pemerintah,
mencakup seluruh kepentingan, termasuk keinginan untuk berpartisipasi dalam
masalahmasalah politik.
Secara umum, wujud partisipasi politik masyarakat
yang bersifat positif adalah turut aktif dalam pemilu, baik di tingkat
daerah/lokal maupun nasional. Pemilu di tingkat daerah/lokal dapat diwujudkan
melalui pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada). Adapun pemilu di tingkat
nasional dapat diwujudkan melalui pemilihan kepala dan wakil kepala negara
(presiden dan wakil presiden). Sejalan dengan pemaparan di atas, menurut Prof.
Dr. Miriam Budiardjo (1998: 183), bahwa partisipasi politik merupakan kegiatan
seseorang dalam partai politik.
Partisipasi politik mencakup semua kegiatan suka
rela seseorang untuk turut serta dalam proses pemilihan pemimpin-pemimpin
politik dan turut serta secara langsung atau tidak langsung dalam pembentukan
kebijaksanaan umum.
Kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam partisipasi
politik antara lain sebagai berikut:
a. Ikut memilih wakil rakyat melalui pemilihan umum, seperti hal-hal
berikut:
1) Mengajukan beberapa alternatif calon pemimpin.
2) Mendukung atau menentang calon pemimpin tertentu.
3) Mengajukan kritik dan koreksi atas pelaksanaan kebijakan umum.
4) Mengajukan tuntutan-tuntutan kepada penguasa pusat maupun daerah.
5) Melaksanakan keputusan-keputusan pemerintah yang telah ditetapkan.
6) Membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
b. Menjadi anggota aktif dalam partai politik, kelompok penekan (pressure group),
maupun kelompok kepentingan tertentu.
c. Duduk dalam lembaga politik, seperti MPR, DPR, presiden, atau menteri.
d. Mengadakan komunikasi (dialog) dengan wakil-wakil rakyat.
e. Berkampanye atau menghadiri kelompok diskusi.
0 Response to "Contoh Kegiatan Yang Termasuk Dalam Partisipasi Politik"
Posting Komentar