Panduan Proses Pengaduan / Cara Melaporkan Dugaan Kasus Korupsi Ke KPK

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, setiap warga masyarakat berhak melaporkan dugaan kasus korupsi pejabat pemerintah ke KPK, tidak hanya lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan bisa anonim atau tanpa identitas pelapor.

Untuk mempermudah proses diterimanya pengaduan masyarakat, KPK memberikan panduan sebagai berikut. KPK menggarisbawahi agar pengaduan masyarakat difokuskan pada kasus-kasus korupsi besar atau kelas kakap, bukan kasus kelas teri, yaitu:

1. Melibatkan orang level tinggi atau mempunyai pengaruh besar di wilayah tersebut.
2. Terkait dengan aspek strategis atau menyangkut hajat hidup orang banyak.
3. Menyangkut nilai uang dalam jumlah besar.

Adapun proses pengaduannya sebagai berikut :

1. Uraikan Kejadiannya Secara Mendetail

Jelaskan secara rinci kejadian yang Anda curigai sebagai korupsi. Sebaiknya uraian dibatasi pada hal-hal yang berdasarkan fakta dan kejadian nyata. Hindari hal-hal karena kebencian atau permusuhan. Usahakan rincian memenuhi unsur SIABIDIBA (siapa, apa, bilamana/kapan, di mana, bagaimana).

2. Pilih Pasal-Pasal yang Sesuai

Cocokkan kasus korupsi tersebut dengan pasal-pasal dalam buku elektronik berisi undang-undang yang berkaitan dengan korupsi, kira-kira pasal mana saja yang sesuai dengan kejadian itu, boleh lebih dari satu pasal. Ebook atau buku elektronik berisi undang-undang yang berkaitan dengan korupsi dapat diunduh dari situs KPK secara gratis.

3. Penuhi Unsur-Unsur Tindak Pidana

Lihat unsur-unsur tindak pidana dalam pasal yang sesuai, lalu pastikan bahwa informasi dalam uraian yang Anda buat tadi dapat memenuhi unsur-unsur tersebut. Bila ada unsur yang tidak dapat dilengkapi uraiannya, jelaskan bahwa unsur tersebut belum dapat dilengkapi.

4. Bila Ada, Sertakan Bukti Awal

Jika ada bukti berupa fotokopi dokumen atau barang lainnya yang memperkuat uraian kejadian korupsi, sertakanlah dalam pengaduan Anda ke KPK.

5. Bila Tidak Keberatan, Sertakan Identitas Anda

Akan lebih baik jika Anda menyertakan identitas berupa nama lengkap, alamat tempat tinggal, email, atau nomor telepon. Dengan demikian, bila KPK membutuhkan keterangan tambahan, KPK akan dengan mudah menghubungi Anda.

6. Apabila Urutan Nomor 1 Sampai 5 Telah Anda lakukan, Laporan Anda Telah Siap untuk Disampaikan kepada KPK

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui:
Surat : Kotak Pos 575, Jakarta 10120
Email : pengaduan@kpk.go.id
Telepon : (021) 2350 8389
Fak : (021) 352 2623
SMS : 0811 959 575 dan 0855 8 575 575

0 Response to "Panduan Proses Pengaduan / Cara Melaporkan Dugaan Kasus Korupsi Ke KPK"

Posting Komentar