Upaya Pemerintah Indonesia dalam Menegakkan HAM / Hak Asasi Manusia

Pemerintah Indonesia telah berupaya memajukan, menghormati, dan menegakkan hak asasi manusia, meskipun sampai saat ini masih terjadi banyak pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia di Indonesia. Upaya pemerintah Indonesia ini diwujudkan dalam berbagai bentuk. Dua di antaranya sebagai berikut :

a. Membentuk Peraturan Perundang-undangan tentang HAM

Pemikiran tentang pemajuan, penghormatan, dan perlindungan hak-hak asasi manusia telah dimiliki bangsa Indonesia sejak dahulu. Hal ini dapat kita buktikan dengan telah dirumuskannya ketentuan tentang penghormatan hak asasi manusia dalam Pembukaan UUD 1945 alinea I–IV yang antara lain berbunyi sebagai berikut:

1)   Alinea I yang berbunyi: ” . . . kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa . . .”. Alinea ini menunjukkan pengakuan hak asasi manusia berupa hak kebebasan atau hak kemerdekaan dari segala bentuk penjajahan atau penindasan dari bangsa lain.
2)   Alinea II yang berbunyi: ”. . . mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”. Alinea ini menunjukkan adanya pengakuan atas hak asasi di bidang politik berupa kedaulatan dan ekonomi.
3)   Alinea III yang berbunyi: ”Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas . . .”. Alinea ini menunjukkanadanya pengakuan bahwa kemerdekaan itu berkat anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
4)   Alinea IV yang berbunyi: ”. . . melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia . . .”. Alinea ini merumuskan dasar filsafat negara (Pancasila) yang maknanya mengandung pengakuan akan hak-hak asasi yang bersifat universal.

Selanjutnya, dalam pasal-pasal UUD 1945 sebelum amendemen juga sudah dimuat tentang jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dalam berbagai bidang seperti berikut. Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan sebagai berikut:

1) Hak dalam Bidang Politik

(a) Hak persamaan di depan hukum. Hak ini dimuat dalam pasal 27 ayat (1).
(b) Hak mengeluarkan pendapat, berkumpul, dan berserikat. Hak ini dimuat dalam pasal 28.

2) Hak dalam Bidang Ekonomi

(a) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Hak ini dimuat dalam pasal 27 ayat (2).
(b) Hak atas kekayaan alam. Hak ini dimuat dalam pasal 33.
(c) Hak fakir miskin dan anak telantar. Hak ini dimuat dalam pasal 34.

3) Hak dalam Bidang Sosial dan Budaya

(a) Hak kebebasan beragama. Hak ini dimuat dalam pasal 29 ayat (2).
(b) Hak mendapatkan pendidikan. Hak ini dimuat dalam pasal 31 ayat (1).

4) Hak dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan

Hak untuk membela negara. Hak ini dimuat dalam pasal 30. Dalam perkembangan selanjutnya, pemerintah Indonesia membuat peraturan pelaksana dari UUD 1945 yang mengatur tentang hak asasi manusia. Peraturan perundang-undangan yang dimaksudkan seperti berikut:

1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Setelah melalui berbagai perdebatan yang seru, pemerintah Indonesia berhasil mengamendemen UUD 1945 yang salah satu inti perubahannya adalah menambahkan beberapa pasal khusus mengenai hak asasi manusia. Beberapa pasal tambahan yang khusus mengatur tentang hak asasi manusia adalah pasal 28A–28J hasil perubahan kedua. Itulah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia dalam upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM.

Peraturan perundang-undangan tersebut sering disebut sebagai instrumen nasional HAM. Instrumen nasional HAM adalah dasar hukum yang dijadikan acuan hukum dalam menegakkan hukum. Contoh instrumen nasional HAM yang lain seperti Keppres Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Keppres Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc pada PN Jakarta Pusat, dan ketetapan MPR, yaitu TAP MPR Nomor 17 Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia.

b. Membentuk Kelembagaan HAM di Indonesia

Ada beberapa lembaga HAM yang dibentuk oleh pemerintah. Berikut ini beberapa contohnya:

1) Komnas HAM

Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, yaitu Soeharto, melalui Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 membentuk sebuah lembaga HAM di Indonesia. Lembaga HAM yang dimaksud adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kedudukan Komnas HAM kemudian mempunyai kekuatan   hukum yang lebih kuat dengan diundangkannya Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa Komnas HAM merupakan suatu lembaga yang mandiri. Komnas HAM mempunyai kedudukan yang setingkat dengan lembaga negara lainnya. Komnas HAM mempunyai fungsi untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Selain itu, mengenai Komnas HAM juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Komnas HAM merupakan suatu lembaga yang mempunyai wewenang untuk menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Dalam melakukan penyelidikan ini Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.
Komnas HAM dibentuk dengan tujuan sebagai berikut:

a) Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
b) Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup, kecuali ditentukan lain oleh Komnas HAM. Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM. Jika seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan ketua pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia dan perkara-perkara yang ditanganinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan presiden dengan tembusan kepada Mahkamah Agung.

2) Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan

Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan ini dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 181 Tahun 1998. Dasar pertimbangan pembentukan komisi ini adalah upaya mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan
terhadap perempuan. Apa tujuan dibentuknya Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan ini?
Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan ini bersifat independen dan mempunyai tujuan sebagai berikut:

a) Menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan
terhadap perempuan.
b) Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan
bentuk kekerasan terhadap perempuan.
c) Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan
segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi
perempuan.

3) Lembaga Bantuan Hukum

Bagi warga negara yang tidak mampu membayar dan tidak memiliki biaya untuk melakukan tuntutan hukum, dapat memanfaatkan jasa lembaga bantuan hukum. Bantuan hukum bersifat membela kepentingan masyarakat tanpa memandang latar belakang suku, keturunan, warna kulit, ideologi, keyakinan politik, harta kekayaan, agama, atau kelompok orang yang membelanya. Tujuan Lembaga Bantuan Hukum adalah mencegah adanya ledakan gejolak sosial dan keresahan masyarakat. Keberhasilan gerakan bantuan hukum akan dapat mengembalikan wibawa hukum dan wibawa pengadilan yang selama ini terpuruk di negara kita.

4) Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum

Dalam rangka pengabdian perguruan tinggi kepada masyarakat, beberapa fakultas hukum mengadakan biro konsultasi dan bantuan hukum. Biro ini ditangani oleh dosen-dosen muda yang masih dalam proses belajar untuk menjadi advokat profesional.

5) Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia

Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam UUD 1945 dan PBB tentang hak-hak anak. Meskipun Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan tentang hak anak, dalam pelaksanaannya masih memerlukan undang-undang sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan anak, dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak. Tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia meliputi hal-hal berikut:

a)   Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
b)   Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak.

Komisi Nasional Perlindungan Anak merupakan lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak. Melalui lembaga ini diharapkan hak-hak yang dimiliki anak Indonesia dapat terlindungi. Hampir setiap hari kita bisa melihat adanya anak-anak usia sekolah yang ada di jalanan, bahkan kita bisa melihat anak-anak di bawah umur yang harus bekerja demi kepentingan orang tua atau pihak lain. Padahal mereka adalah anak-anak yang juga mempunyai hak untuk sekolah guna mendapatkan pendidikan dan mempunyai hak hidup layak. Saat ini, praktik eksploitasi anak sedang marak terjadi di Indonesia.

Dengan adanya Komisi Nasional Perlindungan Anak ini diharapkan hak-hak anak tidak lagi dilanggar oleh para orang tua yang tidak bertanggung jawab ataupun pihak mana pun. Dengan demikian, hak asasi anak dapat ditegakkan. Pemajuan dan Penegakan HAM di Indonesia Era Reformasi Pada periode 1998–2005, pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia memasuki tahapan status penentu dan tahap penataan aturan secara konsisten. Pada tahap ini pemerintah menerima norma internasional HAM, baik melalui ratifikasi maupun institusionalisasi nilai HAM.

Selanjutnya, pada tahun 2006 pemajuan dan penegakan HAM dilakukan dengan cara melakukan reformasi kelembagaan HAM. Akan tetapi, proses pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia selama kurun 2006 ini dinilai kurang berhasil. Reformasi kelembagaan HAM mengalami kemacetan, instrumen HAM yang ada justru lumpuh dan macet dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM tingkat berat. Sepanjang tahun 2007, banyak kemajuan yang dicapai bangsa Indonesia dalam kaitannya dengan upaya penegakan HAM.

Keberhasilan pada tahun 2007 ini tampak pada pembentukan berbagai instrumen HAM seperti melakukan revisi terhadap KUHP, membentuk Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Catatan HAM Awal Tahun 2008, dan membentuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing. Selain itu, pada September 2007 pemilihan 11 anggota baru Komisi Nasional HAM dipilih melalui sebuah proses panjang yang relatif lebih transparan dan mengutamakan kapasitas personal para calon anggota.

Pada tahun 2008 upaya pemajuan dan penegakan HAM dititik beratkan pada kinerja aktor politik dan pemerintah serta lembaga-lembaga negara. Kinerja para pihak tersebut sangat menentukan perkembangan demokrasi dan hak asasi manusia. Begitu juga pada tahun 2009. Itulah bentuk upaya penghormatan, pemajuan, dan penegakan HAM sebagai bentuk jaminan dan perlindungan HAM oleh pemerintah Indonesia. 

Menegakkan HAM bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Akan tetapi, tanggung jawab semua komponen masyarakat Indonesia seperti pemerintah dan aparatnya (Polri dan TNI), lembaga-lembaga HAM, aktivis HAM, dan semua warga negara Indonesia pada umumnya. Semua komponen masyarakat Indonesia sangat diharapkan keterlibatannya dalam upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM.

0 Response to "Upaya Pemerintah Indonesia dalam Menegakkan HAM / Hak Asasi Manusia"

Posting Komentar