Hak
asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal
dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa
pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia
dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut :
a. Hak Asasi
Pribadi/Personal Rights
Hak
asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi
pribadi ini sebagai berikut:
1)
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
2)
Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
3)
Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
4)
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang
diyakini masing-masing.
b. Hak Asasi
Politik/Political Rights
Hak
asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik
ini sebagai berikut:
1)
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
2)
Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
3)
Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
4)
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
c. Hak Asasi
Hukum/Legal Equality Rights
Hak
kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan
dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai
berikut:
1)
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
2)
Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
3)
Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
d. Hak Asasi
Ekonomi/Property Rigths
Hak
yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini
sebagai berikut:
1)
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
2)
Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
3)
Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
4)
Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
5)
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
e. Hak Asasi
Peradilan/Procedural Rights
Hak
untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi
peradilan ini sebagai berikut:
1)
Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
2)
Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan
penyelidikan di muka hukum.
f. Hak Asasi Sosial
Budaya/Social Culture Rights
Hak
yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial
budaya ini sebagai berikut:
1)
Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
2)
Hak mendapatkan pengajaran.
3)
Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Menurut
Franz Magnis Suseno (1987: 125–130), hak asasi manusia dapat dibedakan menjadi
empat macam yang meliputi hal-hal berikut:
a. Hak Asasi Negatif
Hak
asasi negatif disebut juga hak kebebasan atau hak asasi liberal. Hal itu karena
hak asasi negatif didasarkan pada kebebasan dan hak seseorang untuk mengurus
diri sendiri. Pada dasarnya hak ini menuntut kemandirian seseorang untuk
dihormati oleh orang lain atau pihak lain. Hak negatif ini berkaitan dengan
berbagai bidang yang tidak boleh dicampuri oleh orang lain atau pihak lain.
Contoh hak asasi negatif antara lain kebebasan bergerak, perlindungan atas hak
milik, kebebasan beragama, hak atas hidup, kebebasan berpikir, kebebasan
berkumpul dan berserikat.
b. Hak Asasi Aktif
Hak
asasi aktif didasarkan pada pandangan tentang kedaulatan rakyat. Hal ini dengan
keyakinan bahwa semua orang memiliki derajat yang sama. Dengan demikian, hak
asasi aktif adalah hak yang dimiliki oleh setiap orang untuk ikut serta dalam
menentukan arah perkembangan masyarakatnya. Contoh hak asasi aktif antara lain kebebasan
pers, membentuk perkumpulan politik, menyatakan pendapat, mengawasi jalannya
pemerintahan, dan memilih wakil rakyat dalam pemerintahan.
c. Hak Asasi Positif
Pada
dasarnya hak asasi positif mendasarkan diri pada pandangannya tentang tugas dan
kewajiban negara. Hak asasi positif merupakan kebalikan dari hak negatif. Hak
asasi positif merupakan hak yang menuntut prestasi tertentu dari negara. Pada
hakikatnya negara bertugas untuk melayani masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat
mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan dari negara. Contoh hak asasi positif
antara lain hak untuk memperoleh keadilan di muka hukum, hak atas perlindungan
keamanan, hak atas perlindungan hukum, dan hak atas kewarganegaraan.
d. Hak Asasi Sosial
Hak
asasi sosial mendasarkan dirinya pada pandangan bahwa setiap orang mempunyai
hak untuk mendapatkan bagian yang adil dari kekayaan materi dan budaya
bangsanya. Hak asasi sosial juga memandang bahwa setiap orang mempunyai hak
atas bagian yang wajar atas kegiatan ekonomi masyarakat. Dengan kata lain, hak
asasi sosial ini merupakan hak warga negara untuk memperoleh keadilan ekonomi
dan budaya. Contoh hak asasi sosial antara lain hak memperoleh pendidikan, hak
atas pekerjaan, hak atas jaminan sosial, dan hak untuk membentuk serikat kerja
yang bebas.
Dalam
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan tentang
beberapa macam hak sebagai berikut:
a. Hak Untuk Hidup
Setiap
orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf
kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin
serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
b. Hak Berkeluarga
dan Melanjutkan Keturunan
Setiap
orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah atas kehendak yang bebas.
c. Hak Mengembangkan
Diri
Setiap
orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi
maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
d. Hak Memperoleh
Keadilan
Setiap
orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan
permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun
administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak
memihak, sesuai dengan hukum acara yang
menjamin pemeriksaan secara objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk
memperoleh putusan adil dan benar.
e. Hak Atas Kebebasan
Pribadi
Setiap
orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan
pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak,
memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan
bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.
f. Hak Atas Rasa Aman
Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
g. Hak Atas
Kesejahteraan
Setiap
orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang
lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak
melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan. Setiap orang
juga berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat
pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
h. Hak Turut Serta
Dalam Pemerintahan
Setiap
warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau
perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam
setiap jabatan pemerintahan.
i. Hak Wanita
Seorang
wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan
sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, berhak
mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap
hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.
j. Hak Anak
Setiap
anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara
serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan
tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
0 Response to "Macam-Macam HAM / Hak Asasi Manusia"
Posting Komentar