Mahkamah
Konstitusi diatur dalam pasal 24C UUD 1945 perubahan ketiga tanggal 10 November
2001 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan
kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan.
Mahkamah
Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia. Mahkamah
Konstitusi terdiri atas sembilan orang anggota hakim konstituen dengan
ketentuan pengajuannya sebagai berikut. Tiga orang diajukan oleh Mahkamah
Agung, tiga orang diajukan oleh DPR, dan tiga orang diajukan oleh presiden.
Keanggotaan Mahkamah Konstitusi tersebut ditetapkan oleh presiden. Ketua dan
wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. Mahkamah Konstitusi
mempunyai beberapa wewenang sebagai berikut:
1)
Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji UU terhadap UUD.
2)
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara.
3)
Memutus pembubaran partai politik.
4)
Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Mahkamah
Konstitusi berwenang memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga
masyarakat untuk memberikan keterangan. Mahkamah Konstitusi juga mempunyai
kewajiban memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden
dan/atau wapres menurut UUD.
Sekretariat jenderal menjalankan tugas teknis administratif Mahkamah Konstitusi, sedangkan kepaniteraan menjalankan tugas teknis administrasi yustisial.
0 Response to "Tugas dan Wewenang MK / Mahkamah Konstitusi"
Posting Komentar