Pemerintah
Indonesia telah berupaya memajukan, menghormati, dan menegakkan hak asasi
manusia, meskipun sampai saat ini masih terjadi banyak pelanggaran terhadap
hak-hak asasi manusia di Indonesia. Upaya pemerintah Indonesia ini diwujudkan
dalam berbagai bentuk. Dua di antaranya sebagai berikut :
a. Membentuk
Peraturan Perundang-undangan tentang HAM
Pemikiran
tentang pemajuan, penghormatan, dan perlindungan hak-hak asasi manusia telah
dimiliki bangsa Indonesia sejak dahulu. Hal ini dapat kita buktikan dengan
telah dirumuskannya ketentuan tentang penghormatan hak asasi manusia dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea I–IV yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
1)
Alinea
I yang berbunyi: ” . . . kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa . . .”. Alinea
ini menunjukkan pengakuan hak asasi manusia berupa hak kebebasan atau hak
kemerdekaan dari segala bentuk penjajahan atau penindasan dari bangsa lain.
2)
Alinea
II yang berbunyi: ”. . . mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”.
Alinea ini menunjukkan adanya pengakuan atas hak asasi di bidang politik berupa
kedaulatan dan ekonomi.
3)
Alinea
III yang berbunyi: ”Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas . .
.”. Alinea ini menunjukkanadanya pengakuan bahwa kemerdekaan itu berkat
anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
4)
Alinea
IV yang berbunyi: ”. . . melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia . . .”. Alinea ini merumuskan
dasar filsafat negara (Pancasila) yang maknanya mengandung pengakuan akan
hak-hak asasi yang bersifat universal.
Selanjutnya,
dalam pasal-pasal UUD 1945 sebelum amendemen juga sudah dimuat tentang jaminan
terhadap hak-hak asasi manusia dalam berbagai bidang seperti berikut. Secara
garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan
sebagai berikut:
1) Hak dalam Bidang
Politik
(a)
Hak persamaan di depan hukum. Hak ini dimuat dalam pasal 27 ayat (1).
(b)
Hak mengeluarkan pendapat, berkumpul, dan berserikat. Hak ini dimuat dalam
pasal 28.
2) Hak dalam Bidang
Ekonomi
(a)
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Hak ini dimuat dalam pasal 27
ayat (2).
(b)
Hak atas kekayaan alam. Hak ini dimuat dalam pasal 33.
(c)
Hak fakir miskin dan anak telantar. Hak ini dimuat dalam pasal 34.
3) Hak dalam Bidang
Sosial dan Budaya
(a)
Hak kebebasan beragama. Hak ini dimuat dalam pasal 29 ayat (2).
(b)
Hak mendapatkan pendidikan. Hak ini dimuat dalam pasal 31 ayat (1).
4) Hak dalam Bidang
Pertahanan dan Keamanan
Hak
untuk membela negara. Hak ini dimuat dalam pasal 30. Dalam perkembangan
selanjutnya, pemerintah Indonesia membuat peraturan pelaksana dari UUD 1945
yang mengatur tentang hak asasi manusia. Peraturan perundang-undangan yang
dimaksudkan seperti berikut:
1)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
2)
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Setelah
melalui berbagai perdebatan yang seru, pemerintah Indonesia berhasil
mengamendemen UUD 1945 yang salah satu inti perubahannya adalah menambahkan
beberapa pasal khusus mengenai hak asasi manusia. Beberapa pasal tambahan yang
khusus mengatur tentang hak asasi manusia adalah pasal 28A–28J hasil perubahan
kedua. Itulah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh pemerintah
Indonesia dalam upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM.
Peraturan
perundang-undangan tersebut sering disebut sebagai instrumen nasional HAM.
