Proses Penanganan Pelanggaran HAM Melalui Komnas HAM

Pada awalnya Komnas HAM mendapat aduan, baik secara lisan maupun tertulis dari setiap orang atau kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar. Langkah Komnas HAM selanjutnya meliputi tahapan berikut:

a) Melakukan Pemeriksaan

Tahap ini dilakukan dengan memanggil pengadu, saksi atau pihak lain yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan. Tujuannya tidak lain untuk menentukan dapat dilanjutkan atau tidaknya penuntutan yang ada. Hal itu dapat ditentukan berdasarkan pembuktian dalam pemeriksaan. Jika buktinya tidak kuat, penuntutan tidak dapat dilanjutkan atau dihentikan.

b) Menyelesaikan Pengaduan Setelah Melalui Tahap Pemeriksaan

Pada tahap ini Komnas HAM dapat menentukan penyelesaian pengaduan yang ada dalam berbagai bentuk seperti berikut : Perdamaian kedua belah pihak; penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi; pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan; penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; serta penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR untuk ditindaklanjuti.

0 Response to "Proses Penanganan Pelanggaran HAM Melalui Komnas HAM"

Posting Komentar