Suatu
organisasi dalam masyarakat baru dapat dikatakan negara apabila telah memenuhi
unsur-unsur yang harus ada dalam suatu negara. Unsur-unsur apakah yang harus
dipenuhi untuk dapat disebut negara?
Menurut
Konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara
Pan-Amerika di Kota Montevideo, bahwa suatu negara harus mempunyai unsur-unsur
: a) penduduk yang tetap, b) wilayah tertentu, c) pemerintah, dan d) kemampuan
mengadakan hubungan
dengan
negara lain.
Sedangkan
Oppenheim-Lauterpacht berpandangan, bahwa unsur-unsur pembentuk (konstitutif) negara
adalah a) harus ada rakyat, b) harus daerah, dan c) pemerintah yang berdaulat.
Selain unsur tersebut ada unsur lain yaitu adanya pengakuan oleh negara lain
(deklaratif). Berkaiatan dengan upaya pembelaan negara, salah satu sasaran yang
penting dan mesti dibela oleh pemerintah dan setiap warga negara adalah wilayah
negara. Wilayah negara (teritorial) merupakan wadah, alat, dan kondisi juang bagi
berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara.
Wilayah
NKRI terbentang sangat luas dan terdiri atas beribu-ribu pulau. Keberadaan
pulau-pulau terluar Indonesia yang berhadapan langsung dengan negara tetangga
seringkali menimbulkan konflik perbatasan yang mengganggu dan mengancam
keutuhan wilayah negara kita. Seperti lepasnya Sipadan dan Ligitan dari wilayah
negara RI. Juga terjadinya konflik perbatasan antara negara kita dengan
Malayasia di Blok Ambalat Kalimantan Timur.
Untuk
menjaga dan mempertahankan kedaulatan teritorial dan keutuhan wilayah negara,
diperlukan alat pertahanan dan keamanan negara didukung oleh peran aktif dan
loyalitas setiap warga negara. Karena pentingnya keutuhan wilayah dan
kedaulatan negara, maka UUD 1945 menegaskan, bahwa keikutsertaan setiap warga
negara dalam mempertahankan, mengamankan dan membela negara merupakan hak dan
sekaligus kewajiban.
Berdasarkan
kasus-kasus dan posisi wilayah negara kita seperti di atas, setiap warga negara
mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan wilayah negara sesuai dengan posisi
dan kemampuannya masing-masing.
Dalam
kaitannya dengan konsep upaya pembelaan negara, keempat unsur negara tersebut
memiliki keterkaitan dan kedudukan yang sangat penting. Unsur penduduk (dalam arti
warga negara) merupakan unsure pendukung dalam penyelenggaraan pertahanan dan
keamanan negara.
Warga
negara (dalam posisinya masing-masing) memiliki peranan penting dalam menjaga
dan mempertahankan kedaulatan negara serta keutuhan wilayah negara dari berbagai
ancaman yang datang dari dalam maupun luar negeri. Unsur pemerintah yang
berdaulat memiliki posisi sangat penting baik sebagai penentu kebijakan maupun
sebagai pelaksana kebijakan. Pemerintah mengkordinasikan kegiatan pertahanan
dan keamanan negara dalam upaya pembelaan terhadap negara. Pemerintah yang
dilengkapi TNI dan POLRI merupakan komponen utama dalam pertahanan dan keamanan
negara yang selalu siap siaga menghalau setiap ancaman dari luar maupun dari
dalam negeri.
Sedangkan
unsur wilayah merupakan merupakan wadah, alat, dan kondisi juang bagi
berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara. Ke-terlibatan Indonesia
secara aktif dalam menjamin stabilitas dan perdamaian dunia telah ditunjukkan
melalui pengiriman pasukan perdamaian ke sejumlah negara yang dilanda konflik.
Keterlibatan TNI dalam pasukan PBB telah dimulai sejak tahun 1957 dengan
mengirimkan Kontingen Garuda (KONGA-I) ke Mesir dengan kekuatan 559 pasukan.
0 Response to "Unsur-Unsur Negara"
Posting Komentar