Proses
penanganan pelanggaran HAM melalui pengadilan HAM dapat dilakukan melalui
tahap-tahap berikut:
a) Penangkapan
Penangkapan
dilakukan oleh jaksa agung untuk kepentingan penyidikan dengan memperlihatkan
surat tugas. Jika pelaku tertangkap tangan, tidak diperlukan surat tugas, tetapi
menyerahkan barang bukti.
b) Penahanan
Penahanan
dapat dilakukan oleh jaksa agung untuk kepentingan penyidikan, penuntutan,
pemeriksaan di sidang pengadilan HAM, banding di pengadilan tinggi, dan kasasi di
Mahkamah Agung.
c) Penyelidikan
Penyelidikan
dilakukan oleh Komnas HAM. Dalam upaya penyelidikan, Komnas HAM dapat membentuk
tim ad hoc yang terdiri atas Komnas HAM dan unsur masyarakat.
d) Penyidikan
Penyidikan
dilakukan oleh jaksa agung. Dalam upaya penyidikan, jaksa agung dapat
mengangkat penyidik ad hoc. Jika dalam penyidikan tidak diperoleh bukti yang
cukup, jaksa agung dapat mengeluarkan surat penghentian penyidikan.
e) Penuntutan
Penuntutan
dilakukan oleh jaksa agung. Dalam hal ini jaksa agung dapat mengangkat penuntut
umum ad hoc.
f) Pemeriksaan di
Sidang Pengadilan
Pemeriksaan
di sidang pengadilan dilakukan oleh lima orang hakim yang terdiri atas dua
orang hakim HAM dan tiga orang hakim ad hoc. Pemeriksaan di tingkat pertama dilakukan
paling lama 180 hari. Untuk banding dan kasasi dilakukan paling lama 90 hari.
0 Response to "Proses Penanganan Pelanggaran HAM Melalui Pengadilan HAM"
Posting Komentar