Menurut
Komisi Pemberantasan Korupsi, setiap warga masyarakat berhak melaporkan dugaan
kasus korupsi pejabat pemerintah ke KPK, tidak hanya lembaga swadaya masyarakat
(LSM), dan bisa anonim atau tanpa identitas pelapor.
Untuk
mempermudah proses diterimanya pengaduan masyarakat, KPK memberikan panduan
sebagai berikut. KPK menggarisbawahi agar pengaduan masyarakat difokuskan pada
kasus-kasus korupsi besar atau kelas kakap, bukan kasus kelas teri, yaitu:
1.
Melibatkan orang level tinggi atau mempunyai pengaruh besar di wilayah tersebut.
2.
Terkait dengan aspek strategis atau menyangkut hajat hidup orang banyak.
3.
Menyangkut nilai uang dalam jumlah besar.
Adapun
proses pengaduannya sebagai berikut :
1. Uraikan
Kejadiannya Secara Mendetail
Jelaskan
secara rinci kejadian yang Anda curigai sebagai korupsi. Sebaiknya uraian dibatasi
pada hal-hal yang berdasarkan fakta dan kejadian nyata. Hindari hal-hal karena
kebencian atau permusuhan. Usahakan rincian memenuhi unsur SIABIDIBA (siapa,
apa, bilamana/kapan, di mana, bagaimana).
2. Pilih Pasal-Pasal
yang Sesuai
Cocokkan
kasus korupsi tersebut dengan pasal-pasal dalam buku elektronik berisi
undang-undang yang berkaitan dengan korupsi, kira-kira pasal mana saja yang
sesuai dengan kejadian itu, boleh lebih dari satu pasal. Ebook atau buku
elektronik berisi undang-undang yang berkaitan dengan korupsi dapat diunduh
dari situs KPK secara gratis.
3. Penuhi Unsur-Unsur
Tindak Pidana
Lihat
unsur-unsur tindak pidana dalam pasal yang sesuai, lalu pastikan bahwa
informasi dalam uraian yang Anda buat tadi dapat memenuhi unsur-unsur tersebut.
Bila ada unsur yang tidak dapat dilengkapi uraiannya, jelaskan bahwa unsur
tersebut belum dapat dilengkapi.
4. Bila Ada, Sertakan
Bukti Awal
Jika
ada bukti berupa fotokopi dokumen atau barang lainnya yang memperkuat uraian
kejadian korupsi, sertakanlah dalam pengaduan Anda ke KPK.
5. Bila Tidak
Keberatan, Sertakan Identitas Anda
Akan
lebih baik jika Anda menyertakan identitas berupa nama lengkap, alamat tempat
tinggal, email, atau nomor telepon. Dengan demikian, bila KPK membutuhkan
keterangan tambahan, KPK akan dengan mudah menghubungi Anda.
6. Apabila Urutan
Nomor 1 Sampai 5 Telah Anda lakukan, Laporan Anda Telah Siap untuk
Disampaikan kepada KPK
Pengaduan
masyarakat dapat disampaikan melalui:
Surat
: Kotak Pos 575, Jakarta 10120
Email
: pengaduan@kpk.go.id
Telepon
: (021) 2350 8389
Fak
: (021) 352 2623
SMS
: 0811 959 575 dan 0855 8 575 575
0 Response to "Panduan Proses Pengaduan / Cara Melaporkan Dugaan Kasus Korupsi Ke KPK"
Posting Komentar