Dari
segi bahasa istilah konstitusi berasal dari kata constituer (Prancis) yang berarti membentuk. Maksudnya yaitu
membentuk, menata, dan menyusun suatu negara. Demikian pula dalam bahasa Inggris
kata constitute dapat berarti
mengangkat, mendirikan atau menyusun. Istilah konstitusi pada umumnya
menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara.
Sistem
itu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara.
Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang
berwenang dan ada yang tidak tertulis yang berupa kebiasaan dalam praktik
penyelenggaraan negara. Dengan demikian, pengertian konstitusi sampai dewasa
ini dapat menunjuk pada peraturan ketatanegaraan baik yang tertulis maupun
tidak tertulis. Hal ini sejalan dengan pendapat beberapa ahli berikut ini:
1)
Menurut
K.C. Wheare, dalam bukunya Modern Constitution secara garis besarnya suatu
konstitusi dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
a)
Konstitusi
yang semata-mata berbicara sebagai naskah hukum, suatu ketentuan yang mengatur
the rule of the constitution.
b)
Konstitusi
yang bukan saja mengatur ketentuan-ketentuan hukum, tetapi juga mencantumkan
ideologi, aspirasi, dan citacita politik, the statement of idea dari bangsa
yang menciptakannya.
2)
Menurut
Sovernin Lohman, di dalam makna konstitusi terdapat tiga unsur yang sangat
menonjol, yaitu:
a)
Konstitusi
dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial), artinya
konstitusi merupakan hasil dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan
pemerintahan yang akan mengatur mereka.
b)
Konstitusi
sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara dan
alat-alat pemerintahannya.
c)
Konstitusi
sebagai forma regimenis, yaitu kerangka bangunan pemerintahan.
Berdasarkan
penjelasan tersebut Anda dapat memahami hakikat konstitusi. Pada hakikatnya
konstitusi dipergunakan untuk menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan
suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah
negara, baik tertulis maupun tidak tertulis.
Oleh
karena itu, dalam perkembangannya istilah konstitusi mempunyai dua pengertian,
yaitu konstitusi dalam pengertian yang luas dan sempit. Konstitusi dalam arti
luas, yaitu keseluruhan peraturan baik yang tertulis, maupun tidak tertulis,
yang mengatur secara mengikat cara-cara suatu pemerintah diselenggarakan dalam
suatu masyarakat. Konstitusi dalam arti sempit disamakan dengan undang-undang
dasar.
Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 atau disingkat UUD 1945 adalah konstitusi
negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang
dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember
1949 di Indonesia berlaku Konstitusi RIS yang dilanjutkan sejak tanggal 17
Agustus 1950 dengan UUDS 1950. Dekret Presiden 5 Juli 1959 kembali
memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal
22 Juli 1959. Pada kurun waktu tahun 1999–2002 UUD 1945 mengalami empat kali
perubahan (amendemen).
Amendemen UUD 1945 mengubah susunan lembagalembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Amendemen UUD 1945 mengubah susunan lembagalembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
0 Response to "Pengertian / Definisi Konstitusi"
Posting Komentar