Para
ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda. Perbedaan itu tergantung
pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan negara serta
dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu negara atau ahli
tersebut. Seorang ahli bernama Miriam Budiardjo menyatakan, bahwa setiap
negara, apapun ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu:
a.
Fungsi
penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban
atau bertindak sebagai stabilisator.
b.
Fungsi
kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
c.
Fungsi
Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara
harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d.
Fungsi
keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Ke
empat fungsi tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi negara
tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai
negara. Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara karena
keduanya saling berkaitan, sehingga para ahli seringkali menggandengkan tujuan
dengan fungsi negara.
Bagaimana
keterkaitan fungsi negara dengan usaha pembelaan negara? Pada dasarnya
fungsi-fungsi negara tersebut berkaitan dengan usaha pembelaan negara. Salah
satu fungsi negara yang sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup negara
adalah fungsi pertahanan negara. Fungsi pertahanan negara dimaksudkan terutama
untuk menjaga dan mempertahankan negara dari segala kemungkinan serangan dari
luar. Oleh sebab itu harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan yaitu TNI
(Tentara Nasional Indonesia) dan perlengkapannya. TNI terdiri atas TNI-AD,
TNI-AU, dan TNI-AL.
Perlengkapan
TNI dikenal dengan sebutan alat utama sistem senjata (Alutsista). Fungsi
pertahanan negara tidak bisa dipisahkan dengan pembelaan terhadap negara
sebagaimana ditegaskan dalam UU RI
Nomor
3 tahun 2003 bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara” (Pasal 9
ayat 1). Hal ini mengandung makna, bahwa partisipasi warga negara dalam
melaksanakan fungsi pertahanan negara merupakan wujud upaya pembelaan negara.
Selain
fungsi pertahanan, fungsi lain yang juga sangat penting dalam upaya pembelaan negara
adalah fungsi keamanan (ketertiban) yaitu untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam
masyarakat. Untuk melaksanakan fungsi keamanan tersebut di negara kita dibentuk
lembaga yang kita kenal dengan POLRI.
Berdasarkan
uraian di atas, fungsi negara yang sangat penting untuk memelihara ketertiban
dan menjamin kelangsungan hidup atau tetap tegaknya negara adalah fungsi
pertahanan dan ketertiban (keamanan). Untuk mewujudkan fungsi pertahanan dan
keamanan, selain negara harus memiliki alat-alat pertahanan dan keamanan, juga
diperlukan keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pertahanan dan
keamanan negara. Dengan demikian, keikutsertaan segenap warga negara dalam
melaksanakan fungsi pertahanan dan keamanan negara berkaitan dengan upaya
membela negara.
Fungsi
pertahanan dan keamanan negara merupakan fungsi yang sangat penting dalam
kehidupan negara dan merupakan prasyarat bagi fungsi-fungsi lainnya. Hal itu
karena negara hanya dapat menjalankan fungsi-fungsi lainnya jika negara mampu
mempertahankan diri dari berbagai ancaman baik dari luar maupun dari dalam.
Pentingnya
fungsi pertahanan dan keamanan dalam kehidupan negara dapat diibaratkan pada
kehidupan pribadi sehari-hari kita. Apakah kalian bisa belajar dengan tenang
atau tidur dengan nyenyak apabila tidak mampu menangkal dan mempertahankan diri
dari gangguan atau ancaman yang dihadapi? Jadi jika ingin belajar dengan tenang,
nyaman dan konsentrasi, maka diperlukan kemampuan untuk menangkal berbagai
gangguan dan ancaman yang dihadapi.
Demikian
pula dalam organisasi negara, fungsi pertahanan dan keamanan sangat penting
karena negara
tidak
akan dapat mensejahterakan rakyat, meningkatkan kualitas pendidikan, menegakkan
keadilan, dan
lain-lain
jika tidak mampu mempertahankan diri terhadap ancaman baik dari luar maupun
dari dalam.
Hal
ini mengandung arti bahwa untuk mempertahankan dan megamankan negara bukan
hanya kewajiban TNI dan POLRI, tetapi juga merupakan kewajiban setiap warga
negara. Sedangkan fungsi kesejahteraan dan kemakmuran dijalankan oleh pemerintah
dalam bentuk pelayanan dan perniagaan. Fungsi pelayanan atau jasa yaitu seluruh
aktivitas yang mungkin tidak akan ada apabila tidak diselenggarakan oleh
negara, yang meliputi antara lain pemeliharaan fakir miskin, pembangunan jalan, pembangunan
jembatan, kesehatan, pendidikan, dan program-program pembangunan lainnya.
0 Response to "Fungsi Negara dalam Kaitannya dengan Pembelaan Negara"
Posting Komentar