Suatu
negara hanya ada karena adanya kemauan bersama. Kemauan bersama diperlukan
supaya semua daerah dari satu negara akan mempunyai pengaruh dalam komunitas
dunia. Negara diartikan sebagai asosiasi terpenting dalam masyarakat. Negara
didirikan untuk melindungi hak dan kewajiban manusia serta mengatur sistem
hukum dan politik.
Ada
empat unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu negara. Keempat unsur
tersebut sebagai berikut :
a.
Keinginan
untuk mencapai kesatuan nasional. Di dalamnya termuat keseragaman sosial,
ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
b.
Keinginan
untuk mencapai kemerdekaan nasional bebas dari dominasi dan campur tangan
bangsa asing.
c.
Keinginan
akan kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian atau kekhasan.
d.
Keinginan
untuk menonjol di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan pengaruh dan
prestise.
Setiap
negara memiliki unsur-unsur pembentuknya. Unsur-unsur negara berarti
bagian-bagian terkecil yang membentuk negara. Unsur-unsur negara tertuang dalam
Konvensi Montevideo sebagai hasil konferensi antar negara-negara Amerika
(Pan-Amerika) di Montevideo (ibu kota Uruguay) pada tahun 1933. Pada pasal 1
Konvensi Montevideo disebutkan bahwa negara sebagai bagian dari dunia
internasional harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Penduduk yang tetap.
b.
Wilayah tertentu.
c.
Pemerintahan.
d.
Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
Sebagai
sebuah organisasi, negara memiliki unsur-unsur yang tidak dimiliki oleh
organisasi apa pun yang ada di dalam masyarakat. Secara umum, unsur negara ada
yang bersifat konstitutif dan ada pula yang bersifat deklaratif. Unsur
konstitutif maksudnya unsur yang mutlak atau harus ada di dalam suatu negara.
Adapun unsur deklaratif hanya menerangkan adanya negara.
Unsur-unsur
negara yang bersifat konstitutif adalah harus ada rakyat, wilayah tertentu, dan
pemerintahan yang berdaulat. Adapun unsur deklaratif adalah harus ada pengakuan
dari negara lain. Unsur deklaratif ini penting sebagai wujud kepercayaan negara
lain untuk mengadakan hubungan, baik hubungan bilateral maupun multilateral.
Unsur-unsur
terbentuknya negara akan diuraikan lebih lanjut dalam pembahasan berikut:
a. Rakyat
Suatu
negara harus memiliki rakyat yang tetap. Rakyat merupakan unsur terpenting dari
terbentuknya negara. Rakyat menjadi pendukung utama keberadaan sebuah negara.
Hal ini karena rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan
sebuah negara. Dalam hal ini rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah
suatu negara serta tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Rakyat adalah semua
orang yang menjadi penghuni suatu negara. Tanpa rakyat, mustahil negara akan
terbentuk.
Plato,
seorang filsuf Yunani pernah mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah negara, wilayah
tersebut membutuhkan 5040 penduduk. Pendapat ini tentu saja tidak berlaku pada
zaman modern ini. Hal ini karena semakin banyaknya jumlah populasi di setiap
negara, terutama di Cina, India, Amerika Serikat, dan Indonesia yang memiliki
ratusan juta penduduk. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah negara tertentu.
Mereka
yang ada dalam wilayah suatu negara tetapi tidak bertujuan menetap, tidak dapat
disebut penduduk. Misalnya, orang yang berkunjung untuk wisata. Penduduk suatu
negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara. Warga negara
adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara. Kelompok yang
tidak termasuk warga negara adalah orang asing atau disebut juga warna negara
asing (WNA).
b. Wilayah
Adanya
wilayah merupakan suatu keharusan bagi negara. Wilayah adalah tempat bangsa
atau rakyat suatu negara tinggal dan menetap. Wilayah yang dimaksud dalam hal
ini meliputi daratan, lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas wilayah
negara.Wilayah merupakan unsur kedua setelah rakyat. Dengan adanya wilayah yang
didiami oleh manusia, negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak
ditempati secara permanen oleh manusia, mustahil untuk membentuk suatu negara.
Bangsa Yahudi misalnya, mereka tidak mendiami suatu tempat secara permanen.
Akibatnya, mereka tidak memiliki tanah yang jelas untuk didiami, sehingga
berupaya merebut wilayah Palestina.
Wilayah
memiliki batas wilayah tempat kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu
negara sebagai berikut:
1)
Wilayah
daratan, meliputi seluruh wilayah daratan dengan batas-batas tertentu dengan
negara lain.
2)
Wilayah
lautan, meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas yang
ditentukan menurut hukum internasional.
Batas-batas
wilayah laut sebagai berikut :
a.
