Dilihat
dari aspek sejarah perjuangan bangsa, masyarakat Indonesia telah membuktikan
dirinya yang selalu berpartisipasi dan manunggal dengan aparat pertahanan dan
keamanan dalam membela dan memperta-hankan kemerdekaan Indonesia. Pembinaan
rasa kebangsaan itu telah dirintis sejak kebangkitan nasional tahun 1908 yang
kemudian dipertegas pada tahun 1928 dengan lahirnya Sumpah Pemuda, dan akhirnya
diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.
Partisipasi
warganegara da-lam pembelaan negara dapat dilihat dengan dibentuknya berbagai
organisasi rakyat untuk pembelaan negara seperti kelaskaran, barisan cadangan,
pasukan gerilya desa (pager desa), mobilisasi pelajar (mobpel), organisasi
keamanan desa (OKD), organisasi perlawanan rakyat (OPR), dan pembentukan Hansip,
Wanra, dan Kamra. Hal ini menunjukkan, bahwa keikutsertaan segenap warga negara
dalam pembelaan negara merupakan panggilan sejarah yang wajib dilakukan oleh
kita semua sebagai generasi penerus bangsa, sebagai pemilik negara, dan sebagai
bagian dari negara.
Camkan
ucapan almarhum Presiden John F. Kennedy yang masih terdengar di museum–museum
Amerika disamping.
”JANGAN
TANYA APA YANG TANAH AIRMU DAPAT MEMBERI KEPADAMU, TETAPI TANYAKANLAH APA YANG
KAMU DAPAT BERIKAN KEPADA TANAH AIRMU” (”Ask
not what your country can do for you. But ask what you can do for your country”)
Sudah
semestinya agar setiap warga negara dapat memberikan pengabdiannya kepada
negara dalam mewujudkan ketahanan nasional, perlu diwujudkan kesejahteraan atau
kemakmuran yang relatif merata. Relatif merata artinya warga yang kaya dapat
mempertahankan atau meningkatkan kemakmuran yang telah dicapai. Sedangkan yang
miskin dapat menaikan taraf kehidupannya menjadi lebih sejahtera. Dengan
demikian tidak terjadi kesenjangan yang tajam yaitu si kaya semakin kaya dan si
miskin semakin miskin. Pada sisi lain, keamanan dan stabilitas juga sangat
penting.
Oleh
karena itu, baik warga negara maupun pemerintah harus bersama-sama dan saling menunjang
dalam upaya mewujudkan kesejahteraan, keamanan dan stabilitas sehingga
ketahanan nasional dapat diwujudkan. Dalam hal ini tokoh nasional Ruslan Abdul Gani
(1979) menyatakan “ Tidak akan terjadi stabilitas tanpa ada kemakmuran, dan
tidak akan terjadi kemakmuran tanpa keamanan”.
Oleh
karena itu menurut Kusnanto Anggoro (2003) ketahanan nasional tidak hanya terbatas
pada keamanan dalam arti militer, tetapi juga keamanan lingkungan, keamanan
pangan, keamanan energi, dan keamanan ekonomi. Para petani dan nelayan merupakan
pahlawan karena kerja keras mereka memberikan sumbangan yang besar bagi
keamanan pangan nasional.
Meskipun
kita ketahui bersama kesejahteraan mereka masih memprihatinkan, tetapi semangat
pengabdiannya untuk kemakmuran bangsa sangat besar. Pelaksanaan sila Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam Pancasila merupakan jaminan
terwujudnya peningkatkan sejahteraan umum yang merupakan faktor penting bagi
ketahan nasional.
Negara
Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk
membela, mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara dan
bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tekad tersebut kemudian dinyatakan
dengan tegas dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 bahwa “negara melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kata-kata “segenap bangsa”
dapat diartikan seluruh warga negara Indonesia yang meliputi rakyat dan
pemerintah. Sedangkan “tumpah darah Indonesia” dapat dimaknai sebagai tanah air
(wilayah) Indonesia.
0 Response to "Sejarah Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia"
Posting Komentar