Pada
awalnya Komnas HAM mendapat aduan, baik secara lisan maupun tertulis dari
setiap orang atau kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah
dilanggar. Langkah Komnas HAM selanjutnya meliputi tahapan berikut:
a) Melakukan
Pemeriksaan
Tahap
ini dilakukan dengan memanggil pengadu, saksi atau pihak lain yang terkait
untuk dilakukan pemeriksaan. Tujuannya tidak lain untuk menentukan dapat
dilanjutkan atau tidaknya penuntutan yang ada. Hal itu dapat ditentukan berdasarkan
pembuktian dalam pemeriksaan. Jika buktinya tidak kuat, penuntutan tidak dapat
dilanjutkan atau dihentikan.
b) Menyelesaikan
Pengaduan Setelah Melalui Tahap Pemeriksaan
Pada
tahap ini Komnas HAM dapat menentukan penyelesaian pengaduan yang ada dalam
berbagai bentuk seperti berikut : Perdamaian kedua belah pihak; penyelesaian perkara
melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi; pemberian saran kepada
para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan; penyampaian
rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti
penyelesaiannya; serta penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak
asasi manusia kepada DPR untuk ditindaklanjuti.
0 Response to "Proses Penanganan Pelanggaran HAM Melalui Komnas HAM"
Posting Komentar