Tugas dan Wewenang MK / Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi diatur dalam pasal 24C UUD 1945 perubahan ketiga tanggal 10 November 2001 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi terdiri atas sembilan orang anggota hakim konstituen dengan ketentuan pengajuannya sebagai berikut. Tiga orang diajukan oleh Mahkamah Agung, tiga orang diajukan oleh DPR, dan tiga orang diajukan oleh presiden. Keanggotaan Mahkamah Konstitusi tersebut ditetapkan oleh presiden. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. Mahkamah Konstitusi mempunyai beberapa wewenang sebagai berikut:

1) Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD.
2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara.
3) Memutus pembubaran partai politik.
4) Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

Mahkamah Konstitusi berwenang memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Mahkamah Konstitusi juga mempunyai kewajiban memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wapres menurut UUD.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga wajib mengumpulkan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka. Mahkamah Konstitusi ditetapkan dengan keputusan presiden. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Mahkamah Konstitusi dibantu oleh sebuah sekretariat jenderal dan kepaniteraan. 

Sekretariat jenderal menjalankan tugas teknis administratif Mahkamah Konstitusi, sedangkan kepaniteraan menjalankan tugas teknis administrasi yustisial.

0 Response to "Tugas dan Wewenang MK / Mahkamah Konstitusi"

Posting Komentar