Proses Penegakan HAM di Indonesia

Berdasarkan sejarah perjuangan bangsa Indonesia tampak adanya upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM di Indonesia. 

Hal itu dilakukan oleh seluruh bangsa Indonesia sejak awal perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.

a.   Kebangkitan Nasional tanggal 20 Mei 1908 diawali dengan lahirnya berbagai pergerakan kemerdekaan pada awal abad XX. Peristiwa ini menunjukkan kebangkitan bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan bangsa lain. Dalam hal ini berarti bangsa Indonesia telah menuntut dihormatinya hak asasi manusia yang dimiliki bangsa Indonesia berupa pembebasan diri dari penjajahan bangsa lain.
b.   Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Peristiwa ini membuktikan bahwa bangsa Indonesia menyadari haknya sebagai bangsa yang bertanah air satu dan menjunjung satu bahasa persatuan Indonesia. Hal ini mencerminkan adanya upaya bangsa Indonesia untuk memajukan dan menegakkan hak atas kedaulatan yang dimiliki oleh negara Indonesia.
c.   Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Proklamasi ini merupakan puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia yang diikuti dengan penetapan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam Pembukaan UUD tahun 1945 diamanatkan: ”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Selain itu, dalam pasal-pasal undang-undang dasarnya juga ditetapkan aturan dasar yang sangat pokok, termasuk hak-hak asasi manusia.
d.   Pencantuman rumusan hak asasi manusia dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950. Dalam kedua konstitusi tersebut rumusan HAM lebih terperinci daripada rumusan dalam UUD 1945. Hal ini karena ketentuan tentang HAM dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950 diadopsi dari Universal Declaration of Human Rights. Pengadopsian ini dilakukan karena adanya kesadaran bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota PBB mempunyai tanggung jawab untuk menghormati ketentuan yang tercantum dalam deklarasi tersebut.
e.   Dengan tekad melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, pada sidang umum MPRS tahun 1966 telah ditetapkan Ketetapan MPR Sementara Nomor XIV/MPRS/1966 tentang Pembentukan Panitia Ad Hoc untuk menyiapkan dokumen rancangan piagam.
f.    Diterimanya hak asasi manusia serta hak dan kewajiban warga negara untuk dibahas pada persidangan berikutnya. Hal ini didasarkan pada keputusan pimpinan MPRS tanggal 6 Maret 1967 Nomor 24/B/1967, hasil kerja panitia Ad Hoc.
g.   Terbentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993.
h.   Dalam sidang umum Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 1998 telah berhasil dirumuskannya hak-hak asasi manusia dalam Garis- Garis Besar Haluan Negara secara lebih terperinci.
i.    MPR melaksanakan kewenangannya untuk mengamendemen UUD 1945. Salah satu hasil amendemen UUD 1945 adalah menambahkan Bab XA tentang hak asasi manusia pasal 28A–28J. Pasal-pasal tersebut secara khusus mengatur tentang hak-hak asasi manusia.
j.    Pada tahun 2000 dibentuk Undang-Undang Nomor 26 yang mengatur tentang pengadilan hak asasi manusia.

0 Response to "Proses Penegakan HAM di Indonesia"

Posting Komentar