Pengertian / Definisi Konstitusi

Dari segi bahasa istilah konstitusi berasal dari kata constituer (Prancis) yang berarti membentuk. Maksudnya yaitu membentuk, menata, dan menyusun suatu negara. Demikian pula dalam bahasa Inggris kata constitute dapat berarti mengangkat, mendirikan atau menyusun. Istilah konstitusi pada umumnya menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara.

Sistem itu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis yang berupa kebiasaan dalam praktik penyelenggaraan negara. Dengan demikian, pengertian konstitusi sampai dewasa ini dapat menunjuk pada peraturan ketatanegaraan baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Hal ini sejalan dengan pendapat beberapa ahli berikut ini:

1)   Menurut K.C. Wheare, dalam bukunya Modern Constitution secara garis besarnya suatu konstitusi dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
a)   Konstitusi yang semata-mata berbicara sebagai naskah hukum, suatu ketentuan yang mengatur the rule of the constitution.
b)   Konstitusi yang bukan saja mengatur ketentuan-ketentuan hukum, tetapi juga mencantumkan ideologi, aspirasi, dan citacita politik, the statement of idea dari bangsa yang menciptakannya.

2)   Menurut Sovernin Lohman, di dalam makna konstitusi terdapat tiga unsur yang sangat menonjol, yaitu:
a)   Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial), artinya konstitusi merupakan hasil dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
b)   Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara dan alat-alat pemerintahannya.
c)   Konstitusi sebagai forma regimenis, yaitu kerangka bangunan pemerintahan.

Berdasarkan penjelasan tersebut Anda dapat memahami hakikat konstitusi. Pada hakikatnya konstitusi dipergunakan untuk menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara, baik tertulis maupun tidak tertulis.

Oleh karena itu, dalam perkembangannya istilah konstitusi mempunyai dua pengertian, yaitu konstitusi dalam pengertian yang luas dan sempit. Konstitusi dalam arti luas, yaitu keseluruhan peraturan baik yang tertulis, maupun tidak tertulis, yang mengatur secara mengikat cara-cara suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Konstitusi dalam arti sempit disamakan dengan undang-undang dasar.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 atau disingkat UUD 1945 adalah konstitusi negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949 di Indonesia berlaku Konstitusi RIS yang dilanjutkan sejak tanggal 17 Agustus 1950 dengan UUDS 1950. Dekret Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959. Pada kurun waktu tahun 1999–2002 UUD 1945 mengalami empat kali perubahan (amendemen). 

Amendemen UUD 1945 mengubah susunan lembagalembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

0 Response to "Pengertian / Definisi Konstitusi"

Posting Komentar