DPR
adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk
undang-undang. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum,
yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum.
Anggota
DPR periode 2009–2014 berjumlah 560 orang. Masa jabatan anggota DPR adalah lima
tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan
sumpah/janji. DPR menjalankan tiga fungsi yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan
pengawasan. Maksud dari ketiga fungsi DPR tersebut sebagai berikut:
1) Fungsi Legislasi (Legislating)
Fungsi
legislasi merupakan fungsi paling dasar yang dimiliki oleh sebuah lembaga
legislatif. Fungsi legislasi ini bertujuan agar DPR dapat membentuk peraturan
perundang-undangan yang baik. Kegiatan legislasi selalu identik dengan proses
pembentukan sebuah undang-undang. Melalui DPR aspirasi masyarakat ditampung, kemudian
dari kehendak rakyat tersebut diimplementasikan dalam undang-undang yang
dianggap sebagai representasi rakyat banyak.
2) Fungsi Anggaran (Budgeting)
DPR
selain berfungsi membuat undang-undang juga berfungsi menyusun anggaran negara
dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Dalam menyusun
anggaran negara, DPR bekerja sama dengan presiden. Anggaran dalam RAPBN yang
disusun oleh DPR bersama presiden tersebut nantinya akan dijadikan
undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara. Dalam susunan
keanggotaan DPR sendiri ada panitia anggaran sebagai divisi khusus yang
mengurusi anggaran negara.
3) Fungsi Pengawasan
(Controlling)
DPR
sebagai lembaga legislatif yang dianggap sebagai representasi masyarakat
mempunyai tugas untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Pemerintahan
dilaksanakan oleh eksekutif. Dalam hal melakukan pengawasan terhadap eksekutif,
DPR mempunyai wewenang untuk melakukan hak angket dan hak interpelasi.
Pengawasan yang dilakukan oleh DPR terkait dengan kebijakan yang diambil oleh
pemerintah (eksekutif). Eksekutif sebagai pelaksana undang-undang memang harus
mendapatkan pengawasan. Sebuah lembaga negara yang tidak mendapatkan pengawasan,
akan memungkinkan munculnya penyalahgunaan wewenang.
DPR
selain memiliki hak angket dan hak interpelasi juga memiliki hak menyatakan
pendapat. Maksud dari ketiga hak tersebut sebagai berikut:
1) Hak Angket
Hak
angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah
yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan
bernegara yang diduga bertentangan dengan perundang-undangan.
2) Hak Interpelasi
Hak
interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada presiden mengenai
kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan
bermasyarakatdan bernegara.
3) Hak Menyatakan
Pendapat
Hak
menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan
pemerintah yang penting dan strategis. Selain itu, hak ini juga berlaku
terhadap kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia
internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya. Hak menyatakan pendapat
ini juga dapat dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan
hak angket.
Selain
fungsi dan hak DPR, perlu Anda pahami tentang tugas dan wewenang DPR. Tugas dan
wewenang DPR seperti berikut:
1)
Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan
bersama.
2)
Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
3)
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undangundang, APBN, dan kebijakan
pemerintah.
4)
Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
5)
Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada
presiden untuk ditetapkan.
0 Response to "Fungsi, Hak, Tugas, dan Wewenang DPR / Dewan Perwakilan Rakyat"
Posting Komentar