Instrumen nasional HAM adalah dasar hukum yang dijadikan acuan hukum dalam
menegakkan hukum. Contoh instrumen nasional HAM yang lain seperti Keppres Nomor
50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Keppres Nomor 53 Tahun
2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc pada PN Jakarta Pusat, dan
ketetapan MPR, yaitu TAP MPR Nomor 17 Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia.
b. Membentuk
Kelembagaan HAM di Indonesia
Ada
beberapa lembaga HAM yang dibentuk oleh pemerintah. Berikut ini beberapa
contohnya:
1) Komnas HAM
Pada
tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, yaitu Soeharto,
melalui Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 membentuk sebuah lembaga HAM di
Indonesia. Lembaga HAM yang dimaksud adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM). Kedudukan Komnas HAM kemudian mempunyai kekuatan hukum yang lebih kuat dengan diundangkannya
Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam
undang-undang tersebut dijelaskan bahwa Komnas HAM merupakan suatu lembaga yang
mandiri. Komnas HAM mempunyai kedudukan yang setingkat dengan lembaga negara lainnya.
Komnas HAM mempunyai fungsi untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan,
pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Selain itu, mengenai Komnas HAM juga
ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia. Komnas HAM merupakan suatu lembaga yang mempunyai wewenang untuk menyelidiki
pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Dalam melakukan penyelidikan ini
Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia dan unsur masyarakat.
Komnas
HAM dibentuk dengan tujuan sebagai berikut:
a)
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai
dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia.
b)
Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya
pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam
berbagai bidang kehidupan.
Pemeriksaan
pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup, kecuali ditentukan
lain oleh Komnas HAM. Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang
terkait, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM. Jika seseorang yang dipanggil
tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat
meminta bantuan ketua pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komnas HAM wajib
menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan
wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia dan perkara-perkara yang
ditanganinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan presiden dengan
tembusan kepada Mahkamah Agung.
2) Komisi Nasional
Antikekerasan terhadap Perempuan
Komisi
Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan ini dibentuk berdasarkan Keppres
Nomor 181 Tahun 1998. Dasar pertimbangan pembentukan komisi ini adalah upaya
mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan
terhadap
perempuan. Apa tujuan dibentuknya Komisi Nasional Antikekerasan terhadap
Perempuan ini?
Komisi
Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan ini bersifat independen dan mempunyai
tujuan sebagai berikut:
a)
Menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan
terhadap
perempuan.
b)
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan
bentuk
kekerasan terhadap perempuan.
c)
Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan
segala
bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi
perempuan.
3) Lembaga Bantuan
Hukum
Bagi
warga negara yang tidak mampu membayar dan tidak memiliki biaya untuk melakukan
tuntutan hukum, dapat memanfaatkan jasa lembaga bantuan hukum. Bantuan hukum bersifat
membela kepentingan masyarakat tanpa memandang latar belakang suku, keturunan,
warna kulit, ideologi, keyakinan politik, harta kekayaan, agama, atau kelompok
orang yang membelanya. Tujuan Lembaga Bantuan Hukum adalah mencegah adanya ledakan
gejolak sosial dan keresahan masyarakat. Keberhasilan gerakan bantuan hukum
akan dapat mengembalikan wibawa hukum dan wibawa pengadilan yang selama ini
terpuruk di negara kita.
4) Biro Konsultasi
dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum
Dalam
rangka pengabdian perguruan tinggi kepada masyarakat, beberapa fakultas hukum
mengadakan biro konsultasi dan bantuan hukum. Biro ini ditangani oleh dosen-dosen
muda yang masih dalam proses belajar untuk menjadi advokat profesional.
5) Komisi Nasional
Perlindungan Anak Indonesia
Hak
asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam UUD 1945
dan PBB tentang hak-hak anak. Meskipun Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan tentang hak anak,
dalam pelaksanaannya masih memerlukan undang-undang sebagai landasan yuridis
bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat,
pemerintah dan negara. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan
anak, dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen. Hal
ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002
tentang
Perlindungan Anak. Tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia meliputi hal-hal
berikut:
a)
Melakukan
sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan
masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan perlindungan anak.
b)
Memberikan
laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka
perlindungan anak.
