Ada
berbagai macam bentuk organisasi yang berkiprah dalam upaya pemberantasan
korupsi di Indonesia. Organisasi-organisasi tersebut seperti berikut :
a. Indonesian Corruption Watch (ICW)
Indonesian
Corruption Watch (ICW) adalah lembaga
nirlaba yang terdiri atas sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas
korupsi melalui usaha-usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat atau
berpartisipasi aktif melakukan perlawanan terhadap praktik korupsi. Lembaga
yang termasuk organisasi nonpemerintah ini merupakan salah satu lembaga
antikorupsi yang terdapat di Indonesia. Organisasi ini lahir pada tanggal 21
Juni 1998. Visi ICW adalah menguatnya posisi tawar rakyat untuk mengontrol
negara dan turut serta dalam keputusan untuk mewujudkan tata kelola pemerintah
yang demokratis, bebas dari korupsi, berkeadilan ekonomi, sosial, serta gender.
Misi ICW sebagai berikut:
1)
Memberdayakan
rakyat dalam memperjuangkan terwujudnya sistem politik, hukum, ekonomi, dan
birokrasi yang bersih dari korupsi dan berlandaskan keadilan sosial dan gender.
2)
Memperkuat
partisipasi rakyat dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik.
Misi
ICW tersebut dilaksanakan dengan menjalankan peran sebagai berikut:
1)
Memfasilitasi
penyadaran dan pengorganisasi rakyat di bidang hak-hak warga negara dan
pelayanan publik.
2)
Memfasilitasi
penguatan kapasitas rakyat dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan
publik.
3)
Mendorong
inisiatif rakyat untuk membongkar kasus-kasus korupsi yang terjadi dan
melaporkan pelakunya kepada penegak hukum serta ke masyarakat luas untuk
diadili dan mendapatkan sanksi sosial.
4)
Memfasilitasi
peningkatan kapasitas rakyat dalam penyelidikan dan pengawasan korupsi.
5)
Menggalang
kampanye publik guna mendesakkan reformasi hukum, politik, dan birokrasi yang
kondusif bagi pemberantasan korupsi.
6)
Memfasilitasi
penguatan good governance di masyarakat sipil dan penegakan standar etika
profesi.
b. Masyarakat
Transparansi Indonesia (MTI)
Masyarakat
Transparansi Indonesia adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang memiliki
visi menjadi pelopor terwujudnya sistem integritas nasional, dengan mendorong
praktik-praktik yang bersih dan sehat di bidang bisnis, pemerintahan, dan
masyarakat dalam arti seluas-luasnya. Organisasi ini bersifat independen dan terbuka
bagi setiap penduduk. Untuk melaksanakan visinya, MTI melakukan strategi
sebagai berikut:
1)
Mensosialisasikan pengertian dan hakikat transparansi kepada masyarakat luas
dan menanamkan keyakinan tentang pentingnya transparansi dalam berbagai bidang
kehidupan.
2)
Melakukan berbagai penelitian dan pengkajian mengenai segala hal yang berkaitan
dengan konsepsi transparansi.
c. Lembaga Ombudsman
Dasar
pembentukan Komisi Ombudsman Nasional tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor
44 Tahun 2000. Secara umum, tugas dan fungsi lembaga Ombudsman adalah melakukan
pengawasan terhadap proses pemberian pelayanan umum oleh penyelenggaraan negara.
Di beberapa negara, tugas dan fungsi tersebut berkembang atau diperluas
meliputi penyelidikan dan pengawasan terhadap sistem administrasi guna
memastikan agar sistem-sistem tersebut membatasi korupsi sampai tingkat yang
paling rendah. Lembaga Ombudsman sebagai lembaga yang menitikberatkan pada
proses pemberian pelayanan umum. Dalam pemberantasan korupsi Komisi Nasional
Ombudsman berperan untuk mencegah terjadinya perilaku korupsi setiap aparatur
penyelenggara negara atau pemerintah.
1.
Sistem
hukum nasional adalah keseluruhan aturan-aturan yang berlaku dalam suatu negara
(Indonesia) yang satu sama lain berbeda, tetapi saling berkaitan sehingga membentuk
suatu mekanisme yang teratur.
2.
Sistem
peradilan nasional adalah keseluruhan perkara pengadilan dalam suatu negara yang
satu sama lain berbeda, tetapi saling berkaitan atau berhubungan sehingga terbentuk
suatu mekanisme dan dapat diterapkan secara konsisten.
3.
Sumber
hukum formal meliputi undang-undang atau statute, kebiasaan atau custom, keputusan
hakim atau yurisprudensi, traktat atau treaty, dan doktrin atau pendapat ahli
hukum.
4.
Tata
hukum Indonesia secara hierarkis sebagai berikut:
a.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.
Undang-undang/Peraturan
pemerintah pengganti undang-undang.
c.
Peraturan
pemerintah.
d.
Peraturan
presiden.
e.
Peraturan
daerah.
5.
Alat
kelengkapan lembaga peradilan meliputi kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman.
6.
Lembaga-lembaga
dalam peradilan di Indonesia meliputi Mahkamah Agung dan badan peradilan yang
berada di bawahnya, yaitu peradilan
umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Selain itu, terdapat juga lembaga
Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
7.
Tugas-tugas
yang dijalankan oleh KPK antara lain:
a.
koordinasi
dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
b.
supervisi
terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c.
melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
d.
melakukan
tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
e.
melakukan
monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
8.
Peran
serta warga negara Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi melalui organisasi
masyarakat seperti berikut:
a.
Indonesian
Corruption Watch (ICW).
b.
Masyarakat
Transparansi Indonesia (MTI).
c.
Lembaga
Ombudsman.
0 Response to "Daftar Organisasi Masyarakat Yang Berperan Aktif dalam Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia"
Posting Komentar