Pihak-Pihak yang Bisa Memperoleh Kedudukan Sebagai Warga Negara Indonesia

Berdasarkan asas dan sistem kewarganegaraan Indonesia, negara telah menentukan pihak-pihak yang bisa memperoleh kedudukan sebagai warga negara Indonesia. Ketentuan tersebut tercantum dalam UUD 1945 pasal 26.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa pihak-pihak yang bisa memperoleh kedudukan sebagai warga negara Indonesia adalah:

1) orang-orang bangsa Indonesia asli, dan
2) orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara Indonesia.

Ketentuan tentang warga negara Indonesia ini lebih lanjut diatur dalam undang-undang. Adapun undang-undang yang mengatur tentang warga negara Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Siapakah yang bisa memperoleh kedudukan sebagai warga negera Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006? Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, pihak-pihak yang bisa memperoleh kedudukan sebagai warga negara Indonesia sebagai berikut:

1)   Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
2)   Anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.
3)   Anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
4)   Anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.
5)   Anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
6)   Anak yang lahir dalam tenggang waktu tiga ratus hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan sah dan ayahnya warga negara Indonesia.
7)   Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.
8)   Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia delapan belas tahun atau belum kawin.
9)   Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
10)    Anak yang baru lahir ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.        
11)    Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
12)    Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
13)    Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Itulah pihak-pihak yang bisa memperoleh kedudukan sebagai warga negara Indonesia, baik berdasarkan UUD 1945 maupun menurut Undang-  Undang Nomor 12 Tahun 2006. 

0 Response to "Pihak-Pihak yang Bisa Memperoleh Kedudukan Sebagai Warga Negara Indonesia"

Posting Komentar