Dilihat
dari perundang-undangan, kewajiban membela negara dapat ditelusuri dari
ketentuan dalam UUD l945 dan undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara. Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) ditegaskan bahwa “
tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara”. Sedangkan dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa “usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat
sebagai kekuatan pendukung”.
Berdasarkan
UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita
pahami yaitu 1) keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara
merupakan hak dan kewajiban; 2) pertahanan dan keamanan negara menggunakan
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta; 3) kekuatan utama dalam sistem
pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI; 4)
kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.
Ketentuan hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pembelaan negara dan
sebagai kekuatan pendukung.
Susunan
dan kedudukan TNI, POLRI, hubungan kewenangan TNI dan POLRI, syarat-syarat
keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta
hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang
[Pasal 30 (5)**]
Kata
“wajib” yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) dan UURI Nomor 3 tahun
2002 Pasal 9 ayat (1) mengandung makna, bahwa setiap warga negara, dalam
keadaan tertentu dapat dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara. Namun demikian, di negara kita sampai saat ini belum ada keharusan
untuk mengikuti wajib militer (secara masal) bagi segenap warga negara
Indonesia seperti diberlakukan di beberapa negara lain. Sekalipun demikian,
adakalanya orang-orang yang memiliki keahlian tertentu (biasanya sarjana) yang
dibutuhkan negara dapat diminta oleh negara untuk mengikuti tes seleksi
penerimaan anggota TNI sekalipun orang tersebut tidak pernah mendaftarkan diri.
0 Response to "Landasan Hukum tentang Kewajiban Membela Negara"
Posting Komentar