Berdasarkan
asas dan sistem kewarganegaraan Indonesia, negara telah menentukan pihak-pihak yang
bisa memperoleh kedudukan sebagai warga negara Indonesia. Ketentuan tersebut tercantum
dalam UUD 1945 pasal 26.
Dalam
ketentuan tersebut ditegaskan bahwa yang menjadi warga negara Indonesia adalah
orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
undang-undang sebagai warga negara. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat
disimpulkan bahwa pihak-pihak yang bisa memperoleh kedudukan sebagai warga
negara Indonesia adalah:
1)
orang-orang bangsa Indonesia asli, dan
2)
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara
Indonesia.
Ketentuan
tentang warga negara Indonesia ini lebih lanjut diatur dalam undang-undang.
Adapun undang-undang yang mengatur tentang warga negara Indonesia adalah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Siapakah yang bisa memperoleh kedudukan sebagai warga negera Indonesia menurut
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006? Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2006, pihak-pihak yang bisa memperoleh kedudukan sebagai warga negara
Indonesia sebagai berikut:
1)
Setiap
orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau berdasarkan
perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum
undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
2)
Anak
yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah dan ibu warga negara
Indonesia.
3)
Anak
yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu
warga negara asing.
4)
Anak
yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu
warga negara Indonesia.
5)
Anak
yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
6)
Anak
yang lahir dalam tenggang waktu tiga ratus hari setelah ayahnya meninggal dunia
dari perkawinan sah dan ayahnya warga negara Indonesia.
7)
Anak
yang lahir di luar perkawinan sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.
8)
Anak
yang lahir di luar perkawinan sah dari seorang ibu warga negara asing yang
diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan
itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia delapan belas tahun atau belum
kawin.
9)
Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
10)
Anak
yang baru lahir ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan
ibunya tidak diketahui.
11)
Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
12)
Anak
yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan
ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
13)
Anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia. Itulah pihak-pihak yang bisa memperoleh kedudukan
sebagai warga negara Indonesia, baik berdasarkan UUD 1945 maupun menurut
Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2006.
0 Response to "Pihak-Pihak yang Bisa Memperoleh Kedudukan Sebagai Warga Negara Indonesia"
Posting Komentar