Negara
merupakan asosiasi manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai tujuan
bersama. Tujuan terakhir dari setiap negara adalah menciptakan kebahagiaan
rakyatnya. Berkaitan dengan hal itu, negara harus melaksanakan dua tugas umum,
yaitu mengatur kehidupan dalam negara dan menyelenggarakan pemerintahan melalui
alat perlengkapan negara yang baik.
Hakikat Negara
Beberapa
abad sebelum Masehi, para filsuf Yunani seperti Socrates, Plato, dan
Aristoteles sudah mengajarkan teori-teori tentang “negara”. Telaah mereka
tentang ilmu negara dan hukum masih berpengaruh hingga saat ini. Pengertian
mereka tentang negara pada waktu itu hanya meliputi lingkungan kecil, meliputi
lingkungan kota atau negara kota yang disebut ”polis”. Pada waktu itu di Yunani
digunakan kata polis untuk negara sedangkan di Romawi digunakan kata civitas
dengan arti yang lebih kurang sama.
a. Pengertian Negara
Belum
ada definisi negara yang dianggap sempurna dan dapat diterima oleh semua pihak.
Para ahli mendefinisikan negara berdasarkan latar belakang dan titik pandang
masing-masing. Berbagai pengertian tentang negara menurut para ahli sebagai
berikut:
1)
Menurut
Aristoteles, negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa
untuk mencapai kehidupan yang sebaikbaiknya. Setiap negara mempunyai
sifat-sifat khusus yang hakiki sebagai perwujudan kedaulatan yang dimilikinya.
Sifat ini sama di semua negara meskipun negara tersebut memiliki corak yang
berbeda. Sifat ini membedakannya dengan organisasi lainnya. Berdasarkan kenyataan
ini cobalah Anda menganalisis sifat negara yang membedakannya dengan organisasi
lainnya.
2)
Menurut
ahli filsafat politik dari Prancis bernama Jean Bodin, negara adalah
persekutuan dari berbagai keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh
atau dari suatu lembaga yang berdaulat.
3)
Menurut
seorang pemikir negara dan hukum dari Amerika, bernama Marsilius, negara adalah
suatu badan atau organisme yang mempunyai dasar-dasar hidup dan mempunyai
tujuan tertinggi, yaitu menyelenggarakan dan
mempertahankan perdamaian.
4)
Menurut
seorang politikus Belanda bernama Logemann, negara adalah suatu organisasi
kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta
menyelenggarakan suatu masyarakat.
5)
Ibnu
Chaldun, seorang pemikir Islam tentang masyarakat dan negara, negara adalah
masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan kekuasaan).
6)
Bellefroid,
seorang ahli hukum dari Belanda, berpendapat bahwa negara adalah suatu
masyarakat hukum yang secara kekal menempati suatu daerah tertentu yang
diperlengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk mengurus kepentingan umum.
7)
Menurut
Miriam Budiardjo, pakar ilmu politik Indonesia, negara mempunyai sifat-sifat
khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan hanya
terdapat pada negara saja serta tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi
lainnya.
8)
Harold
J. Laski, seorang ahli politik dari Inggris berpendapat bahwa negara adalah
suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat
memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan
bagian dari masyarakat.
9)
Menurut
Roger H. Soltau, seorang ahli politik dari Prancis, negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat.
Di
Indonesia, istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu nagari atau
nagara yang berarti wilayah atau penguasa. Istilah negara dalam bahasa Belanda
dan Jerman adalah staat, dalam bahasa
Inggris yaitu state, dan dalam bahasa
Prancis yaitu etat. Kata tersebut
berasal dari Latin, yaitu statum yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri
atau membuat berdiri. Berdasarkan berbagai pendapat dan istilah negara tersebut
dapat disimpulkan bahwa negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya meliputi politik, militer, ekonomi, sosial, maupun budaya yang
diatur oleh pemerintah di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian
masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah dan memiliki kedaulatan.
Artinya, negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas
diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
b. Asal Mula
Terbentuknya Negara
Sebuah
negara tidak terbentuk dengan sendirinya, melainkan melalui sebuah proses yang
sangat panjang. Ada beragam teori yang dikemukakan para ahli ilmu negara dan
hukum yang dapat dipergunakan untuk menjelaskan asal mula terjadinya negara.
Teoriteori tersebut sebagai berikut :
1) Secara Faktual
Asal
mula terbentuknya negara dapat diketahui dengan cara faktual. Artinya, asal
mula terjadinya negara dianalisis berdasarkan fakta nyata yang dapat diketahui
melalui sejarah lahirnya negara tersebut. Berdasarkan hal tersebut, asal mula terbentuknya
negara sebagai berikut:
a)
Occupatie (pendudukan).
Artinya, sebuah daerah bebas diduduki oleh suatu bangsa yang selanjutnya
mendirikan negara di daerah tersebut. Contohnya, Liberia diduduki oleh budak-budak
Negro dan dimerdekakan pada tahun 1947.
b)
Separatie (pemisahan). Suatu
daerah yang semula termasuk daerah-daerah negara kemudian melepaskan diri dan menyatakan
dirinya sebagai sebuah negara. Contohnya, Bangladesh terhadap Pakistan tahun
1971 dan Timor Leste terhadap Indonesia tahun 1999.
c)
Proklamasi.
Sebuah daerah yang tadinya merupakan tanah jajahan dari negara lain kemudian
menyatakan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia atas Belanda dan Jepang pada tanggal
17 Agustus 1945.
d)
Innovation (pembentukan baru).
