Daftar Organisasi Masyarakat Yang Berperan Aktif dalam Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Ada berbagai macam bentuk organisasi yang berkiprah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Organisasi-organisasi tersebut seperti berikut :

a. Indonesian Corruption Watch (ICW)

Indonesian Corruption Watch (ICW) adalah lembaga nirlaba yang terdiri atas sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui usaha-usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat atau berpartisipasi aktif melakukan perlawanan terhadap praktik korupsi. Lembaga yang termasuk organisasi nonpemerintah ini merupakan salah satu lembaga antikorupsi yang terdapat di Indonesia. Organisasi ini lahir pada tanggal 21 Juni 1998. Visi ICW adalah menguatnya posisi tawar rakyat untuk mengontrol negara dan turut serta dalam keputusan untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang demokratis, bebas dari korupsi, berkeadilan ekonomi, sosial, serta gender. Misi ICW sebagai berikut:

1)   Memberdayakan rakyat dalam memperjuangkan terwujudnya sistem politik, hukum, ekonomi, dan birokrasi yang bersih dari korupsi dan berlandaskan keadilan sosial dan gender.
2)   Memperkuat partisipasi rakyat dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik.

Misi ICW tersebut dilaksanakan dengan menjalankan peran sebagai berikut:
1)   Memfasilitasi penyadaran dan pengorganisasi rakyat di bidang hak-hak warga negara dan pelayanan publik.
2)   Memfasilitasi penguatan kapasitas rakyat dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik.
3)   Mendorong inisiatif rakyat untuk membongkar kasus-kasus korupsi yang terjadi dan melaporkan pelakunya kepada penegak hukum serta ke masyarakat luas untuk diadili dan mendapatkan sanksi sosial.
4)   Memfasilitasi peningkatan kapasitas rakyat dalam penyelidikan dan pengawasan korupsi.
5)   Menggalang kampanye publik guna mendesakkan reformasi hukum, politik, dan birokrasi yang kondusif bagi pemberantasan korupsi.
6)   Memfasilitasi penguatan good governance di masyarakat sipil dan penegakan standar etika profesi.

b. Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)

Masyarakat Transparansi Indonesia adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang memiliki visi menjadi pelopor terwujudnya sistem integritas nasional, dengan mendorong praktik-praktik yang bersih dan sehat di bidang bisnis, pemerintahan, dan masyarakat dalam arti seluas-luasnya. Organisasi ini bersifat independen dan terbuka bagi setiap penduduk. Untuk melaksanakan visinya, MTI melakukan strategi sebagai berikut:

1) Mensosialisasikan pengertian dan hakikat transparansi kepada masyarakat luas dan menanamkan keyakinan tentang pentingnya transparansi dalam berbagai bidang kehidupan.
2) Melakukan berbagai penelitian dan pengkajian mengenai segala hal yang berkaitan dengan konsepsi transparansi.

c. Lembaga Ombudsman

Dasar pembentukan Komisi Ombudsman Nasional tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000. Secara umum, tugas dan fungsi lembaga Ombudsman adalah melakukan pengawasan terhadap proses pemberian pelayanan umum oleh penyelenggaraan negara. Di beberapa negara, tugas dan fungsi tersebut berkembang atau diperluas meliputi penyelidikan dan pengawasan terhadap sistem administrasi guna memastikan agar sistem-sistem tersebut membatasi korupsi sampai tingkat yang paling rendah. Lembaga Ombudsman sebagai lembaga yang menitikberatkan pada proses pemberian pelayanan umum. Dalam pemberantasan korupsi Komisi Nasional Ombudsman berperan untuk mencegah terjadinya perilaku korupsi setiap aparatur penyelenggara negara atau pemerintah.

1.   Sistem hukum nasional adalah keseluruhan aturan-aturan yang berlaku dalam suatu negara (Indonesia) yang satu sama lain berbeda, tetapi saling berkaitan sehingga membentuk suatu mekanisme yang teratur.
2.   Sistem peradilan nasional adalah keseluruhan perkara pengadilan dalam suatu negara yang satu sama lain berbeda, tetapi saling berkaitan atau berhubungan sehingga terbentuk suatu mekanisme dan dapat diterapkan secara konsisten.
3.   Sumber hukum formal meliputi undang-undang atau statute, kebiasaan atau custom, keputusan hakim atau yurisprudensi, traktat atau treaty, dan doktrin atau pendapat ahli hukum.
4.   Tata hukum Indonesia secara hierarkis sebagai berikut:
a.   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.   Undang-undang/Peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
c.   Peraturan pemerintah.
d.   Peraturan presiden.
e.   Peraturan daerah.
5.   Alat kelengkapan lembaga peradilan meliputi kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman.
6.   Lembaga-lembaga dalam peradilan di Indonesia meliputi Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di  bawahnya, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Selain itu,  terdapat juga lembaga Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
7.   Tugas-tugas yang dijalankan oleh KPK antara lain:
a.   koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
b.   supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c.   melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
d.   melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
e.   melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
8.   Peran serta warga negara Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi melalui organisasi masyarakat seperti berikut:
a.   Indonesian Corruption Watch (ICW).
b.   Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI).
c.   Lembaga Ombudsman.

0 Response to "Daftar Organisasi Masyarakat Yang Berperan Aktif dalam Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia"

Posting Komentar