Batas
laut teritorial, yaitu garis khayal
yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua
negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang
dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis
masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis
batas teritorial disebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam
garis dasar disebut laut internal. Rakyat adalah pendukung utama keberadaan
sebuah negara.
b.
Batas
zona bersebelahan, ditentukan sejauh 12 mil laut di luar batas laut teritorial,
atau 24 mil laut jika diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik
terluar.
c.
Batas
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu
laut yang diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar sejauh
200 mil laut. Di dalam wilayah ini, negara yang bersangkutan memiliki hak untuk
mengelola dan memanfaatkan kekayaan yang ada di dalamnya. Akan tetapi, wilayah
ini bebas untuk dilayari oleh kapal-kapal asing yang sekadar melintasi saja.
d.
Batas
landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang batasnya lebih dari 200
mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan
kontinen, batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing
negara. Dalam wilayah laut ini negara yang bersangkutan dapat mengelola dan
memanfaatkan wilayah laut tetapi wajib membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
3)
Wilayah
udara atau dirgantara, meliputi
wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Sebagian besar
negara didunia, termasuk Indonesia, telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1944.
Berdasarkan Konvensi Jenewa 1944, setiap negara memiliki kedaulatan yang
lengkap dan eksklusif terhadap ruang udara di atas wilayahnya. Dalam Konvensi
Jenewa 1944 juga tidak dikenal adanya hak lintas damai. Dengan demikian
tiap-tiap negara memiliki hak dan bertanggung jawab terhadap kedaulatan udara masing-masing.
Dapat dibayangkan betapa berat tugas dan tanggung jawab TNI Angkatan Udara
Indonesia, yang harus menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia di udara.
Batas-batas
suatu wilayah negara pada umumnya ditentukan melalui traktat (treaty), yaitu perjanjian antara dua
atau lebih dari dua negara yang berbatasan. Dengan bantuan ilmu pengetahuan
serta teknologi, misalnya pemotretan udara dan penggunaan citra satelit, batas-batas
wilayah negara dapat ditentukan secara tepat. Selain itu, alam juga dapat
membantu menentukan batas negara, misalnya dengan pegunungan, sungai, dan
danau.
Tiap-tiap
negara memiliki hak dan bertanggung jawab terhadap kedaulatan udara.
c. Pemerintahan yang
Berdaulat
Kedaulatan
sangat diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak
akan berdiri tegak. Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya
sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena itu,
kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang berdaulat
berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke
dalam maupun ke luar. Kedaulatan ke dalam (intern)
adalah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Kedaulatan
ke luar (ekstern) adalah kekuasaan
negara untuk mengadakan hubungan dengan negara-negara lain dan mempertahankan
diri dari serangan-serangan negara
lain.
Kedaulatan
suatu negara mempunyai empat sifat sebagai berikut:
1)
Permanen.
Artinya, kedaulatan itu tetap ada pada negara selama negara itu tetap ada
(berdiri) sekalipun mungkin negara itu mengalami perubahan organisasinya.
2)
Asli.
Artinya, kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi,
tetapi asli dari negara itu sendiri.
3)
Bulat/tidak
terbagi-bagi. Artinya, kedaulatan itu merupakan satusatunya kekuasaan yang
tertinggi dalam negara dan tidak dapat dibagi-bagi. Jadi, dalam negara hanya
ada satu kedaulatan.
4)
Tidak
terbatas/absolut. Artinya, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun sebab
apabila bisa dibatasi berarti ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan
tertinggi akan hilang.
d. Pengakuan dari
Negara Lain
Pengakuan
dari negara lain diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam hubungan
internasional. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman dari dalam
(kudeta) atau campur tangan negara lain. Selain itu, pengakuan dari negara lain
diperlukan untuk menjalin hubungan terutama dalam bidang ekonomi, politik,
sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Pengakuan
dari negara lain bukan merupakan suatu faktor mutlak berdirinya negara. Kita
ambil contoh, negara Indonesia yang sudah merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945
baru diakui oleh Belanda pada tanggal 27 Desember 1949. Meskipun demikian, pengakuan
dari negara lain merupakan modal dasar bagi suatu negara yang bersangkutan
untuk diakui sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
Seorang
sarjana hukum internasional berkebangsaan Belgia yang bernama De Visser,
mengatakan bahwa pengakuan negara lain memenuhi dua kebutuhan sosial dalam
kehidupan bernegara.
Pertama,
untuk tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia (negara) dalam hubungan internasional.
Kedua, untuk menjamin keberlangsungan hubungan internasional dengan jalan mencegah
tindakan-tindakan yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu, maupun
bagi hubungan antar bangsa.
Pengakuan
dari negara lain ada dua macam sebagai berikut :
1) Pengakuan de Facto
Pengakuan
de facto adalah pengakuan menurut kenyataan (fakta) yang ada. Pengakuan de
facto menurut sifatnya dapat dibagi menjadi dua yaitu pengakuan de facto yang
bersifat tetap dan bersifat sementara.
a.