Munculnya sebuah negara baru di atas wilayah sebuah negara yang pecah dan
lenyap karena suatu hal. Contohnya, lenyapnya negara Uni Soviet kemudian di
negara tersebut muncul negara baru, seperti Rusia dan Uzbekistan.
e)
Cessie (penyerahan).
Artinya, suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian
tertentu. Contohnya wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman)
karena ada perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus memberikan negara
yang dikuasainya kepada negara yang menang. Austria adalah salah satu negara
yang kalah dalam Perang Dunia I.
f)
Fusi (peleburan). Beberapa
negara mengadakan fusi (peleburan) dan menjadi satu negara baru. Contohnya,
Jerman Barat dan Jerman Timur bersatu menjadi Jerman pada tanggal 3 Oktober 1990.
g)
Accesie (penaikan). Artinya,
suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar
laut (delta) kemudian wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga
terbentuklah negara. Contohnya, wilayah negara Mesir yang terbentuk dari delta
Sungai Nil.
h)
Anexatie
(pencaplokan/penguasaan). Artinya, sebuah negara berdiri di sebuah wilayah yang
dikuasai (dicaplok) dari bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contohnya, ketika
pembentukan negara Israel pada tahun 1948 wilayahnya banyak mencaplok daerah
Palestina, Suria, Yordania, dan Mesir.
2) Secara Teoretis
Menganalisis
asal mula terbentuknya negara dapat pula dilakukan secara teoretis (kajian
teoretis). Beberapa teori terbentuknya negara sebagai berikut:
a)
Teori
ketuhanan, beranggapan bahwa terbentuknya negara atas dasar kehendak Tuhan.
Tanpa adanya kehendak Tuhan segala sesuatu tidak mungkin terjadi. Teori
ketuhanan berdasarkan pada determinisme religius, yaitu segala sesuatunya sudah
ditakdirkan Tuhan. Hal ini tampak dari kalimat by the grace of God (berkat
rahmat Tuhan) di berbagai UUD negara.
b)
Teori
perjanjian, beranggapan bahwa negara terbentuk berdasarkan perjanjian
bersama/masyarakat. Perjanjian dapat terjadi antara orang-orang yang sepakat
mendirikan suatu negara ataupun antara orang-orang yang menjajah dengan yang
dijajah.
c)
Teori
kekuasaan, beranggapan bahwa negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan
kekuasaan adalah ciptaan orang yang paling kuat dan berkuasa.
d)
Teori
hukum alam. Menurut hukum alam, terjadinya negara karena kekuasaan alam dan
berlakunya abadi serta universal, berlaku setiap waktu.
3) Berdasarkan Proses
Pertumbuhan
Dalam
hal ini, dianalisis cara mengetahui tahap-tahap perkembangan negara, mulai asal
mula terjadinya, proses pertumbuhannya hingga mencapai bentuk yang kita kenal sekarang.
Asal mula terjadinya negara dapat dilihat dari dua
proses
sebagai berikut:
a)
Secara
primer, negara terjadi secara bertahap dan tidak dihubungkan dengan negara yang
telah ada sebelumnya. Menurut teori ini pertumbuhan negara melalui empat fase yaitu
fase genootschaft, kerajaan (rijk), negara nasional (staat), dan negara
demokrasi. Pertama, fase genootschaft. Tahap ini diawali dari keluarga kemudian
berkembang menjadi kelompok masyarakat hukum tertentu yang disebut suku. Suku
dipimpin oleh seorang kepala suku yang merupakan primus interpares, yaitu orang
pertama di antara mereka yang sederajat. Satu suku ini terus mengalami
perkembangan bisa karena faktor alami atau penaklukan-penaklukan antarsuku
sehingga menjadi besar dan kompleks menuju tahap yang disebut bangsa. Kedua,
fase kerajaan (rijk). Pada tahap ini kepala suku yang semula berkuasa di
masyarakat hukumnya, mengadakan ekspansi (perluasan kekuasaan) dengan melakukan
penaklukan-penaklukan ke daerah lain. Hal ini menyebabkan berubahnya fungsi
kepala suku dari primus interpares menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah
yang lebih luas dalam bentuk kerajaan. Ketiga, fase negara nasional (staat).
Pada tahap ini kerajaan dipimpin oleh seorang raja yang memegang kekuasaan secara
absolut dan tersentralisasi. Semua kebijakan pemerintahan berasal dari raja.
Sebaliknya, rakyat harus patuh dan tunduk kepada perintah raja. Oleh karena
itu, hanya ada satu corak atau identitas kebangsaan. Tahap ini disebut fase
negara nasional dalam terjadinya negara. Keempat, fase negara demokrasi. Adanya
kekuasaan raja yang absolut menimbulkan keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan
sendiri. Artinya, kedaulatan/kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyat
berhak memilih pemimpinnya yang dianggap mampu mewujudkan aspirasinya. Hal
tersebut mendorong lahirnya negara demokrasi.
b)
Secara
sekunder, pertumbuhan negara dihubungkan dengan negara yang sudah ada
sebelumnya. Pertumbuhan negara secara sekunder ini dipengaruhi oleh sebab-sebab
tertentu seperti revolusi, intervensi, atau penaklukan. Dalam hal ini dapat
dikatakan bahwa munculnya negara menggantikan negara yang ada tersebut.
Contohnya, adanya negara Rusia, Lithuania, dan Estonia yang lahir dari negara
sebelumnya, yaitu Uni Soviet. Biasanya munculnya negara baru ini berkaitan
dengan pengakuan dari negara lain.
0 Response to "Hakikat Negara dan Asal Mula Terbentuknya Negara"
Posting Komentar