Berdasarkan
sejarah perjuangan bangsa Indonesia tampak adanya upaya pemajuan, penghormatan,
dan penegakan HAM di Indonesia.
Hal itu dilakukan oleh seluruh bangsa Indonesia
sejak awal perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
a.
Kebangkitan
Nasional tanggal 20 Mei 1908 diawali dengan lahirnya berbagai pergerakan kemerdekaan
pada awal abad XX. Peristiwa ini menunjukkan kebangkitan bangsa Indonesia untuk
membebaskan diri dari penjajahan bangsa lain. Dalam hal ini berarti bangsa
Indonesia telah menuntut dihormatinya hak asasi manusia yang dimiliki bangsa
Indonesia berupa pembebasan diri dari penjajahan bangsa lain.
b.
Sumpah
Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Peristiwa ini membuktikan bahwa bangsa
Indonesia menyadari haknya sebagai bangsa yang bertanah air satu dan menjunjung
satu bahasa persatuan Indonesia. Hal ini mencerminkan adanya upaya bangsa
Indonesia untuk memajukan dan menegakkan hak atas kedaulatan yang dimiliki oleh
negara Indonesia.
c.
Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Proklamasi ini merupakan
puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia yang diikuti dengan
penetapan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam Pembukaan UUD tahun 1945
diamanatkan: ”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan
oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Selain itu, dalam pasal-pasal
undang-undang dasarnya juga ditetapkan aturan dasar yang sangat pokok, termasuk
hak-hak asasi manusia.
d.
Pencantuman
rumusan hak asasi manusia dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950. Dalam kedua
konstitusi tersebut rumusan HAM lebih terperinci daripada rumusan dalam UUD
1945. Hal ini karena ketentuan tentang HAM dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950 diadopsi
dari Universal Declaration of Human Rights. Pengadopsian ini dilakukan karena
adanya kesadaran bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota PBB mempunyai tanggung jawab
untuk menghormati ketentuan yang tercantum dalam deklarasi tersebut.
e.
Dengan
tekad melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, pada sidang umum MPRS
tahun 1966 telah ditetapkan Ketetapan MPR Sementara Nomor XIV/MPRS/1966 tentang
Pembentukan Panitia Ad Hoc untuk menyiapkan dokumen rancangan piagam.
f.
Diterimanya
hak asasi manusia serta hak dan kewajiban warga negara untuk dibahas pada
persidangan berikutnya. Hal ini didasarkan pada keputusan pimpinan MPRS tanggal
6 Maret 1967 Nomor 24/B/1967, hasil kerja panitia Ad Hoc.
g.
Terbentuknya
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 50 Tahun 1993.
h.
Dalam
sidang umum Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 1998 telah berhasil
dirumuskannya hak-hak asasi manusia dalam Garis- Garis Besar Haluan Negara
secara lebih terperinci.
i.
MPR
melaksanakan kewenangannya untuk mengamendemen UUD 1945. Salah satu hasil
amendemen UUD 1945 adalah menambahkan Bab XA tentang hak asasi manusia pasal
28A–28J. Pasal-pasal tersebut secara khusus mengatur tentang hak-hak asasi
manusia.
j.
Pada
tahun 2000 dibentuk Undang-Undang Nomor 26 yang mengatur tentang pengadilan hak
asasi manusia.
0 Response to "Proses Penegakan HAM di Indonesia"
Posting Komentar