Pengakuan
de facto yang bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain terhadap suatu
negara hanya menimbulkan hubungan di lapangan perdagangan dan ekonomi (konsul).
Adapun untuk tingkat duta belum dapat dilaksanakan.
b.
Pengakuan
de facto bersifat sementara adalah pengakuan yang diberikan oleh negara lain
dengan tidak melihat jauh pada hari ke depan, apakah negara itu akan mati atau
akan jalan terus. Apabila negara baru tersebut jatuh atau hancur, maka negara
lain akan menarik kembali pengakuannya.
2) Pengakuan de Jure
Pengakuan
secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain
dengan segala konsekuensinya. Menurut sifatnya, pengakuan secara de jure dapat
dibedakan sebagai berikut:
a.
Pengakuan
de jure bersifat tetap. Artinya, pengakuan dari negara lain berlaku untuk
selama-lamanya setelah melihat kenyataan bahwa negara baru dalam beberapa waktu
lamanya menunjukkan pemerintahan yang stabil.
b.
Pengakuan
de jure bersifat penuh. Artinya, terjadi hubungan antara negara yang mengakui
dan diakui, yang meliputi hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik.
Pada
kenyataannya, setiap negara mempunyai pandangan yang berbeda mengenai pengakuan
de facto dan de jure. Misalnya,
Indonesia memandang pengakuan dari negara lain hanya merupakan unsur deklaratif.
Meskipun negara Republik Indonesia belum ada yang mengakui pada saat
kemerdekaannya, Indonesia tetap berdiri sebagai negara baru dengan hak dan
martabat yang sama dengan negara lain. Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17
Agustus 1945 dan baru diakui oleh negara lain beberapa tahun kemudian (Mesir
tahun 1947, Belanda tahun 1949, dan PBB tahun 1950).
Negara
dapat Diibaratkan sebagai Perusahaan Terbuka Negara merupakan institusi yang
membawahi wilayah tertentu beserta isinya dan diakui oleh negara lain. Definisi
tersebut pada dasarnya serupa dengan istilah yang biasa kita kenal dengan
perusahaan. Perbedaannya adalah dari segi ruang lingkup, besar organisasi, dan kompleksitas usaha. Keduanya
memiliki ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, ketahanan, dan keamanan
walaupun memiliki arti yang berbeda.
Saat
ini banyak perusahaan yang mengumpulkan dana dengan cara menjadi perusahaan terbuka
di bursa saham. Saham perusahaan tersebut sebagian dapat dibeli oleh pihak
eksternal. Dengan demikian, uang yang diperoleh dapat digunakan untuk memajukan
usaha dan meningkatkan kesejahteraan stakeholder. Perusahaan terbuka wajib
untuk membuka laporan keuangannya dan melaporkan kinerja perusahaan kepada
board of director /pemegang saham. Demikian pula dengan suatu negara.
Negara
secara tidak langsung menyatakan dirinya sebagai perusahaan terbuka ketika
perusahaan tersebut mempersilahkan negara lain melakukan investasi di negaranya
dan mendapat keuntungan (layaknya dividen dan capital gain) atas investasi
tersebut. Negara juga menerbitkan APBD dan data statistik negara untuk
dilaporkan dan di pertanggung jawabkan. Negara Indonesia dalam proses
melaporkan pertanggung jawaban seharusnya bertanggung jawab terhadap rakyat.
Hal ini karena negara Indonesia adalah entitas dari, oleh, dan untuk rakyat.
Akan tetapi, banyak kenyataan yang tidak manis.
Bayangkan
Anda sedang berada di depan bursa memegang sejumlah uang dan ingin
berinvestasi. Investasi kali ini adalah saham negara. Apakah Anda akan membeli
saham Indonesia? Jika ya, prioritas ke berapakah Indonesia dibanding dengan
negara lain? Mengikuti pola pikir dalam memilih saham di bursa, faktor apakah
yang menjadi pertimbangan? Ada sejumlah faktor yang umumnya menjadi bahan
pertimbangan. Faktor-faktor tersebut sebagai berikut:
1.
Budaya.
2.
Kinerja keuangan.
3.
Produktivitas.
4.
Tujuan jangka panjang.
5.
Pemimpin atau top management.
Dengan
demikian, ketika suatu negara ingin berubah, negara dapat bercermin pada kondisi
ideal suatu perusahaan. Kapan bangsa kita dapat merasa bangga sebagai bangsa Indonesia,
sama seperti ketika memegang saham perusahaan blue chip yang memiliki prospek
jangka panjang yang cemerlang?
0 Response to "Unsur-Unsur Terbentuknya Negara"
Posting Komentar