Komisi
Nasional Perlindungan Anak merupakan lembaga yang bergerak di bidang
perlindungan anak. Melalui lembaga ini diharapkan hak-hak yang dimiliki anak
Indonesia dapat terlindungi. Hampir setiap hari kita bisa melihat adanya anak-anak
usia sekolah yang ada di jalanan, bahkan kita bisa melihat anak-anak di bawah
umur yang harus bekerja demi kepentingan orang tua atau pihak lain. Padahal
mereka adalah anak-anak yang juga mempunyai hak untuk sekolah guna mendapatkan pendidikan
dan mempunyai hak hidup layak. Saat ini, praktik eksploitasi anak sedang marak
terjadi di Indonesia.
Dengan
adanya Komisi Nasional Perlindungan Anak ini diharapkan hak-hak anak tidak lagi
dilanggar oleh para orang tua yang tidak bertanggung jawab ataupun pihak mana
pun. Dengan demikian, hak asasi anak dapat ditegakkan. Pemajuan dan Penegakan
HAM di Indonesia Era Reformasi Pada periode 1998–2005, pemajuan dan penegakan
HAM di Indonesia memasuki tahapan status penentu dan tahap penataan aturan
secara konsisten. Pada tahap ini pemerintah menerima norma internasional HAM,
baik melalui ratifikasi maupun institusionalisasi nilai HAM.
Selanjutnya,
pada tahun 2006 pemajuan dan penegakan HAM dilakukan dengan cara melakukan
reformasi kelembagaan HAM. Akan tetapi, proses pemajuan dan penegakan HAM di
Indonesia selama kurun 2006 ini dinilai kurang berhasil. Reformasi kelembagaan
HAM mengalami kemacetan, instrumen HAM yang ada justru lumpuh dan macet dalam
menangani kasus-kasus pelanggaran HAM tingkat berat. Sepanjang tahun 2007,
banyak kemajuan yang dicapai bangsa Indonesia dalam kaitannya dengan upaya
penegakan HAM.
Keberhasilan
pada tahun 2007 ini tampak pada pembentukan berbagai instrumen HAM seperti
melakukan revisi terhadap KUHP, membentuk Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun
2007 tentang Susunan Catatan HAM Awal Tahun 2008, dan membentuk Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing. Selain itu,
pada September 2007 pemilihan 11 anggota baru Komisi Nasional HAM dipilih
melalui sebuah proses panjang yang relatif lebih transparan dan mengutamakan
kapasitas personal para calon anggota.
Pada
tahun 2008 upaya pemajuan dan penegakan HAM dititik beratkan pada kinerja aktor
politik dan pemerintah serta lembaga-lembaga negara. Kinerja para pihak
tersebut sangat menentukan perkembangan demokrasi dan hak asasi manusia. Begitu
juga pada tahun 2009. Itulah bentuk upaya penghormatan, pemajuan, dan penegakan
HAM sebagai bentuk jaminan dan perlindungan HAM oleh pemerintah Indonesia.
Menegakkan HAM bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Akan tetapi, tanggung jawab semua komponen masyarakat Indonesia seperti pemerintah dan aparatnya (Polri dan TNI), lembaga-lembaga HAM, aktivis HAM, dan semua warga negara Indonesia pada umumnya. Semua komponen masyarakat Indonesia sangat diharapkan keterlibatannya dalam upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM.
Menegakkan HAM bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Akan tetapi, tanggung jawab semua komponen masyarakat Indonesia seperti pemerintah dan aparatnya (Polri dan TNI), lembaga-lembaga HAM, aktivis HAM, dan semua warga negara Indonesia pada umumnya. Semua komponen masyarakat Indonesia sangat diharapkan keterlibatannya dalam upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM.
0 Response to "Upaya Pemerintah Indonesia dalam Menegakkan HAM / Hak Asasi Manusia"
Posting Komentar