Proses Penanganan Pelanggaran HAM Melalui Pengadilan HAM

Proses penanganan pelanggaran HAM melalui pengadilan HAM dapat dilakukan melalui tahap-tahap berikut:

a) Penangkapan

Penangkapan dilakukan oleh jaksa agung untuk kepentingan penyidikan dengan memperlihatkan surat tugas. Jika pelaku tertangkap tangan, tidak diperlukan surat tugas, tetapi menyerahkan barang bukti.

b) Penahanan

Penahanan dapat dilakukan oleh jaksa agung untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan HAM, banding di pengadilan tinggi, dan kasasi di Mahkamah Agung.

c) Penyelidikan

Penyelidikan dilakukan oleh Komnas HAM. Dalam upaya penyelidikan, Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komnas HAM dan unsur masyarakat.

d) Penyidikan

Penyidikan dilakukan oleh jaksa agung. Dalam upaya penyidikan, jaksa agung dapat mengangkat penyidik ad hoc. Jika dalam penyidikan tidak diperoleh bukti yang cukup, jaksa agung dapat mengeluarkan surat penghentian penyidikan.

e) Penuntutan

Penuntutan dilakukan oleh jaksa agung. Dalam hal ini jaksa agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc.

f) Pemeriksaan di Sidang Pengadilan

Pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan oleh lima orang hakim yang terdiri atas dua orang hakim HAM dan tiga orang hakim ad hoc. Pemeriksaan di tingkat pertama dilakukan paling lama 180 hari. Untuk banding dan kasasi dilakukan paling lama 90 hari.

0 Response to "Proses Penanganan Pelanggaran HAM Melalui Pengadilan HAM"

Posting Komentar