Macam-Macam HAM / Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut :

a. Hak Asasi Pribadi/Personal Rights

Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut:

1) Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
2) Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
3) Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
4) Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

b. Hak Asasi Politik/Political Rights

Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut:

1) Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
2) Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
3) Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
4) Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

c. Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights

Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut:

1) Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
2) Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
3) Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

d. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths

Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut:
1) Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
2) Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
3) Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
4) Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
5) Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

e. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights

Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut:
1) Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
2) Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.

f. Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights

Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut:
1) Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
2) Hak mendapatkan pengajaran.
3) Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.


Menurut Franz Magnis Suseno (1987: 125–130), hak asasi manusia dapat dibedakan menjadi empat macam yang meliputi hal-hal berikut:

a. Hak Asasi Negatif

Hak asasi negatif disebut juga hak kebebasan atau hak asasi liberal. Hal itu karena hak asasi negatif didasarkan pada kebebasan dan hak seseorang untuk mengurus diri sendiri. Pada dasarnya hak ini menuntut kemandirian seseorang untuk dihormati oleh orang lain atau pihak lain. Hak negatif ini berkaitan dengan berbagai bidang yang tidak boleh dicampuri oleh orang lain atau pihak lain. Contoh hak asasi negatif antara lain kebebasan bergerak, perlindungan atas hak milik, kebebasan beragama, hak atas hidup, kebebasan berpikir, kebebasan berkumpul dan berserikat.

b. Hak Asasi Aktif

Hak asasi aktif didasarkan pada pandangan tentang kedaulatan rakyat. Hal ini dengan keyakinan bahwa semua orang memiliki derajat yang sama. Dengan demikian, hak asasi aktif adalah hak yang dimiliki oleh setiap orang untuk ikut serta dalam menentukan arah perkembangan masyarakatnya. Contoh hak asasi aktif antara lain kebebasan pers, membentuk perkumpulan politik, menyatakan pendapat, mengawasi jalannya pemerintahan, dan memilih wakil rakyat dalam pemerintahan.

c. Hak Asasi Positif

Pada dasarnya hak asasi positif mendasarkan diri pada pandangannya tentang tugas dan kewajiban negara. Hak asasi positif merupakan kebalikan dari hak negatif. Hak asasi positif merupakan hak yang menuntut prestasi tertentu dari negara. Pada hakikatnya negara bertugas untuk melayani masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan dari negara. Contoh hak asasi positif antara lain hak untuk memperoleh keadilan di muka hukum, hak atas perlindungan keamanan, hak atas perlindungan hukum, dan hak atas kewarganegaraan.

d. Hak Asasi Sosial

Hak asasi sosial mendasarkan dirinya pada pandangan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan bagian yang adil dari kekayaan materi dan budaya bangsanya. Hak asasi sosial juga memandang bahwa setiap orang mempunyai hak atas bagian yang wajar atas kegiatan ekonomi masyarakat. Dengan kata lain, hak asasi sosial ini merupakan hak warga negara untuk memperoleh keadilan ekonomi dan budaya. Contoh hak asasi sosial antara lain hak memperoleh pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas jaminan sosial, dan hak untuk membentuk serikat kerja yang bebas.

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan tentang beberapa macam hak sebagai berikut:

a. Hak Untuk Hidup

Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

b. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan

Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah atas kehendak yang bebas.

c. Hak Mengembangkan Diri

Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

d. Hak Memperoleh Keadilan

Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai  dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.

e. Hak Atas Kebebasan Pribadi

Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.

f. Hak Atas Rasa Aman

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

g. Hak Atas Kesejahteraan

Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan. Setiap orang juga berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.

h. Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan

Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.

i. Hak Wanita

Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau  kesehatannya.

j. Hak Anak

Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.

0 Response to "Macam-Macam HAM / Hak Asasi Manusia"

Posting Komentar